Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bawaslu Inhil Gelar Simulasi Mediasi dan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
INDOVIZKA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Simulasi Mediasi dan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhil, Sabtu (4/11/2023).
Kegiatan Tersebut di Buka Secara Langsung Oleh Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, SH dan turut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Indragiri Hilir Lainya yakni Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra, SH.,MH, Kordiv. SDMO dan Diklat Musdalifa, SE.,M.Ak, Kordiv. PP Datin Rahmadiyan, S.Pd. serta Plt. Kepala Sekretariat Nurillah, SE.
Dalam sambutan nya sekaligus membuka kegiatan tersebut ketua bawaslu Indragiri hilir menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka mempersiapkan SDM Bawaslu Kabupaten Inhil dalam rangka menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa proses pada pemilu 2024.
“Kegiatan ini kita laksanakan dalam rangka mempersiapkan SDM kita di Bawaslu Inhil baik di Jajaran Pimpinan maupun jajaran sekretariat, guna persiapan menghadapi kemungkinan adanya terjadinya sengketa pemilu nantinya. Jadi SDM Bawaslu Inhil sudah Siap Untuk itu” Ungkap Rustam.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Inhil, Indra, SH.,MH saat ditemui Awak media mengatakan Bahwa Bawaslu terbuka untuk peserta pemilu dan kami siap menerima permohonan sengketa bagi peserta pemilu yang merasa keberatan atau dirugikan dan ingin mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu pasca penetapan DCT oleh KPU Inhil.
“Penerimaan permohonan dapat diajukan secara langsung ke kantor bawaslu inhil melalui loket penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ataupun permohonan diajukan secara tidak langsung dapat diajukan melalui laman SIPS di www.sips.bawaslu.go.id” ungkap indra.
Lanjutnya, menegaskan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan.
Kegiatan Simulasi Mediasi dan Adjudikasi Tersebut menghadirkan Narasumber yakni Andang Yudiantoro, SH.,MH (Anggota Bawaslu Inhil Priode 2018 – 2023) dan Jamri, SH.,MH yang merupakan akademisi dari Universitas Islam Indragiri Tembilahan, Serta Tim Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau.
.png)

Berita Lainnya
SMSI Riau Terima Dana Hibah Rp500 Juta dari Gubernur Syamsuar
Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok, PT SPM Jalin Kerjasama dengan Sejumlah Pihak
HMI Cabang Pekanbaru Gelar Aksi “Peduli Bencana Sumatera”,Korban Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Polres Pelalawan Upaya Polri Meningkatkan Kamseltibcar
Dipimpin Sekda Pekanbaru, Ini Nama 69 Pejabat yang Dilantik
H Erisman Yahya Tinjau Proyek Jalan untuk Pastikan Kualitas Infrastruktur
Pj Gubri Sapa dan Berbagi Takjil dengan Masyarakat di Dumai
Pembangunan Jalan di Desa Teluk Kiambang Terus Dikebut
PWI Pusat dan IKWI Gelar Buka Puasa dan Santunan untuk Yatim Piatu
Rombak Pejabat Saat Pileg 2024, Dewan Inhil Ingatkan Pj Bupati Herman
Lantik Bupati dan Wabup Rohil, Gubri Ingatkan Soal Covid-19 dan Belajar Tatap Muka
HK Bangun Perlintasan Satwa dan Pagar Pembatas Jalan Tol