Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Aturan Direvisi, Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja
JAKARTA - Presiden Joko Widodo merevisi aturan pelaksanaan Program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang diteken 7 Juli ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Perpres baru mengatur salah satunya tentang pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Prakerja yang bukan termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 31A yang tak diatur dalam Perpres sebelumnya.
"Pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah," dikutip dari salinan Perpres, Jumat (10/7).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Perpres baru juga menyatakan kebijakan yang dikeluarkan Komite Cipta Kerja dan tindakan dari Manajemen Pelaksana sebelum terbit Perpres baru sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.
Kebijakan itu berupa kerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi Manajemen Pelaksana dan dipilih penerima Kartu Prakerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang dibayarkan ke penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital ke lembaga pelatihan.
Di sisi lain, dengan Perpres baru ini, anggota Komite Cipta Kerja sendiri juga bertambah. Semula hanya ada 6 anggota dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.
Dalam Pasal 15 Perpres baru, anggota menjadi 12 orang yang terdiri dari menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan ,menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.
Pada Pasal 31C beleid tersebut juga mengatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima bantuan biaya pelatihan.
Sesuai syarat, peserta Kartu Prakerja hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
"Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara," katanya.
Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Pelaksanaan Kartu Prakerja sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi. Salah satu yang dilaporkan adalah pemilihan platform digital yang dinilai tak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa.
Merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, menjelaskan bahwa pengadaan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Selain itu pemilihan platform digital juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.**
.png)

Berita Lainnya
Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun
Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
Tertinggi dalam 5 Tahun, Konsumsi Listrik Indonesia Tembus 210 TWh di Oktober 2021
Brigjen TNI Cekcok sama Bahar Smith Dimutasi Panglima Andika, Ini Jabatan Barunya
UNM akan Pecat Satpam Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi
Setelah 10 Jam Diperiksa Polisi, Gisel Akhirnya Dipulangkan
Perekrutan 2.084 Calon Guru PPPK Terancam Dibatalkan
5 Kerja Sama Pertahanan Usai Prabowo Bertemu Menteri Angkatan Bersenjata Prancis
Penerimaan CPNS Tidak Ada Selama 2 Tahun
PKB: RUU HIP Salah Kaprah, Harus Direvisi Total
Polisi Selidiki Penyebar Selebaran Hina Nabi Muhammad dan TNI-Polri
Tak Pakai Antre, Ini Cara Mudah Urus Perpanjangan SIM Online