Pilihan
Pengamat Nilai Regulasi Jadi Kunci Cegah Ancaman Siber dan Spionase Asing*
JAKARTA, INDOVIZKA - Ancaman siber yang terus meningkat dinilai tidak lagi sebatas mengganggu sistem teknologi informasi, tetapi juga berpotensi mengancam kepentingan strategis dan kedaulatan nasional. Di tengah pesatnya transformasi digital, Indonesia dipandang membutuhkan regulasi yang lebih kuat agar memiliki landasan hukum yang memadai dalam menghadapi ancaman siber sekaligus mencegah praktik spionase asing.
Executive Coordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat Intelijen, Ridlwan Habib, menilai tren serangan siber di Indonesia sudah berada pada level yang memerlukan perhatian serius. Mengacu pada data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), intensitas serangan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
"Ancaman siber di Indonesia telah memasuki kondisi yang sangat serius. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tren serangan siber terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga perlu menjadi kewaspadaan bersama," ujar Ridlwan.
Menurutnya, ancaman tersebut kini tidak hanya menyasar sistem teknologi informasi, tetapi juga berbagai sektor strategis yang menyimpan data penting negara. Kondisi itu membuat ruang siber semakin rentan dimanfaatkan untuk aktivitas spionase digital yang bertujuan memperoleh informasi strategis secara ilegal. Dengan posisi geopolitik Indonesia yang penting serta kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, risiko tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui penguatan sistem pertahanan siber dan payung hukum yang memadai.
Karena itu, Ridlwan memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, memperjelas kewenangan, serta meningkatkan kemampuan negara dalam mencegah dan merespons ancaman siber maupun praktik spionase terhadap informasi strategis nasional.
Sebelumnya, Pengajar Keamanan Internasional FISIP UI, Edy Prasetyono, mengatakan praktik spionase telah berlangsung sejak lama dan terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Menurutnya, aktivitas tersebut dapat dilakukan oleh negara mana pun dan selalu menimbulkan kerugian bagi negara yang menjadi sasaran karena menyasar informasi strategis yang harus dilindungi.
"Silakan disebut atau dinamai apa saja regulasinya selama bisa menjawab semua kebutuhan itu. Hal yang jelas, Indonesia belum punya regulasi solid soal itu," kata Edy.
Ia menilai pengaturan mengenai perlindungan informasi strategis tidak cukup diatur melalui peraturan pelaksana, melainkan harus memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Dengan regulasi yang komprehensif, Indonesia dinilai akan memiliki pijakan yang lebih kuat untuk memperkuat ketahanan siber sekaligus memangkal praktik spionase asing demi melindungi kepentingan dan kedaulatan nasional. ***
.png)

Berita Lainnya
Masih Bermasalah, Penelitian Vaksin Nusantara Dihentikan Sementara
Vaksin Nusantara Terganjal Kaidah Klinis Percobaan Terhadap Hewan, Peneliti Diminta Ikuti Prosedur
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu
Sejumlah Mahasiswa dan Alumni UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen
Sebulan Kasus Aktif Covid-19 Naik Dobel, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!
Dugaan Pembunuhan di Lingkaran Tambang Ilegal, Kasus Kriminalitas Kembali Disorot
Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda ITB
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
Jokowi: Indonesia Berada di Ring of Fire, Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja
Bintang Tsurayya Muncul Juni, Pertanda Wabah Corona Berakhir?
Kemkominfo Blokir Massal Situs Streaming Ilegal, Termasuk IndoXXI
Dana Desa Rp400,1 Triliun Sudah Dikucurkan, Jokowi Minta Pengelolaan Hati-Hati