Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sidang Kedua Agenda Pembuktian Atas Dugaan Tindak Pidana Pileg Kades Pulau Permai
BANGKINANG KOTA, INDOVIZKA.COM- Dugaan Tindak Pidana Khusus yakni Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi terdakwa Jhonneri menjabat Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar telah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.
Pantauan di lokasi Ruang Sidang Cakra, Lantai II, Kantor PN Bangkinang Kelas IB, Jalan Letnan M Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Selasa (26/03/2024) siang menjelang sore, sidang perkara dengan nomor registrasi 148/Pid.Sus/2024/PN Bkn dengan agenda pembuktian.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.
Kemudian hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono didampingi Jaksa lainnya dua orang. Sedangkan terdakwa Jhonneri didampingi Penasehat Hukum.
Sidang Pembuktian tersebut merupakan sidang yang kedua kalinya setelah pada hari Senin (25/03/2024) pembukaan sidang perdana oleh Majelis Hakim.
Sidang kedua ini pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Kampar yang memegang perkara tidak pidana Pemilu tahun 2024 tersebut.
Sidang tersebut berjalan cukup alot, mulai dari pagi hingga pukul 16:00 WIB. Sidang sempat di skor menilang masuknya waktu sholat alias ishoma.
Pada pukul 16:00 WIB sidang kembali di skor setelah seluruh para saksi dari pihak RT dan RW dimintai keterangan pada persidangan.
Seluruh perangkat RT dan RW yang dihadirkan ada keterangan diberikan saat penyidikan dibantah karena berada dibawah tekanan dan itu ditanya langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon.
Bahkan Andry Simbolon menegaskan bahwa keterangan itu jangan berubah-ubah, beda saat memberikan keterangan di Penyidik dengan keterangan di Persidangan.
Sidang diskor oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon. Karena kelanjutan persidangan masih ada agenda nya, namun memutuskan tidak melanjutkan peliputan.
Berita Lainnya
Partai Pengusung Anies-Muhaimin di Inhil Akan Bentuk Tim BAJA AMIN
DPC PDIP Inhil Buka Bakal Calon Legislatif Tahun 2024
KPU Habiskan Rp586,6 Miliar untuk APD Selama Pilkada 2020
Novliwanda Ade Putra Pimpin PD Tidar Riau
Razman Mundur, Sebut Nazaruddin Beban Demokrat KLB Moeldoko
PAW Anggota DPRD Riau dari PAN dan Demokrat sudah Diteken Mendagri
Ditutup Tengah Malam Nanti, Nasarudin Belum Konfirmasi Pendaftaran Calon Ketua KNPI Riau
Kembali Pimpin Partai Berkarya, Tommy Soeharto Ajak Seluruh Kader Rekonsiliasi
Kubu Fuad Nilai Musda KNPI di Pelalawan Memecah Belah Pemuda Demi Kepentingan Politik
Airlangga Minta Ormas Golkar Sosialisasikan Disiplin Prokes Covid-19
Bawaslu Riau Tertibkan 11.890 Spanduk dan Baliho Paslon, Terbanyak di Rohul
Gubernur Riau Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Pemilu 2024