Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
RUU ASN Disahkan, Lindungi 2,3 Juta Honorer dari PHK Massal
INDOVIZKA.COM - Jutaan tenaga honorer di berbagai instansi terhindari dari PHk massal. Itu setelah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujarnya dikutip detikcom.
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," lanjutnya
Anas menjelaskan nantinya akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini tentu bisa menambah opsi dalam penataan tenaga honorer. Yang kemudian nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah (Perpres).
MenPAN-RB menekankan PP akan mengatur sejumlah prinsip krusial, di antaranya tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer. Sebab menurutnya peran tenaga honorer bagi Indonesia sangat signifikan.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal bagi pemerintah.
.png)

Berita Lainnya
Satlantas Polres Pelalawan Lakukan Perbaikan Jalan Rusak Jelang Operasi Lilin Lancang Kuning 2025
Pj Bupati Herman dan Istri Tampilkan Batik Inhil di Lancang Kuning Carnival 2024
Kalapas Tembilahan: Puasa Bukan Alasan untuk Tidak Bekerja Maksimal
Toko Oleh-Oleh Nadhira Napoleon Cabang Panam Segera Diresmikan, Intip Produk Unggulannya di Sini
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pengelola BUMDes di Inhil Diajarkan Menyusun AD/ART dan SOP
Suami Meninggal Dunia, Istri Pedagang Sate di Tembilahan Dapat Santunan BPJS
Angka Covid-19 Masih Tinggi, DPRD Pekanbaru Imbau Imlek Tak Dirayakan Berlebihan
Walikota Pekanbaru Akui Pengelolaan Sampah Belum Normal
Jalin Silahturahmi, PWI Pelalawan Terima Tantangan PGRI
PJ Bupati Indragiri Hilir Erisman Yahya Pimpin Apel Gabungan Pilkada Damai
Perumahan di Pekanbaru Terendam Banjir hingga 1,5 Meter, Warga Mulai Mengungsi