Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPRD Harap Tokoh Masyarakat Proaktif Beri Masukan untuk Calon Pj Gubernur Riau
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar-Edy Natar akan berakhir 31 Desember 2023.
Untuk melanjutkan kepemimpinan jelang pelaksanaan Pilkada Riau 2024 mendatang maka akan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur.
Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah.
Tujuannya, agar Pj Gubri yang ditunjuk pusat bisa diterima masyarakat di daerahnya dan didukung masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu syarat menjadi PJ Gubri adalah pejabat eselon I. Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Rektor Universitas Riau. Namun, PJ Gubri yang diajukan tidak mesti dari Provinsi Riau, bisa saja pejabat di kementerian.
"Boleh (pejabat kementerian), yang penting pejabat Eselon I di pemerintahan sebagaimana dipersyaratkan. Itu tergantung fraksi-fraksi yang mempunyai hak untuk mengusulkan,"ujar Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, Rabu (6/9/2023).
Tapi, kata Eddy, tentu sesuai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab, esensi diberikannya ruang DPRD melalui fraksi mengusulkan nama-nama Pj Gubri, karena DPRD dipandang sebagai representasi masyarakat Riau.
"Tapikan karena waktunya tidak memungkinkan, karena jarak surat permintaan nama dari Kemendagri hanya sebulan menjelang akhir masa jabatan, jadi mestinya tokoh-tokoh, alim ulama dan cerdik pandai yang pro aktif,"jelas Eddy.
Lanjut dia, Komisi I bertugas hanya menyiapkan draf/alur dan mekanisme penunjukkan Pj sesuai dengan regulasi yang ada. Soal siapa yang diusulkan itu sudah masuk ke wilayah fraksi atau partai.
"Sekarang kami menunggu keputusan dari pimpinan terkait rekomendasi tersebut. Akhir masa jabatan Gubri 31 Desember 2023, berarti nanti surat permintaan nama-nama Pj dari Kemendagri diperkirakan baru disampaikan ke DPRD Riau akhir November 2023,"ujar Eddy, seperti yang dilansir dari tribunnews.
.png)

Berita Lainnya
Tak Ada Venue Sepatu Roda, Perserosi Pekanbaru Mengadu ke Dewan
Ada 3.229 Balita di Siak Idap Stunting
Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
HIPMAWAN Nilai Audiensi dengan Pemerintah, Kepolisian, dan PT Arara Abadi Tidak Berpihak pada Masyarakat
Hari Ini Jadwal Persentase dan Wawancara 15 PPTP di Kampar, Ini Pesan Hambali
Corona, Kemenag Kota Pekanbaru Imbau Masjid Cuci Karpet dan Sajadah
Kenal Pamit Kapolres Inhil, Pj Bupati Erisman Harap Sinergitas Semakin Erat
Waspada Virus Corona, Satpol PP Inhil Patroli di Fasilitas Umum dan Warnet
Pemkab Pelalawan Pastikan Tak Gelar Pawai Takbir, Salat Ied Berjamaah dan Open House
Dandim 0314 Inhil Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karlahut
Disbun Inhil Sosialisasikan Permentan No 45 Tahun 2019 di PT ISK
Mantan Kasat Lantas Jabat Kapolda Riau