Pilihan
Syukurlah, Arab Saudi sudah Izinkan Jamaah Umrah dan Haji Indonesia Berusia 60 Tahun
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kementerian Haji Saudi Arabia sudah memberikan izin untuk jamaah usia 18-60 tahun berangkat haji dan umrah tahun ini. Dimana sebelumnya, semenjak dibuka visa umrah di awal November tahun 2020 kemarin, usia masih dibatasi 18 sampai 50 tahun.
Sejak Jumat (22/1/2021) kemarin, di sistem online pengajuan visa umrah sudah muncul pilihan usia sampai 60 tahun.
"Ini sebuah kemajuan yang luar biasa dan sangat ditunggu tunggu oleh calon jamaah umrah. Karena lebih 50% calon jamaah umrah dan haji adalah jamaah dengan usia di atas 50 tahun," kata pimpinan Muhibbah travel Pekanbaru, Ibnu Mas'ud, Sabtu (23/1/2021).
Kemudahan ini hanya diberikan kepada calon jamaah umrah dan haji asal Indonesia saja. Tidak untuk negara lain. Dimana untuk negara lain ketentuan batas usia 18-50 tahun masih berlaku.
"Informasi ini sudah beredar dan viral sejak kemarIn. Pagi ini saya coba komunikasi dengan salah satu muasasah yang ada di Saudi, dapat jawaban yang sama. Semoga berita ini benar dan kita lihat Ahad besok proses yang berjalan di lapangan. Karena hari Jumat dan Sabtu di Saudi hari libur dan baru akan aktif Ahad besok," kata Ibnu yang juga Wakil Ketua Bidang Haji dan Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) ini.
Ditambahkan lagi, dengan adanya kemudahan usia ini, peluang jamaah Indonesia untuk berangkat umrah akan semakin besar. Walaupun tetap mengukuti protap Covid-19 yang masih diberlakukan ketat oleh pemerintah Saudi Arabia.
Disinggung tetang sudah ada jamaah yang berangkat, Ibnu menyampaikan bahwa saat ini sudah ada jamaah umrah Muhibbah yang sedang berada di Madinah.
"Untuk keberangkatan tanggal 21 melalui bandara Soekarno Hatta. Saat ini sedang jalani karantina selama tiga hari di hotel Madinah sebelum melaksanakan ibadah umrah ke Makkah," tutupnya. ***
.png)

Berita Lainnya
Tol Layang Jakarta-Cikampek Bergelombang, Penjelasan Kemenhub Kok Begini?
Presiden Gratiskan Vaksin Gratis, DPR: Bukti Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Jatuh Pada 24 Mei 2020
Rincian 7 BUMN yang Dapat PMN Sebesar Rp 38,4 Triliun Tahun Ini
PKS Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Disahkan
Pemerintah Akan Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan
KPU Riau Sebut Partisipasi Masyarakat Meningkat di Pilkada 2020
Fraksi PKB DPR RI Dukung RUU BUMDes
Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka 2021
Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern
Anies Baswedan Kritik Proyek Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng, Bahkan di Toko Ritel Modern