Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sidang Kedua Agenda Pembuktian Atas Dugaan Tindak Pidana Pileg Kades Pulau Permai
BANGKINANG KOTA, INDOVIZKA.COM- Dugaan Tindak Pidana Khusus yakni Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi terdakwa Jhonneri menjabat Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar telah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.
Pantauan di lokasi Ruang Sidang Cakra, Lantai II, Kantor PN Bangkinang Kelas IB, Jalan Letnan M Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Selasa (26/03/2024) siang menjelang sore, sidang perkara dengan nomor registrasi 148/Pid.Sus/2024/PN Bkn dengan agenda pembuktian.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.
Kemudian hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono didampingi Jaksa lainnya dua orang. Sedangkan terdakwa Jhonneri didampingi Penasehat Hukum.
Sidang Pembuktian tersebut merupakan sidang yang kedua kalinya setelah pada hari Senin (25/03/2024) pembukaan sidang perdana oleh Majelis Hakim.
Sidang kedua ini pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Kampar yang memegang perkara tidak pidana Pemilu tahun 2024 tersebut.
Sidang tersebut berjalan cukup alot, mulai dari pagi hingga pukul 16:00 WIB. Sidang sempat di skor menilang masuknya waktu sholat alias ishoma.
Pada pukul 16:00 WIB sidang kembali di skor setelah seluruh para saksi dari pihak RT dan RW dimintai keterangan pada persidangan.
Seluruh perangkat RT dan RW yang dihadirkan ada keterangan diberikan saat penyidikan dibantah karena berada dibawah tekanan dan itu ditanya langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon.
Bahkan Andry Simbolon menegaskan bahwa keterangan itu jangan berubah-ubah, beda saat memberikan keterangan di Penyidik dengan keterangan di Persidangan.
Sidang diskor oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon. Karena kelanjutan persidangan masih ada agenda nya, namun memutuskan tidak melanjutkan peliputan.
.png)

Berita Lainnya
Masa Jabatan Kepala Daerah Hanya 3 Tahun 8 Bulan
Sukiman-Indra Menang di Semua TPS pada PSU di Kawasan PT Torganda
KPU Pastikan Tak Ada Pasangan Independen di Pilkada Dumai 2020
Terkait Keterbukaan Informasi Data Pemilu, Ini Kata KPU
Dani, Tokoh PKB yang Bijaksana akan Dampingi Ferry di Pilkada Inhil 2024
Polemik Kritik Jokowi Berujung Desakan Revisi UU ITE
Akui Kalah Banyak di Pilkada 2020, PKS Riau Evaluasi Jajaran
Bawaslu Inhil Himbau Seluruh Lapisan Masyarakat Netral Dalam Pemilu 2024
Pra Muscab ke-5 DPC PKB Inhil Hasilkan Satu Nama Kandidat Ketua
Golkar Bantu Korban Bencana Kalsel-Sulbar Senilai Rp4,75 Miliar
Kunjungi Riau Dua Hari, DPP SantaNU Apresiasi Menteri LHK Peduli Lingkungan Riau
Tegang Saat Ucapkan Sumpah Janji, Syafaruddin Poti: Gugup Saya