Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
03 Oktober 2025
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
18 September 2025
Dugaan Korupsi Anggaran 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing
Alasan Tugas Partai, Mantan Ketua DPRD Andi Putra Mangkir Dipanggil Jaksa
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, mangkir. Putra mantan bupati Sukarmis ini tidak hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan 2017 di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.
Putra mantan Bupati Sukarmis itu dijadwalkan memberikan keterangan pada jaksa penyidik, Jumat (30/4/2021). "Hari ini penyidik Kejari Kuansing menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kuansing. Namun, beliau tidak hadir," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH.
Hadiman mengatakan, Andi Putra tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada agenda partai yang sudah terjadwal sebelumnya. Dia meminta dijadwalkan pemangilan ulang. "Beliau meminta agar diundur tanggal 3 Mei 2021," kata Hadiman.
Pemanggilan terhadap Andi Putra dalam kapasitas sebagai saksi. "Penyidik akan jadwalkan lagi untuk hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 10 pagi. Surat panggilan sudah kami kirim tadi," jelas Hadiman.
Selain memanggil ulang Andi Putra, jaksa penyidik juga melayangkan panggilan terhadap Bupati Kuansing, Mursini, dan dua orang mantan anggota DPRD. "Mereka diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 09.00 WIB pagi," ungkap Hadiman.
Hadiman menegaskan, pihaknya tidak bakal tebang pilih dalam pengusutan kasus dugaan korupsi. "Semuanya sama di depan hukum," tegas Hadiman.
Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari 5 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing. Lima tersangka itu sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sudah divonis.
Lima tersangka itu adalah mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran, M Saleh, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan, dan Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing.
Kemudian, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada 19 April 2021. Jaksa penyidik langsung memanggil saksi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal.
Pemeriksaan juga dilakukan pada mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, Muradi dan Wakil Bupati Kuansing, Halim pada Rabu (28/4/2021).
Jaksa penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan pada Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius, pada Jumat (7/5/2021). Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Pemanggilan saksi, kata Hadiman, untuk mengetahui aliran dana kepada sejumlah orang. "Pada putusan hakim, ada aliran dana Rp1,5 miliar ke beberapa pihak, ini akan kita kejar," kata Hadiman.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan dugaan korupsi terjadi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.
Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.
Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.
Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.
Dakwaan jaksa merincikan sejumlah uang mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan lainnya.
Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdy Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepri.
Mursini mengatakan, “INI RAHASIA, CUKUP KITA SAJA YANG TAHU”. Setelah itu ia menyerahkan satu unit Hp kepada Verdy Ananta, di dalamnya ada nomor Hp si penerima uang tersebut.
Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.
Muharlius juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdy Ananta. Muharlius meminta Verdy Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.
Uang juga digunakan oleh Muharlius untuk membayar honor Sarpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta, dipakai Verdy Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.
Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2017, Andi Putra, atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.
Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.
Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdy Ananta di Ruang Sekda Kabupaten Kuansing.
.png)

Berita Lainnya
Tim Raimas Bono Polda Riau Sita Minuman Keras di Cafe Tenda Biru
Pj Bupati Herman Hadiri Peluncuran Maskot Burung “Si Kedidi” Dan Jingle Lagu KPU Inhil
Eks Bupati dan Ketua DPRD Kampar Diduga Terima Uang dari Proyek Jembatan Bangkinang
Pemprov Riau Usulkan 6 Nama Calon Pj Bupati Inhu dan Kepulauan Meranti, Tapi Masih Rahasia
Brigadir Malindo, Polisi Inhu yang Urus ODGJ hingga Sembuh dan Pertemukan dengan Keluarga
4 Fraksi Bacakan Pandangan, 3 Serahkan Langsung dan 1 Tidak Ada
Gerakan Pangan Murah di Rupat Utara: Langkah Konkret Pemkab Bengkalis Atasi Inflasi dan Stabilkan Harga
Welcome Dinner Gubernur se-Sumatera, Gubri Sampaikan Isu Pembahasan Rakorgub Tahun 2022
Abdul Wahid Dukung Pembangunan Pabrik Limbah Terpadu di Riau
HKR Kecam Keras Teror Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Humas Kejati Riau
15 Penjabat PTP Kampar Jalani Tahapan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi dengan Tim Pansel
Pasca Mundurnya Afrizal, Budi Dipercayakan Jadi PLT Kadis Kesehatan Inhil