Pilihan
Hari Pertama Penyekatan Larangan Mudik 23 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polri mencatat ada sekitar 23.573 kendaraan yang dipaksa putarbalik pada hari pertama pelaksanaan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/5/2021) kemarin. Kendaraan tersebut diputarbalikkan ketika melintasi pos penyekatan yang tersebar dari Sumatera hingga Bali.
“Total di hari pertama penyekatan itu sekitar 23.573 kendaraan yang diputarbalikkan karena ingin melakukan perjalanan mudik,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono melalui keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Data kendaraan tersebut meliputi, 12.267 pengendara mobil, 2.148 mobil yang berpenumpang, 1.768 kendaraan pengangkut barang, serta 7.352 kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Tak hanya itu, dalam penyekatan jalur ini pihak kepolisian juga melakukan penindakan terhadap travel gelap yang kedapatan membawa pemudik.
“Penindakan untuk pelanggaran yang dilakukan travel gelap sekitar 75 unit mobil,” sambungnya.
Lebih lanjut, Argo pun menjelaskan bahwa aparat kepolisian dalam masa penyekatan mudik juga melakukan operasi kemanusiaan, melalui penyediaan layanan swab antigen gratis.
“Operasi kemanusian ini dilakukan dengan cara membagikan sekitar 9.385 masker dan menyediakan layanan swab antigen kepada para pengendara sebanyak 1.645 kali,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam penyekatan terkait larangan mudik Lebaran 2021 ini, Kepolisian RI menyiapkan 381 pos penyekatan yang tersebar mulai dari wilayah Bali hingga Sumatera. Selain itu, 155 ribu personil juga disiagakan untuk menjaga pos penyekatan tersebut.**
.png)

Berita Lainnya
Bernilai Belasan Juta Rupiah, Pengedar Sabu di Pekanbaru Ditangkap
Kejari Lakukan Penyelidikan 2 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Besar di Inhil
Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan ‘Dipaksakan’
Polisi Ringkus Ibu yang Buang Bayi di Keritang Inhil
Polres Gagalkan Pengiriman 19 Kg Sabu dalam Mobil Menuju Palembang
PPP Usulkan UU ITE 'Pasal Karet' Terkait Pornografi, Hoax, dan SARA Dirumuskan Ulang
Gasak Uang Tunai dan 2 Handphone, Pelaku Pencurian di Keritang Dibekuk Polisi
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
Motif Kuasai Muatan, Sopir Ekspedisi di Pekanbaru Dibunuh Rekannya Sendiri
Diduga Korban Perampokan, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan BUMN
Komplotan Pencuri di Tembilahan Diringkus Polisi