Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pasar Ramadan Diperbolehkan Pemko Pekanbaru, Ini Kata Dewan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pasar Ramadan yang biasanya diperuntukkan menjual berbagai hidangan untuk berbuka puasa biasanya akan menjamur di setiap sudut Kota Pekanbaru, saat Bulan Puasa. Terlebih lagi, tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) juga tidak melarang.
Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, keberadaan pasar Ramadan harus ekstra ketat diawasi. Karena dengan banyaknya pengunjung dan pedagang berinterkasi, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
"Tentu kita sambut baik dengan dibolehkannya pasar Ramadan dibuka di Pekanbaru. Apalagi momen tahunan ini dapat membantu perekonomian masyarakat terdampak Covid-19," cakap anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Munawar Syahputra, Senin (5/4/2021).
Lanjut politisi Nasdem ini, untuk menghindari gangguan lalu lintas dan menghindari kerumunan masyarakat agar tak terinfeksi Covid-19.
Munawar menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru harus memperhatikan keberadaan pasar Ramadan ini, dengan begitu pasar Ramadan akan lebih mudah ditata.
"Lebih ditata lagi agar tidak terjadi kerumunan. Mungkin stand pedagang diperbanyak sehingga masyarakat tidak terfokus di satu tempat. Harapan kita tentu dengan dibukanya pasar Ramadan, ekonomi masyarakat bangkit dan protokol kesehatan tetap dijalankan," ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.
"Untuk kecamatan yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 saya kira ini perlu dipertimbangkan atau lebih baik ditiadakan. Hal ini untuk menghindari penambahan kasus virus corona. Bagi bagi lokasi yang aman tentu harus tetap patuhi protkes," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Wardan Jadi Kepala Daerah Pertama di Riau Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat
Bupati Kampar Optimis Stunting Turun Hingga 14 % Tahun 2024
Kemenkominfo Ajak Pemuda Jadi Netizen yang Baik dalam Bermedia Sosial
Sosok Dedi Sambudi di Mata Sang Isteri Susilawati Syaiful
Dilaporkan Hilang Sejak November 2022, Remaja di Duren Sawit Ternyata Sengaja Kabur
Personil Samsat Pembantu Simpang Beringin Memberikan Bendera kepada Wajib Pajak
PLN Tembilahan Bersama YBM Serahkan Bantuan Bibit Pinang dan Sayuran ke Desa Pulau Cawan
Tanggulangi Masalah Sosial, Karang Taruna Tegalrejo Pelangiran Adakan Penyuluhan
Alam Mayang Tabur 150 Kg Ikan untuk Festival Mancing dan Menjala
8 Atlet Billiard Pelalawan Dilepas Ketua KONI dan POBSI Ikuti Kejurprov Riau
Jatuh dari Sampan, Seorang Petani Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri
Kadis P2KBP3A Tutup Bimtek PPRG 2022 Secara Resmi