Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online
(INDOVIZKA) - Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini bisa dilakukan melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April mendatang.
Melansir Antaranews, Sabtu (10/4/2021), dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.
Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Pembayaran juga dilakukan secara cashless. Pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.
Berita Lainnya
5 Rekomendasi Remaja Mukena Yang Cantik, Nyaman, dan Murah
Terdeteksi Berada di Hong Kong, Polri Terus Buru Jozeph Paul Zhang
Lindungi Data Pribadi Anda, Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos
Sederet Kecelakaan Lalu Lintas Berulang di Jalan Tol
Dokter Boyke Meninggal Dunia, Prabowo Turut Bersedih
Siang Ini, MUI Gelar Sidang Fatwa Halal Vaksin Sinovac
Risma Janji Bangun Rusun Untuk Para Tunawisma
Golkar Sambut Baik Keputusan Presiden atas Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Bagaimana dengan Cukai Miras?
Hati-hati! Gibah di Dunia Maya Bisa Dijerat UU ITE
Terawan Klaim Vaksin Nusantara Kebal Covid-19, PB IDI Meradang
Hore! Indonesia Sudah Bebas dari Zona Merah Covid-19