Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ratusan Karung Bawang Ilegal Digagalkan di Teluk Meranti, Sopir Diamankan Polres Pelalawan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang karantina. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan pengangkutan ratusan karung bawang merah ilegal yang diduga masuk tanpa prosedur resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/12/IV/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 28 April 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Polsek Teluk Meranti.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi,melalui Kanit II Iptu Asbon Mairizal menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti.
“Petugas menghentikan satu unit truk Colt Diesel yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan karung bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sebanyak 887 karung bawang merah yang diangkut menggunakan truk bernomor polisi BA 9913 EG. Barang tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk tanpa melalui prosedur karantina yang sah.
Sopir truk berinisial AP (23), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, tidak dapat menunjukkan dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan atas barang yang diangkutnya. Dari keterangannya, bawang merah tersebut diambil dari Dermaga WKS di wilayah Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.
“Atas temuan itu, sopir beserta kendaraan dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Pelalawan untuk proses lebih lanjut,” jelas Asbon.
Dalam perkara ini, negara menjadi pihak yang dirugikan karena masuknya komoditas tanpa pengawasan karantina berpotensi membawa hama atau penyakit yang membahayakan sektor pertanian nasional.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga saat ini, polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari penerbitan laporan polisi, gelar perkara, peningkatan status ke tahap penyidikan, hingga pengamanan pelaku dan barang bukti.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk melengkapi administrasi dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Polres Pelalawan mengingatkan bahwa setiap aktivitas pemasukan maupun distribusi komoditas pertanian wajib memenuhi ketentuan karantina yang berlaku. Hal ini penting guna melindungi ketahanan pangan dan mencegah kerugian negara.
.png)

Berita Lainnya
Fokus ke Perekonomian dan Infrastruktur, Begini Isi Kampanye Dani di Kateman
Pj Bunda Paud Inhil Buka Acara Rekonsiliasi Dana BOSP 2024
Kerja Keras Berbuah Manis, Pekanbaru Terima Sertifikat Adipura dari Menteri LHK
PWI Inhil Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Demokrat Pekanbaru Serahkan 1 Unit Mobil Ambulan ke Masjid
Jadwal Ulang Pemeriksaan Politisi PDIP Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Hujan Bakal Mengguyur Riau
Tiga Pintu Masuk Rohil Disekat, 280 Kendaraan Diputar Balik
Dirjen P2P Lantik Pejabat Eselon IV KKP Kelas III Tembilahan
Hadiri Final Turnamen Futsal KKSS Cup di Gaung, H Ikbal Sayuti Beri Door Prize Menarik
Walikota Pekanbaru Akui Pengelolaan Sampah Belum Normal
Sepakat Tolak LGBT, MUI Riau Bersama Gubri Akan Sosialisasikan Bahaya LGBT Dimana Saja