Pilihan
RUU ASN Disahkan, Lindungi 2,3 Juta Honorer dari PHK Massal
INDOVIZKA.COM - Jutaan tenaga honorer di berbagai instansi terhindari dari PHk massal. Itu setelah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujarnya dikutip detikcom.
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," lanjutnya
Anas menjelaskan nantinya akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini tentu bisa menambah opsi dalam penataan tenaga honorer. Yang kemudian nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah (Perpres).
MenPAN-RB menekankan PP akan mengatur sejumlah prinsip krusial, di antaranya tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer. Sebab menurutnya peran tenaga honorer bagi Indonesia sangat signifikan.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal bagi pemerintah.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Kukuhkan Pengurus Alumni Madrasah Tarbiyah Islamiyah Sungai Guntung
Jalan Riau- Sumbar Amblas, Gubri Minta Gerak Cepat
Warga Disilahkan Beraktifitas, Tapi Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Dua Atlet SDN 006 Pangkalan Kerinci Sabet Emas di Kejuaraan Taekwondo Nasional Challenge 2025 Pekanbaru
KSBSI Riau Bersama BPDPKS Galakan Kampanye Sawit Berkelanjutan
Pekan Ini Banyak Harga Komoditi Perkebunan Riau Naik
Sudah Terbentuk, DPK Apindo Rohil Imbau Perusahaan Bergabung
Lima Jembatan di Desa Mumpa Inhil Rusak Parah, Dua Diantaranya Putus
Alasan Tugas Partai, Mantan Ketua DPRD Andi Putra Mangkir Dipanggil Jaksa
MUI Pekanbaru tak Yakin Penyerang Imam Masjid Alami Gangguan Jiwa
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Ganja di Pangkalan Lesung, Dua Tersangka Diamankan
Dihadiri Wabup Inhil, Upacara Penutupan TMMD Ke-116 dipimpin Danrem 031 Wira Bima