Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Oknum Satpol PP Terlibat Pencurian Barang Mewah di Pekanbaru
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Aksi nekat dua pria membobol rumah mewah di kawasan Jalan Diponegoro V, Pekanbaru, akhirnya terbongkar. Satu di antara pelaku ternyata merupakan oknum honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau.
Kedua tersangka berinisial YA (31) dan J alias Jon (43) kini mendekam di sel tahanan Polsek Limapuluh usai dibekuk dalam operasi penangkapan terpisah. Mereka diketahui menggasak barang-barang berharga milik korban, mulai dari pintu rumah hingga perabotan mewah.
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui pemilik rumah pada Rabu, 13 Maret 2025. Saat kembali ke kediamannya, ia menemukan rumah dalam kondisi acak-acakan dan sejumlah properti telah raib.
“Korban kehilangan berbagai barang, termasuk 10 pintu rumah, lima set tempat tidur jati, lima unit AC, tiga set stik golf, kompor gas, dan sejumlah barang rumah tangga lainnya. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta,” ujar Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni, Selasa (15/4/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Jon terlebih dahulu pada 9 April 2025 di kawasan Jalan Bata, Kecamatan Tenayan Raya. Dari pengakuannya, ia tidak beraksi sendiri.
"Jon menyebut rekan pencuriannya adalah YA, yang ternyata merupakan tenaga honorer di Satpol PP Provinsi Riau," jelas AKP Viola.
Penangkapan YA menyusul tak lama kemudian. Polisi menggerebek lokasi persembunyian pelaku di Jalan Diponegoro V dan mengamankan dua cermin ukiran jati serta satu set tempat tidur jati sebagai barang bukti.
Yang mengejutkan, hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi sabu.
“Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan mereka berada di bawah pengaruh narkoba saat menjalankan aksinya. Hal ini makin memperkuat niat kami untuk memproses secara tegas dan menyeluruh,” tegas Viola.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.**
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Pantau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan
Momentum HUT Partai Golkar Ke-56, DPD II Kampar Bagikan Masker di Pasar Air Tiris
Tertibkan Administrasi, 2 Pegawai Diperbantukan di Prokopim Dikembalikan ke Jabatan Aslinya
Bupati Zukri Terima Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Paling Inovatif
KPU Kampar Gelar FGD Usai Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Razia Lalu Lintas Selama Dua Pekan
Kerjasama Diputus, DPRD Desak Dishub Beri Sanksi PT Datama
Sah, Ahmad Hafiz Dilantik Jadi Kepala PDAM Tirta Indragiri
Pemprov Riau Paparkan Progres Pembangunan Jalan Tol di Riau
Tiga Rumah Sakit Rujukan Pasien Positif Corona di Rohul Penuh
Hendak Transaksi di Rumah Kosong, Kabul dan Unet Dibekuk Polisi Inhu
PORDI Riau Kirim 10 Pasang Atlit ke Liga Domino Indonesia di Jakarta