Pilihan
Leasing Tolak Tunda Bayar Cicilan Kendaraan Driver Online
JAKARTA- Sejak kebijakan penangguhan pembayaran kredit kendaraan karena terdampak Virus Corona diumumkan Presiden Joko Widodo, pada awal pekan ini. Para pengemudi transportasi daring, atau driver online berbondong-bondong mengajukan fasilitas itu ke pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.
Namun di lapangan, kenyataan pahit harus ditelan para driver online. Sebab, mayoritas leasing atau perusahaan pembiayaan kendaraan di Indonesia mengumumkan tidak ada kebijakan tersebut.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengungkapkan, cicilan kendaraan para anggotanya bulan ini harus tetap dibayarkan secara penuh. Sebab, para leasing mengaku belum mendapatkan pengumuman resmi stimulus ekonomi yang diinstruksikan Jokowi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Akibat ketidaktegasan OJK dalam mengeluarkan regulasi. Hampir semua finance atau leasing mengabaikan imbauan presiden (Soal penundaan pembayaran cicilan kendaraan ojek dan taksi)," ujar Wiwit ketika berbincang dengan VIVA, dikutip Jumat 27 Maret 2020.
OJK melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Sejatinya, telah meminta leasing untuk melakukan relaksasi kredit bagi debiturnya yang terdampak Corona.
Wiwit mengatakan, aturan itu pun tidak kuat dan tegas. Karena pada akhirnya OJK memberikan kewenangan sepenuhnya untuk leasing dalam menentukan kebijakannya sendiri.
Lebih lanjut dia menyampaikan, sejak pandemi Corona meluas di Indonesia akhir bulan lalu, penghasilan para driver online terjun bebas. Apalagi, sejak kebijakan pembatasan sosial atau social distancing diberlakukan pemerintah.
Baca juga: OJK Restui Leasing Tunda Pembayaran Cicilan Kendaraan Driver Online
Karena itu menurutnya, perlu ada kebijakan yang tegas dari OJK atau Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami tidak memiliki solusi lain, selain relaksasi kredit yang dijanjikan oleh pemerintah kepada para driver ojol (Ojek online) dan taksol (Taksi online)," ungkapnya.**
Sumber: Detik
.png)

Berita Lainnya
Gempa M 6,2 Guncang Nias Selatan
Wow, Ternyata Hutang Pemerintah Rp 48,46 Triliun ke PLN
Sepanjang 2021, KPK Tetapkan 121 Tersangka Korupsi
Presiden Perintahkan Polri Selektif Terima Laporan UU ITE
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Penukaran 6 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977
Jika Terjadi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Kemendagri akan Evaluasi Kepala Daerah
1.500 Guru Bantu di Riau Jadi Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
Eks Pegawai KPK Masuk, Kapolri Segera Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi
Abdul Wahid Resmi Jabat Pimpinan Badan Legislasi DPR RI
Abdul Wahid Minta Subsidi Listrik dan Gas LPG 3 Kg Ditingkatkan dalam Neraca APBN 2021
Nadiem Makarim Jadi Mendikbudristek, Bahlil Lahadalia Menteri Investasi