Polresta Pekanbaru SP3 Kasus Tembakau Gorila, Tersangka Direhabilitasi


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kepemilikan 5,2 gram tembakau sintetis atau tembakau Gorila dengan tersangka DFF alias Pipit (24). Alasan SP3 karena hasil uji lab barang bukti ternyata palsu.

Pipit ditangkap polisi pada Kamis (12/11/2020). Lima hari kemudian, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan dalam perjalanan penanganan kasus dihentikan

"Kami menerima pemberitahuan SP3 pada 2 Desember 2020 lalu. Kami baru akan buat nota pendapat untuk diserahkan ke pimpinan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (21/12/2020).

Robi mengatakan, wewenang SP3 berada di penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Ia mengakui tes urine terhadap Pipit memang positif mengandung amphetamine tapi barang bukti tembakau Gorila yang disangkakan

"Hasil urine-nya positif, namun terhadap barang bukti yang disangkakan tembakau gorila, hasilnya negatif," tutur Robi.

Robi menyebutkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan yang menyatakan adanya permohonan dari penyidik kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar untuk dilakukan assessment atau rehabilitasi terhadap Pipit karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis lain.

Diberitakan sebelumnya, Pipit ditangkap pada Kamis (12/11) sekitar pukul 17.30 WIB dari informasi yang disampaikan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau terkait temuan sebuah paket berisi tembakau Gorila seberat 5,2 gram.

Paket itu berada di Kantor JNT, di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Selanjutnya tim langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan informasi dan data.

Di paket tersebut, tim menemukan nomor telepon si penerima paket. Tim kemudian menyamar sebagai kurir untuk mengantar paket dan bergerak menuju ke alamat yang tercantum di paket yakni di Perumahan Kuantan Regency.

Setelah tiba sana, tim mengamankan satu orang laki-laki berinisial DF. Setelah dilakukan introgasi terhadap DF, bahwa nama YY yang dimaksud di paket tersebut adalah Pipit. Hasil keterangan DF, ia disuruh oleh Pl untuk menerima paket.

Setelah dicocokkan nomor handphone penerima di paket tersebut, ternyata benar milik Pipit dari sana, petugas melakukan pengembangan ke Jalan Utama, di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Di sana, diamankan seorang laki-laki berinisial ZUL yang merupakan pacar Pipit.

Selanjutnya tim mengarah ke rumah di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang merupakan tempat tinggal Pipit dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Ketiga orang itu kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.






Tulis Komentar