Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Riau Tetapkan 8 Tersangka Karhutla dengan Lahan Terbakar 25,25 Hektare
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah- (Polda) Riau menetapkan 8 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak Januari 2021 lalu. Para tersangka merupakan perorangan.
"Ada 8 tersangka perorangan, dari 8 kasus yang ditangani kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (6/3/2021) malam.
Delapan tersangka itu, kata Sunarto, berinisial ZUL, MIS, SAN, PET, TA, ED, MAS dan AB. Mereka ditahan di sejumlah Polres di Riau. Sunarto merincikan, dari 8 kasus itu total lahan yang terbakar mencapai 25,25 hektare. Lahan yang paling luas terbakar di Kota Dumai, yakni 10,25 hektare
"Polres Dumai sudah menetapkan 2 tersangka," kata Sunarto. Selanjutnya Polres Bengkalis juga menangani 2 orang tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar 3 hektare.
Polres Kepulauan Meranti menahan 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 5 hektare. Polres Indragiri Hilir menetapkan 1 tersangka dengan luas lahan 6 hektare.
Lalu, Polres Pelalawan dan Polres Kampar menetapkan 1 tersangka dengan luas lahan terbakar masing-masing 0,5 hektare. Sunarto menyebutkan, penanganan kasus masih dalam proses penyidikan.
Penyidik berupaya akan menyerahkan berkas para tersangka ke kejaksaan secepatnya. Karhutla menjadi salah satu prioritas yang ditangani Polda Riau.
Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api dan lainnya, bekerjasama melakukan pemadaman api agar tidak makin meluas. Umumnya, kebakaran terjadi di lahan gambut. Pembuatan embung dan penambahan mesin pompa beserta selang air terus dilakukan.
.png)

Berita Lainnya
Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
BNNP Riau Razia Pelabuhan untuk Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Pergantian 2020
Pelaku Penganiayaan Bidan di Sei Guntung Ditemukan Gantung Diri di Penjara
Meresahkan Warga, "Anak Hantu" Dijebloskan ke Penjara
Kakek 60 Tahun Bolak Balik Masuk Penjara Gegara Kasus Curanmor
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
Bidan di Guntung yang Dianiaya Keponakannya Sendiri Meninggal Dunia
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman Kakek di Tembilahan
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
BC Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok, Ribuan Hp Berbagai Merek dan Miras
KontraS Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Ibunya Dipacari Anaknya Dicabuli, Korban Tidak Bisa Menolak?