Pilihan
Atribut Menyerupai Logo KPK di Riau Beredar, KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, termasuk di Provinsi Riau. Masyarakat diminta hati-hati jika ada para pihak yang mengaku-ngaku dari KPK.
Hal itu menanggapi adanya informasi ke KPK yang menyebut ada pihak-pihak mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi DPD Provinsi Riau.
Pihak tersebut menggunakan atribut menyerupai logo KPK. Mereka melakukan korespondensi dengan sejumlah pihak di wilayah Provinsi Riau.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, meminta agar pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan KPK tersebut tidak menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti apalagi memeras pihak-pihak lainnya.
Apalagi, saat ini penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi marak terjadi di berbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak.
"KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali mengungkap modus penipuan dan pemerasan serupa serta menangkap para pelakunya," jelas Ali Fikri, Kamis (4/11/2021) malam.
Lebih lanjut, Ali Fikri mewanti-wanti kepada masyarakat selalu waspada dan hati-hati. Jika menemukan hal itu, diharapkan tak segan untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya jika mengetahui ataupun mengalami tindak kejahatan serupa.
Ali Fikri menjelaskan, KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan seringkali bekerja sama dengan
berbagai pihak di daerah. Meski demikian KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi.
"Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 adalah di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia," tegas Ali Fikri.
.png)

Berita Lainnya
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam di Inhil Diperpanjang
Bupati Zukri Minta Perusahaan Tetap Menerima Panen Sawit Masyarakat Kecamatan Langgam
10 Rumah Kontrakan di Rohul Terbakar, Korban Mengungsi di Masjid
Dilema BBM di Kuansing, SPBU Sering Langka, Pengecer Harga Tinggi
Tahun Ini Insentif Ketua RT/RW Hanya Dibayar 9 Bulan
Kuartal Pertama, RFB Pekanbaru Catat Pertumbuhan Nasabah Baru 10,26 Persen
Jabat Pj Walikota Dumai, Jonli Dihadapkan Persoalan Gaji ASN dan Listrik Belum Dibayar
Sempat Terbakar dan Tak Terurus, Gerai Makan Pangker Disulap Jadi Bazar Ramadan
Belum Diperbaiki, Dinas PUPR: Parit Jalan Suka Karya Selesai September
Dipercaya Kementrian Investasi, HIPMI Berikan Penilaian Kinerja DPMPTSP Inhil
Ketua IWO Riau Muridi Susandi: Waspadai Nomor Baru yang Mengatasnamakan Saya
Anggota DPRD Pelalawan Asnol Mubarack Soroti Banyak Jalan Desa Rusak Parah