Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mudahkan Urus Adminduk, Disdukcapil Inhil Lakukan Jemput Bola Pelayanan Akta ke Keritang
INHIL, INDOVIZKA. COM- Dalam upaya memudahkan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir khususnya masyarakat yang berada di daerah dalam melakukan kepengurusan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil melakukan aksi jemput bola pelayanan adminduk.
Dan kali ini, Desa Pengalihan menjadi lokasi Disdukcapil Inhil melaksanakan pelayanan jemput bola pembuatan akta untuk masyarakat Kecamatan Keritang, Kamis (16/05/2024).
Berdasarkan data yang diterima dari Disdukcapil Inhil yang disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Inhil, H. Nursal Sulaiman bahwa pelaksanaan jemput bola pembuatan akta ini akan dilangsungkan selama 3 hari.
"Pelayanan Keliling Jemput Bola oleh Tim Disdukcapil Inhil untuk pembuatan Akta di Kecamatan Keritang ini akan berlangsung selama 3 hari. Dan di hari ke dua ini tercatat sudah ada 370 akta yang diterbitkan," ucap H. Nursal.
H. Nursal menerangkan, Tim Pelayanan Keliling Dukcapil Inhil ini melayani pembuatan semua akta.
"Kita melayani semua pembuatan akta, baik akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian. Namun sekarang warga mayoritas mengurus akta kelahiran," imbuhnya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Kabid Pencapil) Disdukcapil Inhil, Supriandi yang memimpin langsung pelaksanaan program pelayanan keliling tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat Kecamatan Keritang sangat antusias untuk melakukan pengurusan akta.
"Alhamdulillah masyarakat antusias melakukan kepengurusan akta, nampak kebahagiaan dari meraka karena masyarakat tidak perlu mengeluarkan waktu, tenaga dan materi untuk melakukan kepengurusan," ucap Supriandi.
Dia menyebut bahwa masih banyak masyarakat yang awam yang tidak mengerti melakukan pengurusan dokumen kependudukan, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mengurus adminduk sudah dapat diurus secara online.
"Masyarakat kita banyak yang masih belum tau bahwa mengurus dokumen kependudukan bisa melalui Aplikasi Dukcapil Inhil. Dan tadi juga banyak yang kita temui masyarakat tidak mengetahui untuk mengurus akta untuk orang tua yang tidak memiliki bukti atau surat nikah bisa menggunakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran sebagai suami istri," ucap Supriandi.
"Tentunya hal tersebut harus berdasarkan kebenaran dan SPTJM ini dilengkapi dengan tanda tangan dan nomor NIK saksi serta disertakan KTP dari saksi," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pengalihan, Usman mengucapkan terimakasih atas Program Pelayanan Keliling yang diluncurkan Dukcapil Inhil ini.
"Cukup terbantu masyarakat kami, antusias masyarakat cukup tinggi. Program ini cukup baik, perlu dipertahankan karena sangat membantu masyarakat," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Syaiful Melompat Girang saat Terima Bantuan Pendidikan Lanjutan Rumah Yatim
Di-SK-kan Syamsuar, Ini Langkah yang akan Dilakukan Caretaker Golkar Inhu
Awal Tahun, Beberapa Titik Jalan Dipenuhi Tumpukan Sampah
Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Kampar Teken Mou Bersama PWI Riau
Desa Beringin Makmur Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025
Sidang Agenda Tuntutan JPU, PH Terdakwa Tetap Pada Pembelaan, Sidang Lanjutan Putusan Hakim Kamis Siang
BPOM Inhil dan Unisi Bahas Pengembangan UMKM Pangan Olahan
Gajah Kembali 'Obok-obok' Kebun Sawit Warga di Pelalawan
Hitung Kerugian Negara, Penyidik dan Tim Ahli Turun ke Proyek Jalan di Kampar
Hasil Uji Swab Pasien PDP di Tembilahan Hulu yang Wafat 'Negatif'
Pihak Ketiga Selalu Bermasalah, Ini Rekomendasi DPRD Soal Sampah Pekanbaru
Bupati Kampar Buka Gerakan Pangan Murah Jelang HBKN 2025 Raya Idul Adha 1446 H