Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polresta Pekanbaru SP3 Kasus Tembakau Gorila, Tersangka Direhabilitasi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kepemilikan 5,2 gram tembakau sintetis atau tembakau Gorila dengan tersangka DFF alias Pipit (24). Alasan SP3 karena hasil uji lab barang bukti ternyata palsu.
Pipit ditangkap polisi pada Kamis (12/11/2020). Lima hari kemudian, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan dalam perjalanan penanganan kasus dihentikan
"Kami menerima pemberitahuan SP3 pada 2 Desember 2020 lalu. Kami baru akan buat nota pendapat untuk diserahkan ke pimpinan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (21/12/2020).
Robi mengatakan, wewenang SP3 berada di penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Ia mengakui tes urine terhadap Pipit memang positif mengandung amphetamine tapi barang bukti tembakau Gorila yang disangkakan
"Hasil urine-nya positif, namun terhadap barang bukti yang disangkakan tembakau gorila, hasilnya negatif," tutur Robi.
Robi menyebutkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan yang menyatakan adanya permohonan dari penyidik kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar untuk dilakukan assessment atau rehabilitasi terhadap Pipit karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis lain.
Diberitakan sebelumnya, Pipit ditangkap pada Kamis (12/11) sekitar pukul 17.30 WIB dari informasi yang disampaikan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau terkait temuan sebuah paket berisi tembakau Gorila seberat 5,2 gram.
Paket itu berada di Kantor JNT, di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Selanjutnya tim langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan informasi dan data.
Di paket tersebut, tim menemukan nomor telepon si penerima paket. Tim kemudian menyamar sebagai kurir untuk mengantar paket dan bergerak menuju ke alamat yang tercantum di paket yakni di Perumahan Kuantan Regency.
Setelah tiba sana, tim mengamankan satu orang laki-laki berinisial DF. Setelah dilakukan introgasi terhadap DF, bahwa nama YY yang dimaksud di paket tersebut adalah Pipit. Hasil keterangan DF, ia disuruh oleh Pl untuk menerima paket.
Setelah dicocokkan nomor handphone penerima di paket tersebut, ternyata benar milik Pipit dari sana, petugas melakukan pengembangan ke Jalan Utama, di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Di sana, diamankan seorang laki-laki berinisial ZUL yang merupakan pacar Pipit.
Selanjutnya tim mengarah ke rumah di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang merupakan tempat tinggal Pipit dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Ketiga orang itu kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Kemenkominfo Ajak Siswa dan Guru Pahami Pentingnya Personal Branding
Tingkat Pengangguran Terbuka Riau Posisi 9 Terendah Nasional
Bupati dan Wabup Inhil Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-77
Kepala DLHK Pekanbaru Didesak Usut Kabar THL Fiktif
Belum Diperbaiki, Dinas PUPR: Parit Jalan Suka Karya Selesai September
BBKSDA Riau Identifikasi Tiga Harimau di Lokasi Pemanen Sagu Diterkam
Terlibat Korupsi, Oknum Bendahara Desa di Pelalawan Ditahan Jaksa
Riau Bentuk Satgas Pemulangan Pekerja Migran di Pelabuhan Dumai
Pos Penyekatan Simpang Panam, Petugas Fokuskan Penjagaan di Jam Keberangkatan Travel
Pemprov Riau Sidak Pasar Jelang Ramadan, Ini Hasilnya
Benarkah Media Sosial Bikin Insecure? Temukan Jawabannya di Webinar Kuantan Singingi
Hari Ini, Satgas TMMD dan Masyarakat Pelanggiran Pasang Batako Tugu Perbatasan Desa