Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bupati Inhil Hadiri Pisah Sambut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan
INDOVIZKA.COM- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menghadiri acara pisah sambut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPPBC TMP C Tembilahan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (31/12/2019).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Kepala KPPBC TMP C Tembilahan yang lama, Anton Martin telah bekerja dengan baik dan mampu bersinergi dengan pemerintah.
"Saya ucapkan selamat kepada pak Anton yang telah bekerja kurang lebih satu tahun satu bulan di Kabupaten Inhil yang sudah banyak mengukir prestasi dari kegiatan pak Anton dan jajarannya yang bersifat lokal maupun nasional," sebutnya.
Kepada yang baru menjabat, Ari W. Yusuf disambut baik oleh Bupati. Dia berharap, kedepan dapat menjalin komunikasi lebih erat lagi demi kemajuan daerah Kabupaten Inhil.
Selain itu, HM Wardan berharap kegiatan kegiatan yang seperti ini lebih banyak di buat lagi agar bisa berdiskusi dan menyelesaikan masalah yang ada.
"Kita tingkatkan diskusi agar kita bisa bersama sama memecahkan permasalahan yang ada di Kabupaten Inhil ini," harapnya.**(safar)
.png)

Berita Lainnya
Ular Piton Mangsa Dua Ekor Kambing Milik Warga
Lebih dari 100 Koperasi di Inhil Dibekukan Selama Tahun 2019
Alasan Tugas Partai, Mantan Ketua DPRD Andi Putra Mangkir Dipanggil Jaksa
Kapolres Ingatkan Personel Pastikan Protokol Kesehatan Berjalan saat Ibadah Natal
Jalin Silaturahmi, Anggota Group Mitra Wartawan Inhil Gelar Buka Puasa Bersama
Pemko Dumai Fasilitasi Keberangkatan JCH Menuju EHA Riau
Sampah Menumpuk, Operator Berdalih Sulit Dapatkan Solar
46.372 Unit Kendaraan di Riau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
Nginap di The Zuri Hotel Free Snack dan Goodibag
TeRuCI Chapter Lancang Kuning Bagi-bagi Sembako bagi Masyarakat Kurang Mampu
Polres Inhil Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan para Tokoh
Eks Wabup Bengkalis Divonis 6,5 Tahun Penjara