Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mudahkan Urus Adminduk, Disdukcapil Inhil Lakukan Jemput Bola Pelayanan Akta ke Keritang
INHIL, INDOVIZKA. COM- Dalam upaya memudahkan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir khususnya masyarakat yang berada di daerah dalam melakukan kepengurusan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil melakukan aksi jemput bola pelayanan adminduk.
Dan kali ini, Desa Pengalihan menjadi lokasi Disdukcapil Inhil melaksanakan pelayanan jemput bola pembuatan akta untuk masyarakat Kecamatan Keritang, Kamis (16/05/2024).
Berdasarkan data yang diterima dari Disdukcapil Inhil yang disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Inhil, H. Nursal Sulaiman bahwa pelaksanaan jemput bola pembuatan akta ini akan dilangsungkan selama 3 hari.
"Pelayanan Keliling Jemput Bola oleh Tim Disdukcapil Inhil untuk pembuatan Akta di Kecamatan Keritang ini akan berlangsung selama 3 hari. Dan di hari ke dua ini tercatat sudah ada 370 akta yang diterbitkan," ucap H. Nursal.
H. Nursal menerangkan, Tim Pelayanan Keliling Dukcapil Inhil ini melayani pembuatan semua akta.
"Kita melayani semua pembuatan akta, baik akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian. Namun sekarang warga mayoritas mengurus akta kelahiran," imbuhnya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Kabid Pencapil) Disdukcapil Inhil, Supriandi yang memimpin langsung pelaksanaan program pelayanan keliling tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat Kecamatan Keritang sangat antusias untuk melakukan pengurusan akta.
"Alhamdulillah masyarakat antusias melakukan kepengurusan akta, nampak kebahagiaan dari meraka karena masyarakat tidak perlu mengeluarkan waktu, tenaga dan materi untuk melakukan kepengurusan," ucap Supriandi.
Dia menyebut bahwa masih banyak masyarakat yang awam yang tidak mengerti melakukan pengurusan dokumen kependudukan, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mengurus adminduk sudah dapat diurus secara online.
"Masyarakat kita banyak yang masih belum tau bahwa mengurus dokumen kependudukan bisa melalui Aplikasi Dukcapil Inhil. Dan tadi juga banyak yang kita temui masyarakat tidak mengetahui untuk mengurus akta untuk orang tua yang tidak memiliki bukti atau surat nikah bisa menggunakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran sebagai suami istri," ucap Supriandi.
"Tentunya hal tersebut harus berdasarkan kebenaran dan SPTJM ini dilengkapi dengan tanda tangan dan nomor NIK saksi serta disertakan KTP dari saksi," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pengalihan, Usman mengucapkan terimakasih atas Program Pelayanan Keliling yang diluncurkan Dukcapil Inhil ini.
"Cukup terbantu masyarakat kami, antusias masyarakat cukup tinggi. Program ini cukup baik, perlu dipertahankan karena sangat membantu masyarakat," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
DPD HKTI Riau Dukung Gerakan Segelas Beras untuk Disabilitas
Pj Gubri: Pemprov Riau Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan untuk Tingkatkan Mobilitas Masyarakat
Disdukcapil Lakukan Jemput Bola Pembuatan e-KTP Ke GAS
Mulai Hari Ini Layanan Publik Pemko Pekanbaru Tutup
Kafe, Tempat Hiburan, Wisata, dan Restoran di Rohul Tutup Pukul 20.00 WIB
Pelantikan Waka PN Bangkinang Kelas I B, Ini Kata Ketua PN dan Bupati Kampar
Siak Zona Merah, Alfedri Imbau Salat Id di Rumah
Wabup Pelalawan Sidak, Banyak Rumah Dinas Bersemak dan Tak Ditempati Kadis
4 Unit Rumah Kontrakan Terbakar, Api Berasal dari Rumah yang Ditinggal Pulang Kampung
Persiapan Idul Adha, DKPP Dumai Turunkan Tim Cek Kesehatan Hewan Kurban
Mendagri Tunjuk Muhammad Sebagai Plt Bupati Bengkalis
Jadi Pemateri KKP di SMAN 01 Bangkinang Kota, Syawir : Kepedulian Terhadap Demokrasi Sangat Penting