Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online
(INDOVIZKA) - Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini bisa dilakukan melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April mendatang.
Melansir Antaranews, Sabtu (10/4/2021), dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.
Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Pembayaran juga dilakukan secara cashless. Pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.
.png)

Berita Lainnya
Menag: Visi Kebangsaan dan Moderasi Beragama Prioritas Kami
Abdul Wahid Minta Erick Tohir Evaluasi PT INTI
KSP: IKN Dibutuhkan untuk Mewujudkan Indonesia Maju 2045
Omzet Pabrik Penimbun Masker Ilegal di Cakung Mencapai Rp 200 Juta Per Hari
Jangan Hanya Larang Mudik, Pemerintah Diminta Juga Tutup Tempat Wisata
Pandemi Corona, Bank Daerah Serentak Revisi Rencana Bisnis 2020
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Pemerintah Tak Buka Lowongan CPNS di 2022, Hanya Rekrut PPPK
Besok, Presiden RI Joko Widodo Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai
Sudah 72 Jam Lebih, TNI Fokus Cari KRI Nanggala-402
Pelanggan Kelebihan Bayar, PLN Bakal Kembalikan