Pilihan
Aturan Direvisi, Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja
JAKARTA - Presiden Joko Widodo merevisi aturan pelaksanaan Program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang diteken 7 Juli ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Perpres baru mengatur salah satunya tentang pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Prakerja yang bukan termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 31A yang tak diatur dalam Perpres sebelumnya.
"Pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah," dikutip dari salinan Perpres, Jumat (10/7).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Perpres baru juga menyatakan kebijakan yang dikeluarkan Komite Cipta Kerja dan tindakan dari Manajemen Pelaksana sebelum terbit Perpres baru sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.
Kebijakan itu berupa kerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi Manajemen Pelaksana dan dipilih penerima Kartu Prakerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang dibayarkan ke penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital ke lembaga pelatihan.
Di sisi lain, dengan Perpres baru ini, anggota Komite Cipta Kerja sendiri juga bertambah. Semula hanya ada 6 anggota dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.
Dalam Pasal 15 Perpres baru, anggota menjadi 12 orang yang terdiri dari menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan ,menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.
Pada Pasal 31C beleid tersebut juga mengatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima bantuan biaya pelatihan.
Sesuai syarat, peserta Kartu Prakerja hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
"Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara," katanya.
Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Pelaksanaan Kartu Prakerja sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi. Salah satu yang dilaporkan adalah pemilihan platform digital yang dinilai tak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa.
Merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, menjelaskan bahwa pengadaan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Selain itu pemilihan platform digital juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.**
.png)

Berita Lainnya
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
Airlangga: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Harus Beriorientasi Aksi dan Bisa Diimplementasikan
Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya, Berikut Persyaratannya
Sudah 30 Ribu Pasangan Daftar Pernikahan Secara Online
Pansel KPU Bawaslu Dikritik Tak Independen, Setneg: Sudah Sesuai Undang-Undang
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Buntut Acara Rizieq Shihab
Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
Dipakai untuk Balas Dendam hingga Bungkam Kritik, Aktivis dan Praktisi Medsos Berharap UU ITE Direvisi