Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Jadwal Ulang Pemeriksaan Politisi PDIP Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
INDOVIZKA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa seharusnya Sudin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (10/11). Namun, informasi dari penyidik menyebutkan bahwa Sudin tidak dapat hadir, dan hal ini telah dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK.
"Informasi yang diperoleh dari penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan telah dikonfirmasi kepada tim penyidik KPK," ungkap Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (10/11).
Ali menambahkan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sudin sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan). Penjadwalan ulang tersebut diharapkan akan dilakukan pada hari Rabu (15/11).
"Kami akan menjadwalkan ulang nanti pada hari Rabu (15/11) terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka SYL dan kawan-kawan," pungkas Ali.
Selain pemeriksaan terhadap Sudin, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Mesah Tarigan, Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI, Joice Triatman, Stafsus Mentan, dan OKI Anwar Junaidi, Staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan.
SYL, yang menjabat sebagai Mentan periode 2019-2023, bersama dengan tersangka Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). Penangkapan SYL dilakukan pada Kamis malam (12/10), sementara Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal Kementan, sudah ditahan sejak Rabu (11/10).
Dalam dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang sebesar Rp13,9 miliar. Dana tersebut berasal dari pungutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak membayar uang sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan bahwa sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar melibatkan Biro Umum Sekjen (Rp6,8 miliar), Badan Karantina Pertanian (Rp5,7 miliar), dan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Rp1,4 miliar).
Berita Lainnya
Pemkab Inhil Entry Briefing Bersama Tim BPK
16 Jabatan Pemprov Riau Kosong, Pengamat: Bisa Ganggu Roda Pemerintahan
Kepala Daerah Wanita Pertama di Riau, Kasmarni: Berkah dari Allah
KPK Hadirkan Lima Saksi, Zulkifli AS Ikuti Sidang dari Rutan Pekanbaru
Bantuan ATENSI Kemensos RI Telah Diserahkan ke Pemkab Kampar, Ini Kata PSM Balai Handayani Jakarta
Taman Wisata Alam Buluh Cina, Berlibur Sembari Melihat Gajah dari Dekat
Realisasi Penyaluran BLT Covid-19 di Riau Hanya 58 Persen Hingga Akhir 2020
Gubri dan Wagubri Hadiri Silahturami FPK dan Paguyuban se Riau
Tim Satgas Gabungan Kejar Target Vaksinasi Dosis 2 dan Lansia Tahun 2022, Ini Kata Kapolres Kampar
Distankan Pekanbaru Segera Gelar Vaksinasi Massal Hewan Peliharaan
Pemprov Riau Tambah 151 Nakes untuk Antisipasi Klaster Pilkada
Banyak Anak Jalanan di Pekanbaru, Sekda Ingatkan OPD Teknis Gencar Razia