Pilihan
Pasar Ramadan Diperbolehkan Pemko Pekanbaru, Ini Kata Dewan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pasar Ramadan yang biasanya diperuntukkan menjual berbagai hidangan untuk berbuka puasa biasanya akan menjamur di setiap sudut Kota Pekanbaru, saat Bulan Puasa. Terlebih lagi, tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) juga tidak melarang.
Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, keberadaan pasar Ramadan harus ekstra ketat diawasi. Karena dengan banyaknya pengunjung dan pedagang berinterkasi, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
"Tentu kita sambut baik dengan dibolehkannya pasar Ramadan dibuka di Pekanbaru. Apalagi momen tahunan ini dapat membantu perekonomian masyarakat terdampak Covid-19," cakap anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Munawar Syahputra, Senin (5/4/2021).
Lanjut politisi Nasdem ini, untuk menghindari gangguan lalu lintas dan menghindari kerumunan masyarakat agar tak terinfeksi Covid-19.
Munawar menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru harus memperhatikan keberadaan pasar Ramadan ini, dengan begitu pasar Ramadan akan lebih mudah ditata.
"Lebih ditata lagi agar tidak terjadi kerumunan. Mungkin stand pedagang diperbanyak sehingga masyarakat tidak terfokus di satu tempat. Harapan kita tentu dengan dibukanya pasar Ramadan, ekonomi masyarakat bangkit dan protokol kesehatan tetap dijalankan," ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.
"Untuk kecamatan yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 saya kira ini perlu dipertimbangkan atau lebih baik ditiadakan. Hal ini untuk menghindari penambahan kasus virus corona. Bagi bagi lokasi yang aman tentu harus tetap patuhi protkes," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Ada Pasangan Bukan Suami Istri hingga BO di Hotel Sabrina, DPRD Minta Kasatpol PP Dievaluasi
Ketua HIPMAWAN Pelalawan Kecam Izin Dishub Pelalawan: Jalan Umum Dijadikan Jalur Industri PT Arara Abadi
Jalan di Pekanbaru Ditembok Pemilik Tanah, Warga: Perekonomian Kami Terganggu
KONI Kehilangan Tokoh Pendekar yang Aktif Membina Perguruan Silat di Inhil
Dipersip Kampar Gelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal
Bantuan 2.023 Ekor Sapi Pemprov Riau Ditunda Tahun Depan
Waspada! Kasus DBD di Pekanbaru Sudah 432 Kasus, Tertinggi di Tenayan Raya
MPP Pekanbaru Mampu Siasati Pelayanan kepada Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19
Islamic Center Diproyeksikan Akan Dibangun Tahun 2026 Mendatang
Setelah Pekanbaru-Kampar, SPAM Inhu-Inhil Segera Dibangun
DPRD Ingatkan Umat Islam Jangan Kendor Terapkan Protokol Kesehatan
Hipmawan Tantang Pemprov Riau Turun kelapangan, Ini Bukan Lagi Kelalaian, Tapi Pengkhianatan terhadap Dunia Pendidikan