Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sidang Kedua Agenda Pembuktian Atas Dugaan Tindak Pidana Pileg Kades Pulau Permai
BANGKINANG KOTA, INDOVIZKA.COM- Dugaan Tindak Pidana Khusus yakni Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi terdakwa Jhonneri menjabat Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar telah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.
Pantauan di lokasi Ruang Sidang Cakra, Lantai II, Kantor PN Bangkinang Kelas IB, Jalan Letnan M Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Selasa (26/03/2024) siang menjelang sore, sidang perkara dengan nomor registrasi 148/Pid.Sus/2024/PN Bkn dengan agenda pembuktian.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.
Kemudian hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono didampingi Jaksa lainnya dua orang. Sedangkan terdakwa Jhonneri didampingi Penasehat Hukum.
Sidang Pembuktian tersebut merupakan sidang yang kedua kalinya setelah pada hari Senin (25/03/2024) pembukaan sidang perdana oleh Majelis Hakim.
Sidang kedua ini pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Kampar yang memegang perkara tidak pidana Pemilu tahun 2024 tersebut.
Sidang tersebut berjalan cukup alot, mulai dari pagi hingga pukul 16:00 WIB. Sidang sempat di skor menilang masuknya waktu sholat alias ishoma.
Pada pukul 16:00 WIB sidang kembali di skor setelah seluruh para saksi dari pihak RT dan RW dimintai keterangan pada persidangan.
Seluruh perangkat RT dan RW yang dihadirkan ada keterangan diberikan saat penyidikan dibantah karena berada dibawah tekanan dan itu ditanya langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon.
Bahkan Andry Simbolon menegaskan bahwa keterangan itu jangan berubah-ubah, beda saat memberikan keterangan di Penyidik dengan keterangan di Persidangan.
Sidang diskor oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon. Karena kelanjutan persidangan masih ada agenda nya, namun memutuskan tidak melanjutkan peliputan.
.png)

Berita Lainnya
Bawaslu Mulai Siapkan Dokumen Sengketa Pilkada 5 Daerah di Riau
Megawati Terbitkan 7 Poin Perintah Harian Kepada Kader PDIP
Bawaslu Pekanbaru Beri Catatan Hasil Pleno DPSHP KPU
Paslon Rezita-Junaidi Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Gunakan BLT DD untuk Pilkada Inhu 2020
Politisi PKB Sebut Risma Kandidat Kuat Gubernur DKI, Anies Terancam
Indra Gunawan Eet Resmi Pimpin DPD Bapera Riau
Di Tengah Pandemi Corona, KPU Riau Tunggu Arahan Pusat Soal Tahapan Pilkada
Bupati Mursini Akui Kalah di Pilkada Kuantan Singingi
Perangi Corona, PKB Riau Lakukan Baksos Semprot Disinfektan Fasilitas Umum dan Rumah Ibadah
Wewenang Plt Kepala Daerah Terbatas, Demokrat Dukung Pilkada 2022 dan 2023
Anggota Pantarlih Menyusut, Jumlah TPS Pemilu 2024 di Riau Alami Pengurangan
Aldiko Putra Ajukan Permohonan Penundaan PAW DPRD Kuansing