Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mudahkan Urus Adminduk, Disdukcapil Inhil Lakukan Jemput Bola Pelayanan Akta ke Keritang
INHIL, INDOVIZKA. COM- Dalam upaya memudahkan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir khususnya masyarakat yang berada di daerah dalam melakukan kepengurusan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil melakukan aksi jemput bola pelayanan adminduk.
Dan kali ini, Desa Pengalihan menjadi lokasi Disdukcapil Inhil melaksanakan pelayanan jemput bola pembuatan akta untuk masyarakat Kecamatan Keritang, Kamis (16/05/2024).
Berdasarkan data yang diterima dari Disdukcapil Inhil yang disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Inhil, H. Nursal Sulaiman bahwa pelaksanaan jemput bola pembuatan akta ini akan dilangsungkan selama 3 hari.
"Pelayanan Keliling Jemput Bola oleh Tim Disdukcapil Inhil untuk pembuatan Akta di Kecamatan Keritang ini akan berlangsung selama 3 hari. Dan di hari ke dua ini tercatat sudah ada 370 akta yang diterbitkan," ucap H. Nursal.
H. Nursal menerangkan, Tim Pelayanan Keliling Dukcapil Inhil ini melayani pembuatan semua akta.
"Kita melayani semua pembuatan akta, baik akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian. Namun sekarang warga mayoritas mengurus akta kelahiran," imbuhnya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Kabid Pencapil) Disdukcapil Inhil, Supriandi yang memimpin langsung pelaksanaan program pelayanan keliling tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat Kecamatan Keritang sangat antusias untuk melakukan pengurusan akta.
"Alhamdulillah masyarakat antusias melakukan kepengurusan akta, nampak kebahagiaan dari meraka karena masyarakat tidak perlu mengeluarkan waktu, tenaga dan materi untuk melakukan kepengurusan," ucap Supriandi.
Dia menyebut bahwa masih banyak masyarakat yang awam yang tidak mengerti melakukan pengurusan dokumen kependudukan, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mengurus adminduk sudah dapat diurus secara online.
"Masyarakat kita banyak yang masih belum tau bahwa mengurus dokumen kependudukan bisa melalui Aplikasi Dukcapil Inhil. Dan tadi juga banyak yang kita temui masyarakat tidak mengetahui untuk mengurus akta untuk orang tua yang tidak memiliki bukti atau surat nikah bisa menggunakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran sebagai suami istri," ucap Supriandi.
"Tentunya hal tersebut harus berdasarkan kebenaran dan SPTJM ini dilengkapi dengan tanda tangan dan nomor NIK saksi serta disertakan KTP dari saksi," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pengalihan, Usman mengucapkan terimakasih atas Program Pelayanan Keliling yang diluncurkan Dukcapil Inhil ini.
"Cukup terbantu masyarakat kami, antusias masyarakat cukup tinggi. Program ini cukup baik, perlu dipertahankan karena sangat membantu masyarakat," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Usai Bertemu Ganjar Pranowo, Zulher Langsung Turun Temui Masyarakat Berikan Bantuan
Gubri Abdul Wahid Berikan Beasiswa Pendidikan Senilai 20juta Kepada Rayyan Arkan Dikha
DPRD Desak Pemko Pekanbaru Terbitkan Regulasi Pembelajaran Tatap Muka
Tidak Pakai Masker, Pengguna Jalan dan Pedagang di M. Boya Ditegur Petugas
Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Rengat, Bupati Ade Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama Dr. Hasan Nul Hakim SHI MA dan Sambut Pejabat Baru Mukhrom SHI MH Dengan Semangat Kekompakan Forkopimda Inhu
Pohon Tumbang di Jalan Arifin Achmad sudah Dievakuasi
Abrasi Mengancam Pulau Bengkalis, Eddy Yatim: Ini Masalah Besar Berkaitan dengan Kedaulatan Negara
Kasatpol PP Pekanbaru Imbau Jangan Berlebihan Rayakan Malam Pergantian Tahun
Wakil Bupati Husni Thamrin Berikan Motivasi Growth Mindset kepada Siswa SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci
TINJAU PLTD PANGKALAN BATANG, WABUP BAGUS BERHARAP KABEL LISTRIK BAWAH LAUT SEGERA TEREALISASI
Ibu Sartini, Merantau ke Pekanbaru untuk Cari Anaknya
Berikut Daftar Nilai Tertinggi di Hari Pertama Tes SKD CPNS Inhil