Pilihan
RUU Minuman Beralkohol: Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar
INDOVIZKA.COM - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) mencantumkam sanksi pidana berupa denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang menjual minuman beralkohol di Indonesia.
Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi orang-orang yang memasukkan, menyimpan, serta mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Indonesia.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal 19 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip dari draf yang diunggah perkumpulan ICJR, Kamis (12/11).
Sanksi juga diberikan kepada pihak yang memproduksi minuman beralkohol. Mereka diancam penjara 2-5 tahun atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Jika mengakibatkan kematian, hukuman ditambah 1/3.
Hukuman pidana juga disiapkan bagi konsumen. Orang yang mengonsumsi minuman beralkohol bisa dipenjara 3 bulan sampai 2 tahun atau denda Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Sanksi pidana bagi konsumen bertambah jika mengganggu ketertiban umum dam mengancam kehidupan orang lain.
Hukuman penjara jadi 1-5 tahun atau denda Rp20 juta-Rp100 juta. Hukuman bertambah 1/3 jika berujung hilangnya nyawa seseorang.
Meski begitu, ada pengecualian larangan minuman beralkohol. Pengecualian tercantum dalam pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tempat-tempat yang diizinkan meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, serta toko khusus penjualan minuman beralkohol.
RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. RUU ini adalah usulan komisi. Salah satu pengusul dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, menyebut aturan ini amanat UUD 1945 dan ajaran agama.
.png)

Berita Lainnya
Iuran BPJS Kelas III Naik Mulai Hari Ini
Kepatuhan Masyarakat Menjalankan 3M Terus Menurun Sejak November 2021
Relaunching AMANAH Berlangsung Meriah, Perkuat Lahirnya Talenta Muda Aceh yang Kompetitif
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta
Pertamina Merugi 11 Triliun, Legislator PKB Abdul Wahid Pertayakan Kerugian di Hulu dan Hilir
Tambah Daya Listrik Hanya Bayar Rp170.845, Begini Caranya
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes
Dukung Peningkatan Kualitas Pekerja, Menaker Tawarkan 21 BLK ke F-SBPU untuk Jalani Pelatihan Kerja
Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Muntahkan Abu 1.300 Meter
Bahas RUU Cipta Kerja, Abdul Wahid Pertanyakan Soal Kebijakan Hunian Berimbang
Mutasi Virus Corona B.117 Kembali Ditemukan di 4 Provinsi Berikut Ini
DPR Sebut Patungan Beli Kapal Selam Teguran buat Pemerintah