Pilihan
DPR Targetkan Minimal 30 Persen dari RUU yang Masuk Prolegnas 2021 Tuntas Tahun Ini
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Ketua Badan (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Baidowi (Awiek) menyatakan optimismenya pada tahun sidang 2021 ini DPR RI akan menyelesaikam minimal 30 persen dari 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun 2021.
Jumlah 33 RUU tersebut termasuk sedikit, karena sekarang ini satu fraksi DPR tidak boleh mengajukan lebih dari satu RUU. Disamping itu menyatukan satu pikiran dan satu pendapat dari 9 fraksi di DPR RI itu sulit.
"Ditambah lagi harus ada kesiapan pemerintah. Jadi, tak boleh bertepuk sebelah tangan," kata Sekretaris FPPP DPR RI itu.
Hal itu disampaikan Awiek dalam forum legislasi "Prolegnas 2021, Mana Prioritas?" bersama Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, (30/3/ 2021).
Lebih lanjut Awiek mengatakan berdasarkan UU No.15 tahun 2019 tentang pembentukan UU, juga harus dibahas secara tripatrit, yaitu melibatkan DPR, Pemerintah, dan DPD RI. Demikian pula dengan RUU Akumulatif dari periode sebelumnya yang bersifat terbuka. Seperti perjanjian kerjasama internasional, RUU Pengadilan Agama di Sulawesi Barat, Bali, dan provinsi lain yang belum.memiliki pengadilan agama.
Sama halnya dengan RUU Otsus (Otonomi Khusus) Papua yang menjadi usulan periode sebelumnya, ternyata pembahasannya terus tertunda-tunda. Bahkan pembemtukan panitianya juga tertunda. Lalu, usulan RUU Perlindungan tokoh-tokoh agama dan lain-lain.
"Semua aspirasi harus diakomodir. Hanya saja sebelum 33 RUU itu disahkan, maka tak boleh dibahas karena itu ilegal. Sehingga sejak Januari hingga Maret belum ada RUU yang disahkan. Batu akhir Maret 2021 ini mulai ada pembahasan," jelas Awiek.
Yang pasti kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP itu, semua harus mengutamakan kualitas dan bukan kuantitas dari RUU itu sendiri.
"Dan semua RUU yang masuk Prolegnas ada naskah akademiknya meski ada yang belum lengkap," kata Awiek.
Karyono berpendapat sebenarnya semua RUU itu prioritas, selama terkait dengan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. RUU Otsus Papua misalnya, yang lagi ditunggu-tunggu masyarakat Papua ditambah lagi masih konflik, maka RUU Otsus Papua bisa menjadi solusi konflik tersebut.**
.png)

Berita Lainnya
Kemenkes Ungkap Dua Kondisi Tak Bisa Divaksinasi saat Puasa
Pemotongan Gaji Pegawai Pertamina Dipastikan Batal, Begini Penjelasan Ahok
BPOM dan Peneliti Vaksin Beda Data, DPR Ancam Proses Hukum yang Lakukan Pembohongan Publik
Sebaran Hoaks Vaksin Covid-19 Tertinggi di Facebook, Disusul Twitter dan Youtube
Banyak Daerah Belum Siap, Sekolah Tatap Muka Tidak Diwajibkan
Efisiensi Anggaran MBG Diperkuat, Pemerintah Pastikan Belanja Tepat Sasaran
Daftar UMR Tertinggi di Indonesia
Waspada, Kemenkes Akui Ada Masker Medis Palsu Beredar
Pemerintah Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya
Komisi XI DPR Setuju Suntik Modal 11 BUMN di 2021 dan 2022, Ini Daftar Lengkapnya
Transaksi Rekening Aktivis Demo Hanya Ditunda, Warga Diminta Tak Terprovokas
Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri