Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Mudahkan Urus Adminduk, Disdukcapil Inhil Lakukan Jemput Bola Pelayanan Akta ke Keritang
INHIL, INDOVIZKA. COM- Dalam upaya memudahkan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir khususnya masyarakat yang berada di daerah dalam melakukan kepengurusan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil melakukan aksi jemput bola pelayanan adminduk.
Dan kali ini, Desa Pengalihan menjadi lokasi Disdukcapil Inhil melaksanakan pelayanan jemput bola pembuatan akta untuk masyarakat Kecamatan Keritang, Kamis (16/05/2024).
Berdasarkan data yang diterima dari Disdukcapil Inhil yang disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Inhil, H. Nursal Sulaiman bahwa pelaksanaan jemput bola pembuatan akta ini akan dilangsungkan selama 3 hari.
"Pelayanan Keliling Jemput Bola oleh Tim Disdukcapil Inhil untuk pembuatan Akta di Kecamatan Keritang ini akan berlangsung selama 3 hari. Dan di hari ke dua ini tercatat sudah ada 370 akta yang diterbitkan," ucap H. Nursal.
H. Nursal menerangkan, Tim Pelayanan Keliling Dukcapil Inhil ini melayani pembuatan semua akta.
"Kita melayani semua pembuatan akta, baik akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian. Namun sekarang warga mayoritas mengurus akta kelahiran," imbuhnya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Kabid Pencapil) Disdukcapil Inhil, Supriandi yang memimpin langsung pelaksanaan program pelayanan keliling tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat Kecamatan Keritang sangat antusias untuk melakukan pengurusan akta.
"Alhamdulillah masyarakat antusias melakukan kepengurusan akta, nampak kebahagiaan dari meraka karena masyarakat tidak perlu mengeluarkan waktu, tenaga dan materi untuk melakukan kepengurusan," ucap Supriandi.
Dia menyebut bahwa masih banyak masyarakat yang awam yang tidak mengerti melakukan pengurusan dokumen kependudukan, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mengurus adminduk sudah dapat diurus secara online.
"Masyarakat kita banyak yang masih belum tau bahwa mengurus dokumen kependudukan bisa melalui Aplikasi Dukcapil Inhil. Dan tadi juga banyak yang kita temui masyarakat tidak mengetahui untuk mengurus akta untuk orang tua yang tidak memiliki bukti atau surat nikah bisa menggunakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran sebagai suami istri," ucap Supriandi.
"Tentunya hal tersebut harus berdasarkan kebenaran dan SPTJM ini dilengkapi dengan tanda tangan dan nomor NIK saksi serta disertakan KTP dari saksi," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pengalihan, Usman mengucapkan terimakasih atas Program Pelayanan Keliling yang diluncurkan Dukcapil Inhil ini.
"Cukup terbantu masyarakat kami, antusias masyarakat cukup tinggi. Program ini cukup baik, perlu dipertahankan karena sangat membantu masyarakat," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
30.516 Vaksin Covid-19 di Riau Bakal Kedaluwarsa
APRIL-APR Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik 2022
Tahun Ini Seluruh Gedung di Komplek Perkantoran Tenayan Ditempati
Yusri Bongkar Dugaan Greenwashing RAPP, Aktivis Jho Kacau: Jangan Cuma Koar, Mana Bukti Nyata
Warga Jalan Sembukan Selensen Keluhkan Bau Busuk Sampah Yang Tak Dikelola
DPRD Minta Masyarakat Bersiap Adanya Lonjakan Harga Bahan Pokok
Pj Gubri Diharap Beri Dukungan Anggaran Perbaiki Jalan di Pekanbaru
Sukiman Perjuangkan Kepastian Batas Rohul-Kampar ke Kemendagri
Ruas Jalan di Pekanbaru Amblas 50 Meter, Perbaikan Butuh Waktu Seminggu
HMI Korkom Pelalawan Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan Penyelewengan Pupuk Subsidi
Satpol PP Pelalawan Tertibkan Kenakalan Remaja dan Warung Remang, Jelang Ramadan Razia Diperketat
Kapolres Pelalawan Serahkan Bantuan Hasil Kebun Asta Cita kepada Masyarakat Tidak Mampu