Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah selama empat hari terhitung mulai 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/4).
Keputusan itu nantinya akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait. Hal ini sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022. Sementara cuti bersama belum diatur lebih lanjut.
Selain itu, Jokowi juga telah mengeluarkan tiga aturan dalam menyambut Ramadan dan lebaran Idulfitri di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19)
Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat lantaran perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan.
Jokowi turut memprediksi jumlah pemudik pada Lebaran Idulfitri tahun ini diperkirakan akan mencapai 85 juta orang. Ia merinci sekitar 16 persen pemudik berasal dari Jabodetabek. Dia menyebut hampir separuh di antaranya akan menggunakan kendaraan pribadi.
"Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan 85 juta orang. Dari Jabodetabek diperkirakan 14 juta orang. Yang akan menggunakan kendaraan pribadi 47 persen," kata Jokowi.
Aturan kedua, Jokowi turut memperbolehkan umat Islam kembali melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Namun, para jemaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Lalu aturan ketiga, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Para pejabat dan ASN juga dilarang melakukan open house.
Berikut rincian jadwal cuti bersama lebaran 2022
- 29 April 2022: Cuti Bersama
- 30 April-1 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu
- 2-3 Mei 2022: Libur Lebaran
- 4-6 Mei 2022: Cuti Bersama
- 7-8 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu
.png)

Berita Lainnya
UNM akan Pecat Satpam Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi
Golkar: Jangan Asal Bunyi dalam Kritik Pemerintah, Apalagi Menyebarkan Hoaks
IDI Ungkap 5 Obat Tak Ampuh Lawan Covid-19, Termasuk Ivermectin dan Klorokuin
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Hore! Ini Bocoran Pencairan THR dan Aturan Terbaru dari Pemerintah untuk Lebaran 2022
Kemendagri Layani Pembuatan E-KTP dan KK untuk Transgender
Nuraini, Peracik Bumbu Indomie Wafat, Airlangga: Indonesia Kehilangan Legenda Kuliner
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan
Indonesia Dorong Board of Peace Jadi Jalur Diplomasi Pengakuan Penuh Palestina
Siap-siap Harga Tahu Tempe Bakal Naik Mulai Senin
Pemda Diminta Siapkan 8 Persen APBD Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di 2022
Airlangga Minta Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini