Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pasar Ramadan Diperbolehkan Pemko Pekanbaru, Ini Kata Dewan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pasar Ramadan yang biasanya diperuntukkan menjual berbagai hidangan untuk berbuka puasa biasanya akan menjamur di setiap sudut Kota Pekanbaru, saat Bulan Puasa. Terlebih lagi, tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) juga tidak melarang.
Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, keberadaan pasar Ramadan harus ekstra ketat diawasi. Karena dengan banyaknya pengunjung dan pedagang berinterkasi, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
"Tentu kita sambut baik dengan dibolehkannya pasar Ramadan dibuka di Pekanbaru. Apalagi momen tahunan ini dapat membantu perekonomian masyarakat terdampak Covid-19," cakap anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Munawar Syahputra, Senin (5/4/2021).
Lanjut politisi Nasdem ini, untuk menghindari gangguan lalu lintas dan menghindari kerumunan masyarakat agar tak terinfeksi Covid-19.
Munawar menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru harus memperhatikan keberadaan pasar Ramadan ini, dengan begitu pasar Ramadan akan lebih mudah ditata.
"Lebih ditata lagi agar tidak terjadi kerumunan. Mungkin stand pedagang diperbanyak sehingga masyarakat tidak terfokus di satu tempat. Harapan kita tentu dengan dibukanya pasar Ramadan, ekonomi masyarakat bangkit dan protokol kesehatan tetap dijalankan," ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.
"Untuk kecamatan yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 saya kira ini perlu dipertimbangkan atau lebih baik ditiadakan. Hal ini untuk menghindari penambahan kasus virus corona. Bagi bagi lokasi yang aman tentu harus tetap patuhi protkes," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Gelar Sosialiasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tembilahan Perkenalkan 2 Inovasi Peraturan Terbaru Ditjen Imigrasi
Banjir di Perumahan Graha Fauzan Asri Pekanbaru Mulai Surut
Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Kesiap Siagaan Antisipasi Arus Balik
Gubri Abdul Wahid Apresiasi SMA 14 Rutin Mengaji Setiap Jumat, Selaras dengan Gerakan Pemerintah
Sampai Bulan Oktober 2025 Imigrasi Kalbar hasilkan PNBP sebesar 74,3 Milyar
Saksi Dugaan Korupsi Rp1,6 M Baznas Inhil Sebut Sejumlah Nama, Termasuk Mantan Pj Bupati
Jalan Bukit Barisan Digenangi Air Akibat Drainase Tersumbat, Warga: Sudah Bertahun-tahun
Seluruh Makanan Tamu Undangan Sidang Paripurna Milad Inhil ke 56 Diperiksa Tim Medis
Buka Turnamen Futsal Pordus Desa Pulau Terap, Kades Berharap Iven Lebih Besar Lagi Kedepan
Bupati Pelalawan Lantik Perpanjangan Masa Jabatan Pj Sekda Pelalawan
Kamsol Hadiri Pelantikan Pimcab IMM Kampar
Pengamat: Skenario Pengangkutan Sampah Harus Dimulai Hari Ini