Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
HMI Desak Kepastian Hukum Kasus Z Park,Kapolres Sebut 25 Saksi Sudah Diperiksa
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Pelalawan mendesak kepastian hukum dalam penanganan dugaan korupsi pembangunan Z Park. Desakan ini disampaikan dalam audiensi dengan Polres Pelalawan pada Selasa (7/4/2026) di ruangan Waka Polres Pelalawan.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang sebelumnya digelar HMI pada 16 Maret 2026. Dalam pertemuan itu, Kapolres Pelalawan AKBP John Luis Letedara SIK,bersama jajaran Wakapolres Kompol Asep Rahmat, Kabag Ops, dan Kasat Intel,memaparkan perkembangan terbaru penanganan kasus yang kini menjadi sorotan publik.
Ketua HMI Korkom Pelalawan Meldianto menyampaikan dalam pertemuan tersebut Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengatakan bahwa pihak Polres Pelalawan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah di tingkat Provinsi Riau guna memperkuat konstruksi perkara.
Tak hanya itu, koordinasi lintas lembaga juga dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk memastikan sinkronisasi dalam proses hukum. Polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, HMI menilai proses tersebut tidak boleh berlarut-larut.Penegakan hukum ini harus benar-benar mendapatkan kepastian, bukan sekadar proses yang panjang tanpa kejelasan arah.
“Kami mengapresiasi keterbukaan kepolisian Polres Pelalawan. Tapi publik menunggu kepastian. Jika alat bukti sudah mengarah, penetapan tersangka harus segera dilakukan,” tegasnya.
HMI juga menyoroti kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak strategis dalam proyek tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengusut dugaan keterlibatan pihak mana pun, termasuk dari unsur Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun koperasi pengelola Z Park, apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” lanjut Meldianto.
Lebih jauh, HMI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penanganan kasus ini. Mereka bahkan membuka kemungkinan langkah lanjutan jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dari aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal. Jangan sampai kasus ini mengendap tanpa kejelasan. Jika tidak ada progres, kami siap menggelar aksi lebih besar,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Z Park secara transparan dan profesional. Di sisi lain, tekanan publik yang terus menguat menuntut hasil nyata, bukan sekadar janji proses hukum yang berjalan.
.png)

Berita Lainnya
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan
Hendak Lakukan Transaksi, Seorang Pria Penjual Sabu Diamankan Polsek Keritang
Maling Sepeda Motor di Tembilahan Dibekuk Polisi di Jambi
Sepanjang 2020, DJBC Riau Paling Banyak Tangkap Rokok Ilegal
FPI Akan Advokasi 455 Demonstran yang Ditangkap Polisi pada Aksi 1812
4 Orang Perampok di SPBU Pekanbaru Ditangkap di Sumbar
Polda Riau Ringkus 7 Tersangka Pemilik 87 Kg Sabu
BC Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok, Ribuan Hp Berbagai Merek dan Miras
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Petani Jagung Bunuh Diri Gara-gara Tikus
Gegara Utang, Pria di Segati Langgam Bunuh Teman Sendiri
Insiden 10 Tahanan Kabur, Kapolsek Rumbai Dicopot dan Diperiksa Propam