Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah selama empat hari terhitung mulai 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/4).
Keputusan itu nantinya akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait. Hal ini sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022. Sementara cuti bersama belum diatur lebih lanjut.
Selain itu, Jokowi juga telah mengeluarkan tiga aturan dalam menyambut Ramadan dan lebaran Idulfitri di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19)
Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat lantaran perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan.
Jokowi turut memprediksi jumlah pemudik pada Lebaran Idulfitri tahun ini diperkirakan akan mencapai 85 juta orang. Ia merinci sekitar 16 persen pemudik berasal dari Jabodetabek. Dia menyebut hampir separuh di antaranya akan menggunakan kendaraan pribadi.
"Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan 85 juta orang. Dari Jabodetabek diperkirakan 14 juta orang. Yang akan menggunakan kendaraan pribadi 47 persen," kata Jokowi.
Aturan kedua, Jokowi turut memperbolehkan umat Islam kembali melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Namun, para jemaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Lalu aturan ketiga, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Para pejabat dan ASN juga dilarang melakukan open house.
Berikut rincian jadwal cuti bersama lebaran 2022
- 29 April 2022: Cuti Bersama
- 30 April-1 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu
- 2-3 Mei 2022: Libur Lebaran
- 4-6 Mei 2022: Cuti Bersama
- 7-8 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu
.png)

Berita Lainnya
Tunjangan Tak Dibayar dan APD Corona Minim, Tenaga Medis Ancam Mogok
Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pemantau Sudah Dimulai
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Jatuh Pada 24 Mei 2020
Hampir Setiap Tahun Negara Modali PLN
Polisi Panggil Pria yang Sebut Kematian Eril Cuma Rekayasa, Pengakuannya Bikin Emosi
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Tahun Depan
Airlangga: Pemerintah Dukung Inovasi di Bidang Kesehatan dan Farmasi
Strategi Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kelola Utang Perusahaan Rp50 Triliun
Kemensos Kembali Cairkan Rp6,53 Triliun Bansos PKH Tahap II
Pemda Diminta Siapkan 8 Persen APBD Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di 2022