Kajari Kepulauan Meranti Siap Dukung Program JKN

BPJS Kesehatan Cabang Dumai mempererat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti (foto/ist)

INDOVIZKA.COM - Sebagai upaya menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, BPJS Kesehatan Cabang Dumai mempererat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Meranti.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Rabu (30/8/2023).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani mengapresiasi atas dukungan dan kerja sama yang sudah terjalin selama ini.

"Berjalannya program ini tentu tak lepas dari dukungan dan partisipasi berbagai pihak sehingga dapat terselenggara dengan baik. Kerja sama kali ini merupakan kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya dalam mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya pada Kamis (31/8/2023).

Lebih lanjut Bernat mengingatkan bahwa Program JKN memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Untuk itu ia berharap dapat menggandeng seluruh pihak untuk dapat bekerja sama.

"Saya berharap dengan terjalinnya kerja sama dan hubungan yang baik dengan Kejaksaan Negeri Meranti dapat memberikan semangat dan pengaruh positif kepada pegawai BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebab tanpa dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen niscaya Program JKN ini bisa berjalan sesuai yang telah diamanatkan undang-undang," terang Bernat.

Bernat menyambut baik pernyataan yang disampaikan Kejaksaan Meranti dan berharap dengan terjalinnya kerja sama, serta hubungan yang baik dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan memberikan dampak positif kepada penyelenggaraan Program JKN di Kepulauan Meranti.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Febriyan M menanggapinya dengan baik. Ia memberikan jaminan bantuan hukum, dan akan menindaklanjuti dengan cepat laporan dari BPJS Kesehatan terkait aduan adanya ketidakpatuhan badan usaha yang ada di wilayahnya.

Menurutnya, berdasarkan undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Kejaksaan RI memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan undang-undang.

"Ada pun yang menjadi ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lainnya. Kami optimis dengan sinergi yang baik, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat mencapai keberhasilan bersama-sama dalam mewujudkan Program JKN," sebutnya.

"Kami siap memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan agar Program JKN dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang," pungkasnya.

Dalam pertemuan ini juga disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti adanya enam badan usaha yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran JKN sampai dengan 31 Desember 2022.

Melalui pertemuan ini Febriyan berharap bisa bersinergi dengan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara Program JKN, bisa bersama-sama melakukan pendekatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti. Agar mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Meranti untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam Program JKN. 

Febriyan juga mengatakan pentingnya untuk menjalin hubungan silaturahmi dengan BPJS Kesehatan jadi tidak hanya sebatas hubungan kerja sama saja.

"Kami juga peserta JKN, jadi penting bagi kami untuk menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan BPJS Kesehatan. Suatu saat nanti kalau kami butuh informasi terkait Program JKN, kami bisa berkoordinasi lebih intens dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.

"Kami juga siap mendukung upaya BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah setempat bisa sukses mewujudkan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang adil dan merata bagi warga setempat," ujar Febriyan yang baru tujuh bulan bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar