Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Riau Tetapkan 8 Tersangka Karhutla dengan Lahan Terbakar 25,25 Hektare
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah- (Polda) Riau menetapkan 8 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak Januari 2021 lalu. Para tersangka merupakan perorangan.
"Ada 8 tersangka perorangan, dari 8 kasus yang ditangani kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (6/3/2021) malam.
Delapan tersangka itu, kata Sunarto, berinisial ZUL, MIS, SAN, PET, TA, ED, MAS dan AB. Mereka ditahan di sejumlah Polres di Riau. Sunarto merincikan, dari 8 kasus itu total lahan yang terbakar mencapai 25,25 hektare. Lahan yang paling luas terbakar di Kota Dumai, yakni 10,25 hektare
"Polres Dumai sudah menetapkan 2 tersangka," kata Sunarto. Selanjutnya Polres Bengkalis juga menangani 2 orang tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar 3 hektare.
Polres Kepulauan Meranti menahan 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 5 hektare. Polres Indragiri Hilir menetapkan 1 tersangka dengan luas lahan 6 hektare.
Lalu, Polres Pelalawan dan Polres Kampar menetapkan 1 tersangka dengan luas lahan terbakar masing-masing 0,5 hektare. Sunarto menyebutkan, penanganan kasus masih dalam proses penyidikan.
Penyidik berupaya akan menyerahkan berkas para tersangka ke kejaksaan secepatnya. Karhutla menjadi salah satu prioritas yang ditangani Polda Riau.
Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api dan lainnya, bekerjasama melakukan pemadaman api agar tidak makin meluas. Umumnya, kebakaran terjadi di lahan gambut. Pembuatan embung dan penambahan mesin pompa beserta selang air terus dilakukan.
.png)

Berita Lainnya
Rugikan Negara 4,5 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Bengkalis
Polresta Pekanbaru Musnahkan 6,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Lima Wanita Diamankan Satpol PP Kuansing saat Razia Kafe
2 Pengedar Sabu Asal Dumai Ditangkap Sat Reskrim Polsek Bangko
104 Warga Binaan Lapas Klas II A Tembilahan Bebas Lebih Awal
Curi 89 Slop Rokok, Dua Warga Kateman Diringkus Polisi
Sekdaprov Yan Praja Hanya Boleh Dijenguk Keluarga Inti dan Pengacara
Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Ajukan Praperadilan
Warga Inhu Tertipu Ratusan Juta, Penipu Tawarkan Anak Bisa Jadi PNS Tanpa Tes Ditangkap Polisi
Polda Riau Bekuk Seorang DPO Pelaku Molotov di Tapung
PT THIP Dituntut Kembalikan Lahan Kelompok Tani Tanjung Simpang Pelangiran
Dugaan Korupsi Anggaran Publikasi Media, Tiga Eks Sekwan di Rohil Masuk Jeruji Besi