Pilihan
Rampas HP Pakai Gunting, Pelaku Curas Diamankan Warga di Sorek
PELALAWAN, INDOVIZKA.com — Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di kawasan Jalan Lintas Timur, Engkolan, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026) pagi.
Seorang pria berinisial H (25) diduga merampas satu unit handphone milik kasir sebuah toko setelah mengancam korban menggunakan gunting.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku yang berusaha melarikan diri juga diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berusia sekitar 9 tahun hingga mengalami luka pada bagian punggung.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.35 WIB di Toko Sorek Mart. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras pada hari yang sama sekitar pukul 15.25 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, aksi bermula ketika seorang kasir, Wulan Natasha Br. Simanjuntak (23), melihat seorang pria mondar-mandir di depan toko.
Pria tersebut kemudian masuk ke toko dan membeli minuman Coca-Cola. Setelah melakukan pembayaran, pelaku meminta handphone kepada korban dengan alasan ingin menghubungi ibunya.
Namun, permintaan tersebut ditolak korban karena handphone yang digunakan merupakan milik toko.
Pelaku kemudian diduga masuk ke area meja kasir dan memaksa korban menyerahkan handphone. Korban yang merasa takut berteriak meminta pertolongan.
Pelaku lalu mengambil gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya kepada korban. Karena terancam, korban akhirnya membiarkan handphone tersebut dibawa pelaku.
Saat pelaku hendak meninggalkan toko, seorang tukang kebun bernama Aan datang setelah mendengar teriakan korban. Namun, pelaku diduga kembali melakukan pengancaman sehingga saksi tidak berani menghadang.
Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam pelariannya, pelaku diduga masuk ke sebuah toko elektronik. Di lokasi tersebut, pelaku disebut sempat memiting leher seorang anak berusia sekitar 9 tahun yang berada di dalam toko.
Anak tersebut kemudian dilepaskan. Namun, ketika warga mulai mendekati pelaku, pria tersebut diduga kembali mengejar anak itu dan menusukkan gunting ke arah punggungnya.
Akibat kejadian tersebut, anak tersebut mengalami luka pada bagian punggung.
Warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Setelah diamankan, tangan pelaku disebut diikat warga sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo A98 warna biru dan satu buah gunting.
Sementara itu, kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp4 juta.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras. Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian.
.png)

Berita Lainnya
Sering Jual Sabu di Pekanbaru, Pelaku TO Ditangkap Polisi di Kampung Dalam
BBKSDA Evakuasi Bangkai Duyung 2 Meter Terdampar di Perairan Dumai
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Lalang Kabung
Wakil Bupati Inhil Tinjau Operasi Pasar Murah dan Pelayanan Kependudukan
635 Pasien COVID-19 di Riau Sembuh dalam Sehari
Sempat Terkendala, Pemprov Riau Rencanakan Penlok Jalan Tol Rengat-Pekanbaru
Eks Wabup Bengkalis dan JPU Ajukan Banding
HK Bangun Perlintasan Satwa dan Pagar Pembatas Jalan Tol
Kebijakan Penghapusan Tenaga Honor, DPRD Pekanbaru Khawatir Akan Timbulkan Gejolak
Bagholek Godang Resmi di Buka Penjabat Bupati Kampar, Ini Kata GM SHR PT RAPP
Pengusaha Kafe Dukung Protokol Kesehatan Diperketat, Tapi...
Optimalkan Potensi Pendapatan Daerah, Pemda Inhil Sesuaikan NJOP