Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional


JAKARTA (INDOVIZKA) - Tahun Baru Cina atau Hari Raya Imlek dirayakan pertama di bulan pertama pinyin (Zheng Yue) dan berakhir pada tanggal kelima belas saat bulan purnama (Cap Go Meh). Perayaan Tahun Baru Cina 2022 atau Imlek berlangsung pada 1 Februari 2022.

Perayaan ini menjadi salah satu perayaan penting bagi orang Tionghoa seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Ketika perayaan Imlek berlangsung, Pemerintah menetapkannya sebagai hari libur nasional setiap tahunnya.

Sebelum ditetapkan sebagai hari libur nasional, Indonesia memiliki sejarah panjang yang mengiringi dalam perayaan Imlek. Selama 30 tahun, yakni 1968-1999, orang Tionghoa Indonesia harus merayakan Tahun Baru Cina secara tertutup.

Di bawah kekuasaan Pemerintah Orde Baru, belenggu rasisme harus dirasakan oleh orang Tionghoa mulai dari penutupan sekolah berbahasa Cina, pelarangan memutar lagu Mandarin dan penggunaan huruf Cina. Puncaknya, ketika Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1967 tentang larangan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina diterbitkan oleh Pemerintah.

Ketika Reformasi 1998 bergulir, masa-masa suram bagi orang Tionghoa mulai sirna. Aturan-aturan diskriminatif komunitas Tionghoa pun mulai dicabut. Keterbukaan terhadap komunitas Tionghoa semakin menguat terutama di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Masyarakat Tionghoa mulai merasakan inklusifitas yang nyata sebab Presiden Gus Dur secara terbuka membela masyarakat Tionghoa dengan mengenalkan konsep kebangsaan miliknya.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Etnis Tionghoa Nasionalisme Indonesia yang ditulis Leo Suryadinata, menurut Presiden Gus Dur, tidak ada istilah keturunan masyarakat asli Indonesia. Pemisahan pribumi dan non pribumi adalah kekeliruan yang membuat masyarakat Tionghoa terekslusifkan. Sejatinya, bangsa Indonesia terbentuk atas tiga ras, yakni Melayu, Astro-Nesia, dan Cina. Bahkan, Presiden Gus Dur menyatakan dirinya merupakan keturunan percampuran Cina-Arab.

Akhirnya, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menerbitkan Ketetapan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000. Keppres tersebut menjadi pintu awal umat Konghucu di Indonesia bisa memeroleh kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, serta adat istiadat mereka, termasuk upacara keagamaan seperti Imlek secara terbuka.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar