Gugus Tugas Covid-19 Inhil Gesa Sinkronisasi Data Calon Penerima Bansos

Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK, selaku wakil ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil memimpin rapat

INDOVIZKA.COM- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengesa sinkronisasi data calon penerima bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Pembahasan data calon penerima bantuan sosial ini dilaksanakan dalam rapat yang dipimpin oleh Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK, selaku wakil ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil, Selasa (28/4/2020) malam di Posko Gugus Covid-19 Inhil, Kantor BPBD Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Rapat yang dilaksanakan spesifik membahas validasi dan verifikasi data jumlah calon penerima bantuan sosial. Berdasarkan hasil verifikasi, 45.650 Kepala Keluarga calon penerima bantuan sosial yang dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan sosial dari total 54.365 ribu kepala keluarga usulan.

8.715 kepala keluarga yang masih perlu di verifikasi, terindikasi atas beberapa hal, seperti data ganda, tidak memiliki alamat atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.

"Dalam waktu dekat data ini, akan kita kembalikan kepada pihak desa atau kelurahan yang mengusulkan untuk dilengkapi datanya. Kita minta desa atau kelurahan untuk verifikasi ulang. Jadi, ini belum data final," ujar Kapolres dalam rapat.

Selanjutnya, Kapolres mengimbau, agar Kepala Desa atau Lurah serta Ketua RW dan Ketua RT untuk melakukan pendataan dengan valid agar tidak terjadi tumpang tindih data calon penerima bantuan sosial.

"Karena memang dalam pemberian bantuan ini tidak boleh double. Warga kurang mampu yang sudah mendapat bantuan seperti PKH atau BPNT itu, tidak dapat lagi menerima bantuan sosial bagi masyarakat terdampak," ungkap Kapolres.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar