Pilihan
RUU Minuman Beralkohol: Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar
INDOVIZKA.COM - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) mencantumkam sanksi pidana berupa denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang menjual minuman beralkohol di Indonesia.
Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi orang-orang yang memasukkan, menyimpan, serta mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Indonesia.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal 19 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip dari draf yang diunggah perkumpulan ICJR, Kamis (12/11).
Sanksi juga diberikan kepada pihak yang memproduksi minuman beralkohol. Mereka diancam penjara 2-5 tahun atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Jika mengakibatkan kematian, hukuman ditambah 1/3.
Hukuman pidana juga disiapkan bagi konsumen. Orang yang mengonsumsi minuman beralkohol bisa dipenjara 3 bulan sampai 2 tahun atau denda Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Sanksi pidana bagi konsumen bertambah jika mengganggu ketertiban umum dam mengancam kehidupan orang lain.
Hukuman penjara jadi 1-5 tahun atau denda Rp20 juta-Rp100 juta. Hukuman bertambah 1/3 jika berujung hilangnya nyawa seseorang.
Meski begitu, ada pengecualian larangan minuman beralkohol. Pengecualian tercantum dalam pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tempat-tempat yang diizinkan meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, serta toko khusus penjualan minuman beralkohol.
RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. RUU ini adalah usulan komisi. Salah satu pengusul dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, menyebut aturan ini amanat UUD 1945 dan ajaran agama.
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka
Klaim Covid-19 di Rumah Sakit Pada 2021 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 90 T
MotoGP Mandalika Beri Dampak Positif, Banyak Peserta dan Penonton Menginap di Bali
Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri Rabu 10 April 2024
Komjen Listyo Sigit Prabowo Resmi Menjadi Calon Tunggal Kapolri
Warga Tidak Mudik, Pemerintah Disarankan Sediakan Internet Gratis untuk Silahturahim
3.500 Peserta Mendaftar Indonesia Digital Conference 2020
CPNS Polri 2021: Formasi dan Syaratnya
Investasi BPJS Ketenagakerjaan Anjlok Dalam 10 Tahun Terakhir
THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, 28 April 2021
Walau di Balik Jeruji Habib Rizieq Sihab Berhasil Raih Gelar Baru, Doktor Ilmu Sains Islam
Erick Thohir Siap Kolaborasikan Program Ekonomi Syariah dengan PBNU