Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Plt Bupati Meranti Pastikan Insentif Pegawai dan ADD Dibayarkan 12 Bulan
MERANTI, INDOVIZKA.COM- Pelaksana tugas (Plt) Bupati H. Asmar pastikan insentif pegawai negeri sipil (PNS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kepulauan Meranti akan dibayar 12 bulan. Hal ini menepis isu bahwa insentif PNS dan ADD tahun 2024 hanya dibayarkan enam bulan.
Asmar mengatakan, saat ini Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggu transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pemerintah pusat.
"Kalau sudah masuk akan segera kita bayarkan. Itu komitmen kita, tahun 2024 ini insentif pegawai, gaji honorer dan ADD dibayarkan full 12 bulan," tegas Asmar, Selasa (14/5/2024) di Selatpanjang.
Asmar mengaku sangat memahami kondisi yang dihadapi oleh para pegawai dan juga pemerintah desa. Pihaknya juga menginginkan pembayaran insentif dan ADD tersebut cepat dibayarkan, sehingga perputaran ekonomi masyarakat bisa berjalan dengan baik.
"Makanya saya menginstruksikan Sekda dan Kepala BPKAD untuk terus menggesa dan mencari tahu perkembangannya. Jika ada kendala segera diselesaikan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Irmansyah menambahkan, insentif pegawai, gaji honorer dan ADD sudah dianggarkan sebanyak 12 bulan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kepulauan Meranti tahun 2024.
"Untuk itu kita minta tidak khawatir dan tidak termakan isu-isu yang tidak benar. Kita minta bersabar, pasti akan dibayarkan," kata Irman.
Dia mengungkapkan, keterlambatan tersebut diakibatkan jadwal transfer DBH yang belum masuk dan memang dipengaruhi oleh kondisi keuangan negara.
"Insyaallah akhir Mei ini akan kita cicil, nanti di bulan Juni dan Juli akan kita clear kan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kondisi keterlambatan pembayaran insentif pegawai tidak hanya terjadi di Kepulauan Meranti saja. Tapi juga di beberapa kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau.**
.png)

Berita Lainnya
Kapolres Pelalawan Serahkan Bantuan Hasil Kebun Asta Cita kepada Masyarakat Tidak Mampu
Pakar Sebut Swastanisasi dan Swakelola Sampah Pekanbaru Bisa Disatukan
Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Inhil Akan Didenda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta
Sopir Bus Perusahaan Curi Dua Aki Mobil, Pelaku Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci
Satpol PP Pekanbaru Pastikan Tidak Ada THM Buka Saat Ramadhan
Kunjungi Kementrian PUPR, Bupati Meranti Minta Pemerintah Pusat Bangunkan Jalan dan Jembatan
UKW Kerjasama SPS Riau dan PWI Riau Diikuti 30 Wartawan
Gubri Sudah Ajukan Calon Pjs Bupati 4 Kabupaten, Pelantikan 26 September
POBSI Surati Bupati Pelalawan Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Billiard Ilegal
Dilarang Dipakai Mudik, Mobil Dinas Pemprov Riau 'Dikandang' di Kantor
376 Narapidana di Lapas Kelas IIA Tembilahan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri
Kadin dan KONI Inhil akan Laksanakan Vaksinasi Covid-19