Pilihan
Pengamat Nilai Regulasi Jadi Kunci Cegah Ancaman Siber dan Spionase Asing*
JAKARTA, INDOVIZKA - Ancaman siber yang terus meningkat dinilai tidak lagi sebatas mengganggu sistem teknologi informasi, tetapi juga berpotensi mengancam kepentingan strategis dan kedaulatan nasional. Di tengah pesatnya transformasi digital, Indonesia dipandang membutuhkan regulasi yang lebih kuat agar memiliki landasan hukum yang memadai dalam menghadapi ancaman siber sekaligus mencegah praktik spionase asing.
Executive Coordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat Intelijen, Ridlwan Habib, menilai tren serangan siber di Indonesia sudah berada pada level yang memerlukan perhatian serius. Mengacu pada data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), intensitas serangan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
"Ancaman siber di Indonesia telah memasuki kondisi yang sangat serius. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tren serangan siber terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga perlu menjadi kewaspadaan bersama," ujar Ridlwan.
Menurutnya, ancaman tersebut kini tidak hanya menyasar sistem teknologi informasi, tetapi juga berbagai sektor strategis yang menyimpan data penting negara. Kondisi itu membuat ruang siber semakin rentan dimanfaatkan untuk aktivitas spionase digital yang bertujuan memperoleh informasi strategis secara ilegal. Dengan posisi geopolitik Indonesia yang penting serta kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, risiko tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui penguatan sistem pertahanan siber dan payung hukum yang memadai.
Karena itu, Ridlwan memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, memperjelas kewenangan, serta meningkatkan kemampuan negara dalam mencegah dan merespons ancaman siber maupun praktik spionase terhadap informasi strategis nasional.
Sebelumnya, Pengajar Keamanan Internasional FISIP UI, Edy Prasetyono, mengatakan praktik spionase telah berlangsung sejak lama dan terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Menurutnya, aktivitas tersebut dapat dilakukan oleh negara mana pun dan selalu menimbulkan kerugian bagi negara yang menjadi sasaran karena menyasar informasi strategis yang harus dilindungi.
"Silakan disebut atau dinamai apa saja regulasinya selama bisa menjawab semua kebutuhan itu. Hal yang jelas, Indonesia belum punya regulasi solid soal itu," kata Edy.
Ia menilai pengaturan mengenai perlindungan informasi strategis tidak cukup diatur melalui peraturan pelaksana, melainkan harus memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Dengan regulasi yang komprehensif, Indonesia dinilai akan memiliki pijakan yang lebih kuat untuk memperkuat ketahanan siber sekaligus memangkal praktik spionase asing demi melindungi kepentingan dan kedaulatan nasional. ***
.png)

Berita Lainnya
Diskon Hingga 50 Persen, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember
Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya
Tekan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Gelar Operasi Pasar
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
Pelatih NTB Protes dan Buat Keributan dalam Acara Pembagian Bonus PON Papua
Akhir Maret, 17 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Tekan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Gelar Operasi Pasar
OJK Akan Terbitkan Aturan Main Terbaru Pinjol
Pekerja Bisa Dapat BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 12
Jelang Pembukaan Umrah, Teliti Pilih Agen Perjalanan
Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Luncurkan Posko THR 2021
Menelusuri Aliran Uang Bayaran Toilet di SPBU Pertamina