Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
JPU Minta Yan Prana Jaya Dihadirkan Langsung di PN Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, menjalani persidangan perdana kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Kamis (18/3/2021).
Persidangan digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari (PN) Pekanbaru. Majelis hakim yang diketuai Lilin Harlina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di pengadilan sedangkan Yan Prana di Rutan Klas I Pekanbaru.
Sidang dengan agenda membacakan dakwaan. Selama persidangan dari layar monitor yang terpasang di ruang sidang, terlihat Yan Prana sering menggelengkan kepala. Seakan ia ingin membantah langsung dakwaan itu.
Usai pembacaan dakwaan, Yan Prana, Jaksa Penuntut Umum, JPU Himawan Syahputra, meminta agar terdakwa dihadirkan secara fisik langsung di pengadilan untuk mengikuti sidang.
"Mohon pada persidangan selanjutnya, majelis hakim memanggil terdakwa untuk hadir langsung di persidangan," kata JPU.
Mendengarkan permintaan itu, majelis hakim tidak langsung mengabulkan. Meski begitu, hakim ketua Lilin Herlina menyatakan jika terdakwa hadir langsung akan lebih jelas.
"Jika. Penuntut Umum siap menghadirkan (langsung) di pengadilan, kami siap. Biar lebih lancar," kata Lilin.
Terkait permintaan itu, Himawan yang ditemui usai sidang belum bisa memberikan komentar lebih banyak.
Penasehat Hukum terdakwa, Irwan S Tanjung setuju jika terdakwa dihadirkan ke persidangan."Kita setuju usulan JPU agar kebenaran fakta materil bisa kita bongkar dengan kehadiran terdakwa langsung," kata Irwan.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.
Perbuatan dilakukan berlanjut secara melawan hukum. Ada tiga dana kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum di masa Yan Prana menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak.
Kegiatan itu adalah menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 - TA 2017, mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 danmelakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar JPU.
Dalam perjalanan anggaran dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen. Realisasi anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp 4.860.007.800, anggaran 2015 Rp. 3.518.677.750, anggaran 2016 Rp
Rp. 1.958.718.000, dan anggaran
2017 Rp 2.473.280.300. "Totalnya Rp 15.658.110.350,," kata JPU.
Terdakwa Yan Prana, mengarahkan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2017 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas dipotong sebesar 10 persen uang yang diterima Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan dinas.
Mekanisme pemotongan anggaran perjalanan dinas tersebut adalah setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen. Uang itu dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria.. Setelah dicatat, uang diserahkan kepada Yan Prana. secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Terkait pemotongan uang itu, pernah disampaikan Yan Prana dalam rapat pada media February 2014. Saat itu, ada pegawai yang mempertanyakan kenapa harus ada pemotongan, dan dijawab Yan Prana untuk kebutuhan operasional.
.png)

Berita Lainnya
857 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi, 3 dari Kasus Korupsi
OTT Komisioner KPU, KPK Sita Mata Uang Asing
Saat Mancing, Warga Rumbai Temukan Mayat Tenggelam dalam Parit
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
DPR Ingatkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
PT THIP Dituntut Kembalikan Lahan Kelompok Tani Tanjung Simpang Pelangiran
Ketahuan Buang Janin, Diduga Pasangan Luar Nikah di Kuansing Masuk Bui
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri
Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 4 Miliar
Nekat Mencuri HP Saat Penghuni Ada di Rumah, Pria di Tembilahan ini Terancam 5 Tahun Penjara
Tahanan Kasus Penipuan CPNS, Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung