Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
DPRD Harap Tokoh Masyarakat Proaktif Beri Masukan untuk Calon Pj Gubernur Riau
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar-Edy Natar akan berakhir 31 Desember 2023.
Untuk melanjutkan kepemimpinan jelang pelaksanaan Pilkada Riau 2024 mendatang maka akan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur.
Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah.
Tujuannya, agar Pj Gubri yang ditunjuk pusat bisa diterima masyarakat di daerahnya dan didukung masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu syarat menjadi PJ Gubri adalah pejabat eselon I. Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Rektor Universitas Riau. Namun, PJ Gubri yang diajukan tidak mesti dari Provinsi Riau, bisa saja pejabat di kementerian.
"Boleh (pejabat kementerian), yang penting pejabat Eselon I di pemerintahan sebagaimana dipersyaratkan. Itu tergantung fraksi-fraksi yang mempunyai hak untuk mengusulkan,"ujar Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, Rabu (6/9/2023).
Tapi, kata Eddy, tentu sesuai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab, esensi diberikannya ruang DPRD melalui fraksi mengusulkan nama-nama Pj Gubri, karena DPRD dipandang sebagai representasi masyarakat Riau.
"Tapikan karena waktunya tidak memungkinkan, karena jarak surat permintaan nama dari Kemendagri hanya sebulan menjelang akhir masa jabatan, jadi mestinya tokoh-tokoh, alim ulama dan cerdik pandai yang pro aktif,"jelas Eddy.
Lanjut dia, Komisi I bertugas hanya menyiapkan draf/alur dan mekanisme penunjukkan Pj sesuai dengan regulasi yang ada. Soal siapa yang diusulkan itu sudah masuk ke wilayah fraksi atau partai.
"Sekarang kami menunggu keputusan dari pimpinan terkait rekomendasi tersebut. Akhir masa jabatan Gubri 31 Desember 2023, berarti nanti surat permintaan nama-nama Pj dari Kemendagri diperkirakan baru disampaikan ke DPRD Riau akhir November 2023,"ujar Eddy, seperti yang dilansir dari tribunnews.
.png)

Berita Lainnya
Dirangkai Peletakan Batu Pembangunan Gedung PWI, Besok Pelantikan PWI Kampar Dihadiri Ketua PWI Pusat
Camat Bukit Raya Sebut Hanya Miskomunikasi, Bantuan Sudah Diterima Lagi oleh Warga
DPRD Ingatkan Warga Tetap Disiplin Terapkan Prokes Selama Libur Panjang
Buka Puasa Bersama, JMSI Riau Hadirkan Firli Bahuri Dalam Rakorsus JMSI Riau
Pj. Bupati H Erisman Yahya Pimpin Rapat Tindak Lanjut Penanganan KLB Malaria
Politisi PKB Minta Pemda Inhil Lebih Selektif Dalam Seleksi Penyerahan Berkas Tenaga Honorer
Besok, 60 Orang Panwaslu Kecamatan di Inhil Dilantik
Klinik Kecantikan dr. Vee Hadirkan Jet Peel untuk Atasi Kulit Wajah Kering dan Kusam
Zulmansyah Sekedang Paparkan Makna Tema HPN 2025 di Riau di TVRI
Penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Petalongan: Tanggapan Akademisi dan Ulama Inhil, DR H. Ali Azhar, S.Sos., M.M., M.H.
Panti Asuhan Puri Kasih Jadi Perhatian DWP Inhil
Jelang Buka Puasa, Kamsol Sambangi Pedagang Takjil dan Warga Bangkinang Kota Jalan Kaki