Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Gesa Sinkronisasi Data Calon Penerima Bansos
INDOVIZKA.COM- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengesa sinkronisasi data calon penerima bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Pembahasan data calon penerima bantuan sosial ini dilaksanakan dalam rapat yang dipimpin oleh Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK, selaku wakil ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil, Selasa (28/4/2020) malam di Posko Gugus Covid-19 Inhil, Kantor BPBD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Rapat yang dilaksanakan spesifik membahas validasi dan verifikasi data jumlah calon penerima bantuan sosial. Berdasarkan hasil verifikasi, 45.650 Kepala Keluarga calon penerima bantuan sosial yang dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan sosial dari total 54.365 ribu kepala keluarga usulan.
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
- Kepala Sekolah SD dan SMP Banyak Dijabat Plt, Begini Kata Disdik Pekanbaru
8.715 kepala keluarga yang masih perlu di verifikasi, terindikasi atas beberapa hal, seperti data ganda, tidak memiliki alamat atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.
"Dalam waktu dekat data ini, akan kita kembalikan kepada pihak desa atau kelurahan yang mengusulkan untuk dilengkapi datanya. Kita minta desa atau kelurahan untuk verifikasi ulang. Jadi, ini belum data final," ujar Kapolres dalam rapat.
Selanjutnya, Kapolres mengimbau, agar Kepala Desa atau Lurah serta Ketua RW dan Ketua RT untuk melakukan pendataan dengan valid agar tidak terjadi tumpang tindih data calon penerima bantuan sosial.
"Karena memang dalam pemberian bantuan ini tidak boleh double. Warga kurang mampu yang sudah mendapat bantuan seperti PKH atau BPNT itu, tidak dapat lagi menerima bantuan sosial bagi masyarakat terdampak," ungkap Kapolres.
Berita Lainnya
Tiga Polsek di Inhil Tak Lagi Dibolehkan Menyidik
Pilunya Nasib Bunga, Disiksa Ibu Kandung dan Selingkuhannya hingga Tewas
Penunjukan Pj Bupati Inhu Tunggu Hasil Keputusan MK soal Sengketa Pilkada
Semarak Energi Baru: Sultan Siap Mengguncang Car Free Day Bersama Fermadani
Angka Perceraian di Siak Meningkat, Didominasi Istri Gugat Suami
Silaturahmi dengan Tokoh dan TPK, Abdul Wahid Janji Perjuangkan Keadilan Tata Ruang Meranti
Paslon AMIN Akan Kunjungi Riau Satu Hari Penuh
Besok Siang, Pra UKW PWI Riau Angkatan XIX dan XX Digelar
13 Desember, KCRI Agendakan Kontes Ikan Cupang di Tembilahan
Gubri Syamsuar Usulkan Pj Bupati Rohul ke Kemendagri
Wardan Sebut Akan Tambahkan Insentif Bagi RT dan RW
DLHK Inhil Gelar Pisah Sambut Seketaris Lama