Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KM Kelud Jadi Pilihan GP Ansor Gelar Kongres XVI di Atas Laut
INDOVIZKA.COM - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) akan menyelenggarakan Kongres XVI di atas Kapal Pelni KM Kelud pada Jum’at, 02 Februari 2024. Perlu diketahui, sebelum Kongres bergulir, dalam tradisi organisasi terdapat forum Pra-Kongres yang diikuti oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah GP Ansor dari seluruh Indonesia. Pra-Kongres terbagi menjadi tiga zona. Masing-masing zona terdiri dari beberapa wilayah. Seperti di Zona I yang diselenggarakan di Batam (13/01/24), Zona II di Surabaya (15/01/24 dan Zona III di Makassar (16/01/24).
Addin menilai forum Pra-Kongres menjadi ajang untuk memadu-padankan orientasi sekaligus mendesain gagasan besar organisasi ke depan.
“Forum Pra-Kongres ini adalah forum untuk mendesain gagasan besar organisasi selama lima tahun ke depan, yang terbagi dalam tiga isu; keorganisasian, program kerja dan rekomendasi,” ujar Addin. Kongres XVI yang akan diikuti oleh 1,700 kader terbaik GP Ansor ini mengusung tema “GP Ansor: Peta Jalan NU Masa Depan”. Tema ini ingin mempertebal posisi GP Ansor di kancah peradaban.
“Tema ini menggambarkan sebuah peta jalan yang mengarah pada pembangunan spiritual, sosial, dan kebangsaan, menjadikan GP Ansor sebagai garda terdepan dalam menjaga identitas keislaman dan kebangsaan Indonesia,” kata Addin Jauharuddin selaku Ketua Kongres XVI GP Ansor 2024.
Kongres rencananya akan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan akan menempuh perjalanan sejauh 210 nm menuju Tanjung Emas Semarang.
Sementara itu, pemilihan Kapal Laut KM Kelud sebagai tempat Kongres merupakan pengejawantahan dari wujud bakti GP Ansor dalam menghidupkan warisan leluhur Nusantara yang mashur sebagai Negeri Bahari.
“Pelaut ulung, pengarung samudera, penempuh gelombang dan badai yang tangguh merupakan sederet sapaan yang karib dengan leluhur bangsa Indonesia. Laut diartikan bukan sebagai pemisah antar pulau, tetapi laut sebagai penyatu komunitas, suku bangsa, ataupun ras yang hidup dalam satu wilayah, yaitu Nusantara,” kata Addin.
Maka, lanjut dia, pemilihan kapal laut merupakan ikhtiar GP Ansor dalam meneruskan pergulatan mengarungi samudera dengan agenda-agenda baru yang menyegarkan wawasan keislaman sekaligus rasa kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menilai Kongres XVI GP Ansor bisa terselenggara usai melewati penataan organisasi yang sangat ketat. Selain itu, Pra-Kongres di tiga Zona itu menjadi kewajiban organisasi dalam memberikan teladan baik dari tata cara menyelenggarakan sebuah organisasi terutama perihal akreditasi.
“Akreditasi organisasi ini adalah tradisi baru organisasi untuk menyiapkan pemimpin dan kader GP Ansor yang telah diberi amanah dan berkomitmen melaksanakan amanah sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Gus Yaqut.
Selain itu, Gus Yaqut juga mengingatkan kepada kader GP Ansor agar senantiasa memantapkan niatnya dalam berkhidmah kepada anak sulung Nahdlatul Ulama ini.
“Draft materi Kongres yang akan kita bahas didesain agar GP Ansor secara organisatoris dan kader siap menyokong agenda besar NU merawat jagad membangun peradaban,” kata Gus Yaqut.
.png)

Berita Lainnya
Uni Emirat Arab Butuh Banyak Perawat dan Paramedis dari Indonesia
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Siap-siap! Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Depan
Cegah Corona, Bali Berlakukan Lockdown
Pemerintah Dinilai Perlu Mengatur Toleransi di Bulan Suci Ramadan
Polri Buka Penerimaan 9.284 Bintara, Berapa Gaji dan Tunjangannya?
Vaksin Nusantara Terganjal Kaidah Klinis Percobaan Terhadap Hewan, Peneliti Diminta Ikuti Prosedur
Tinjau Sirkuit Mandalika, Kapolri Ingin Pastikan Prokes jelang Pramusim MotoGP
PWI: Covid-19 Juga Berdampak Bagi Jurnalisme
Kemenag akan Terbangkan Jemaah Haji Tahun 2022 dari Sembilan Embarkasi
Cegah Karhutla, Pemerintah Rekayasan Hujan untuk Basahi Gambut Riau Saat Idul Fitri
Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Buat Tafsir Sendiri Putusan MK Soal UU Cipta Kerja