Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Guru Mengurus Kenaikan Pangkat Dipungli Rp 2 Juta
INDOVIZKA.COM– Aparat kepolisian langsung turun tangan menyusul isu pungutan liar Rp 2 juta terhadap guru yang mengurus kenaikan pangkat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan
Mengutip detik.com, setiap guru yang akan mengurus kelengkapan administrasi berupa makalah untuk kenaikan pangkat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang selalu dipersulit. Kalau guru itu membuat sendiri, makalahnya selalu saja disalahkan
Kondisi ini tentu membuat guru yang bertugas di luar kota kabupaten menjadi risih karena harus bolak-balik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain menguras waktu dan tenaga, bolak balik ke kota kabupaten juga menguras dana
Situasi inilah yang dimanfaatkan oknum dinas tersebut untuk menawarkan jasa membuat makalah. Oknum itu memberikan alasan dari pada printnya salah terus biarlah dirinya yang membuatkan makalah. Uang jasa membuat makalah itu berkisar Rp 2 juta.
Carut marut pengurusan kenaikan pangkat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang ini diungkapkan anak seorang guru berinisial AH kepada detiksulsel. Mulai dari ibunya yang membayar Rp 2 juta sampai modus oknum menawarkan jasa pembuatan makalah
“ Ibu saya cerita dia membayar Rp 2 juta untuk mengurus kenaikan pangkat,” kata AH seperti dilansir detiksulsel akhir Januari lalu .
Menyikapi kondisi ini, Polres Pinrang turun menyelidiki dugaan pungli pengurusan kenaikan pangkat bagi guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang. Polisi langsung mengumpulkan bukti-bukti.
” Kami pastikan kasusnya diproses,” tegas Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono seperti dikutip detiksulsel akhir Januari lalu
Andiko mengatakan, kasus ini juga menjadi perhatian tim Saber Pungli yang melibatkan unsur kepolisian, inspektorat dan kejaksaan. Dia berharap guru yang menjadi korban bisa melapor ke polisi untuk membantu penyelidikan.
“Kami menjamin identitas pelapor jika melapor. Kalau dilihat jumlahnya (dugaan pungli kenaikan pangkat) memang besar,” beber AKBP Andiko Wicaksono.
Beberapa periode lalu, isu serupa pernah mencuat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuantan Singingi. Semoga saja, modus mempersulit guru dalam mengurus kenaikan pangkat yang berujung pungli ini tidak terjadi lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuansing. (smh)
.png)

Berita Lainnya
Tahanan Kasus Penipuan CPNS, Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Polisi Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Curi Sawit Senilai Rp76 Ribu Buat Beli Beras, Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan
Hanya Karena Diteriaki, Komplotan Geng Motor Aniaya Korban Hingga Buta
Ayah Tiri di Riau Tega Cabuli Anaknya Yang Masih Dibawah Umur
Kejati Riau Kantongi Tersangka Baru Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar
Bacok Mandor PT PPJ, Buruh Panen Sawit di Rohil Diamankan Poo
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Resmi Jadi Tersangka, Kepada Polisi Gisel Akui Dirinya Pemeran Video Syur
Terungkap! Ternyata Pelaku Teror Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Bekerja di Kantor LAM Pekanbaru
2 Warga Junjangan Inhil Ditangkap Polisi Karena Togel