Pilihan
Guru Mengurus Kenaikan Pangkat Dipungli Rp 2 Juta
INDOVIZKA.COM– Aparat kepolisian langsung turun tangan menyusul isu pungutan liar Rp 2 juta terhadap guru yang mengurus kenaikan pangkat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan
Mengutip detik.com, setiap guru yang akan mengurus kelengkapan administrasi berupa makalah untuk kenaikan pangkat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang selalu dipersulit. Kalau guru itu membuat sendiri, makalahnya selalu saja disalahkan
Kondisi ini tentu membuat guru yang bertugas di luar kota kabupaten menjadi risih karena harus bolak-balik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain menguras waktu dan tenaga, bolak balik ke kota kabupaten juga menguras dana
Situasi inilah yang dimanfaatkan oknum dinas tersebut untuk menawarkan jasa membuat makalah. Oknum itu memberikan alasan dari pada printnya salah terus biarlah dirinya yang membuatkan makalah. Uang jasa membuat makalah itu berkisar Rp 2 juta.
Carut marut pengurusan kenaikan pangkat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang ini diungkapkan anak seorang guru berinisial AH kepada detiksulsel. Mulai dari ibunya yang membayar Rp 2 juta sampai modus oknum menawarkan jasa pembuatan makalah
“ Ibu saya cerita dia membayar Rp 2 juta untuk mengurus kenaikan pangkat,” kata AH seperti dilansir detiksulsel akhir Januari lalu .
Menyikapi kondisi ini, Polres Pinrang turun menyelidiki dugaan pungli pengurusan kenaikan pangkat bagi guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang. Polisi langsung mengumpulkan bukti-bukti.
” Kami pastikan kasusnya diproses,” tegas Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono seperti dikutip detiksulsel akhir Januari lalu
Andiko mengatakan, kasus ini juga menjadi perhatian tim Saber Pungli yang melibatkan unsur kepolisian, inspektorat dan kejaksaan. Dia berharap guru yang menjadi korban bisa melapor ke polisi untuk membantu penyelidikan.
“Kami menjamin identitas pelapor jika melapor. Kalau dilihat jumlahnya (dugaan pungli kenaikan pangkat) memang besar,” beber AKBP Andiko Wicaksono.
Beberapa periode lalu, isu serupa pernah mencuat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuantan Singingi. Semoga saja, modus mempersulit guru dalam mengurus kenaikan pangkat yang berujung pungli ini tidak terjadi lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuansing. (smh)
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan ‘Dipaksakan’
Di Persidangan, Habib Rizieq Pertanyakan Mudik Dilarang Tapi WNA India Dibiarkan Masuk Indonesia
Sambil Menagis, Ini Curhatan Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara
Curi 32 Tandan Sawit Milik Warga, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kerumutan
Kawanan Begal Ditangkap Polisi, Ternyata Otak Pelaku di Bawah Umur
Dua Pengedar Sabu Asal Sumut Dibekuk Polres Pelalawan
574 Narapidana Riau Terima Remisi Khusus, 2 Orang Langsung Bebas
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Pria di Kecamatan Pelangiran Cabuli Anak Angkat hingga Hamil 4 Bulan
MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari
Judicial Review UU KPK Ditolak MK, Demokrat Bilang Terlalu Berlebihan Jika Khawatir KPK akan Mati