Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pasar Ramadan Diperbolehkan Pemko Pekanbaru, Ini Kata Dewan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pasar Ramadan yang biasanya diperuntukkan menjual berbagai hidangan untuk berbuka puasa biasanya akan menjamur di setiap sudut Kota Pekanbaru, saat Bulan Puasa. Terlebih lagi, tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) juga tidak melarang.
Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, keberadaan pasar Ramadan harus ekstra ketat diawasi. Karena dengan banyaknya pengunjung dan pedagang berinterkasi, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
"Tentu kita sambut baik dengan dibolehkannya pasar Ramadan dibuka di Pekanbaru. Apalagi momen tahunan ini dapat membantu perekonomian masyarakat terdampak Covid-19," cakap anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Munawar Syahputra, Senin (5/4/2021).
Lanjut politisi Nasdem ini, untuk menghindari gangguan lalu lintas dan menghindari kerumunan masyarakat agar tak terinfeksi Covid-19.
Munawar menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru harus memperhatikan keberadaan pasar Ramadan ini, dengan begitu pasar Ramadan akan lebih mudah ditata.
"Lebih ditata lagi agar tidak terjadi kerumunan. Mungkin stand pedagang diperbanyak sehingga masyarakat tidak terfokus di satu tempat. Harapan kita tentu dengan dibukanya pasar Ramadan, ekonomi masyarakat bangkit dan protokol kesehatan tetap dijalankan," ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.
"Untuk kecamatan yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 saya kira ini perlu dipertimbangkan atau lebih baik ditiadakan. Hal ini untuk menghindari penambahan kasus virus corona. Bagi bagi lokasi yang aman tentu harus tetap patuhi protkes," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
PT Perkebunan Nusantara V Perkuat Digitalisasi Jelang Pembentukan Palm Co
PWI Minta Transparansi Pengelolaan CSR Jadi Prioritas 100 Hari Kerja PJ Bupati Inhil
Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Bono, Pelalawan
Tidak Pakai Masker, Pengguna Jalan dan Pedagang di M. Boya Ditegur Petugas
Dewan Sebut BLUD Dishub Pekanbaru Cacat Hukum
UPDATE Data Penyebaran Covid-19, Ribuan Warga Riau Masuk Daftar ODP
Wakil Bupati Launching Dapur SPPG Yayasan Harapan Bunda di SMPN 1 Pangkalan Kerinci
Setelah Pekanbaru-Kampar, SPAM Inhu-Inhil Segera Dibangun
Hasil Pengembangan, Oknum PNS Nyambi Jual Sabu Dibekuk Polsek Rengat Barat
Bupati Zukri Lepas Pawai Obor Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H/2025 M
Kelola Kawasan Industri Tenayan, PT SPP Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari Pekanbaru
Dugaan Korupsi Bankeu di RSUD Indrasari, Jaksa Periksa Plt Kepala Dinas PMD Inhu