Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah selama empat hari terhitung mulai 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/4).
Keputusan itu nantinya akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait. Hal ini sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022. Sementara cuti bersama belum diatur lebih lanjut.
Selain itu, Jokowi juga telah mengeluarkan tiga aturan dalam menyambut Ramadan dan lebaran Idulfitri di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19)
Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat lantaran perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan.
Jokowi turut memprediksi jumlah pemudik pada Lebaran Idulfitri tahun ini diperkirakan akan mencapai 85 juta orang. Ia merinci sekitar 16 persen pemudik berasal dari Jabodetabek. Dia menyebut hampir separuh di antaranya akan menggunakan kendaraan pribadi.
"Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan 85 juta orang. Dari Jabodetabek diperkirakan 14 juta orang. Yang akan menggunakan kendaraan pribadi 47 persen," kata Jokowi.
Aturan kedua, Jokowi turut memperbolehkan umat Islam kembali melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Namun, para jemaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Lalu aturan ketiga, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Para pejabat dan ASN juga dilarang melakukan open house.
Berikut rincian jadwal cuti bersama lebaran 2022
- 29 April 2022: Cuti Bersama
- 30 April-1 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu
- 2-3 Mei 2022: Libur Lebaran
- 4-6 Mei 2022: Cuti Bersama
- 7-8 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu
.png)

Berita Lainnya
Gelombang II Penerima Kartu Prakerja Diumumkan Sore Ini!
Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
Tegas Tolak Pengurangan Subsidi LPG, DPR Inginkan Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran
Polisi akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising
RUU Ibu Kota Negara Ditargetkan Selesai Februari 2022
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan
Ujian SKB CPNS Pemprov Riau Digelar Agustus
Menteri Agama Prihatin dan Kecam Kekerasan terhadap Muslim di India
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
2021, Uang Perjalanan Dinas Kembali Dipotong Kemenkeu
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah