Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gubernur Riau Edy Natar Dorong Inovasi Melalui Perubahan Perda Perangkat Daerah
PEKANBARU, INDOVIZKA. COM - Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution mengikuti rapat paripurna bersama DPRD Riau untuk membahas Ranperda terkait perubahan ketiga atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Riau.
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, memimpin pertemuan ini di ruang rapat paripurna gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (5/2/2024).
Gubri Edy Nasution mengapresiasi kepada dewan atas hasil kerja panitia khusus terhadap Ranperda, yang diharapkan dapat memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau.
"Melalui forum rapat paripurna ini kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan mulia terhormat. Sehingga dengan ditetapkan menjadi peraturan daerah semoga memberikan penguatan regulasi di provinsi riau," ucapnya dilansir mcr.
Rancangan peraturan daerah ini terkait dengan perubahan ketiga atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau.
Dijelaskan bahwa perubahan ini mencakup dua perangkat daerah dan pembentukan satu perangkat daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadaman Kebakaran (BPBD Damkar) menjadi fokus dalam perubahan tersebut.
"Ranperda ini tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi riau dengan mempedomani kewenangan pemerintah provinsi. Bagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," jelasnya.
Pemisahan urusan perencanaan pembangunan daerah dari penelitian dan pengembangan dilakukan dengan pertimbangan mendalam.
Menurutnya, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, fungsi penelitian dan pengembangan di daerah akan semakin kuat dan lebih luas.
"Terutama membantu gubernur dalam pelaksanaan kebijakan pengkoordinasian sinkronisasi dan pengendalian penelitian pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan," pungkasnya.(Adv)
.png)

Berita Lainnya
Tunggak Bayar, Listrik Kantor Disdikbud dan Balai Kerapatan Tinggi Siak Diputus PLN
Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN, Perkuat Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi
Korban Kecelakaan di Tol Permai Satu Keluarga Warga Pekanbaru, Berikut Identitasnya...
Buka Rakoorcab, Bung Mahmudin Ajak Mahasiswa Inhil untuk Bergabung dengan GMNI
Video: Dua Ormas Bentrok di Rohul, Satu Unit Mobil Dibakar
DPRD Minta Pemkab Rohul Segera Putuskan Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka
60 Persen Wilayah Pekanbaru Mudah Terbakar, DPRD Sorot Minimnya Alat Pemadam
Sebagai Bentuk Perlindungan, Yayasan Nurul Huda Daftarkan Tenaga Pengajar BPJS Ketenagakerjaan
Puluhan Anak di Pangkalan Kerinci Sunatan Massal Berbalut Budaya Melayu
Ketua KPU Inhil Beberkan Lembaga Survei di Pilkada 2024 Belum Ada yang Melapor
Pemkab Inhil Kembali Sabet Penghargaan Kabupaten Terinovatif
Mulai Hari Ini hingga 24 Agustus, PLN Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir