Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ketua Komisi V DPRD Riau Ingatkan Disdik Riau Siapkan Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Secara Matang
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM -Ketua Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Riau mempersiapkan jalur penerimaan peserta didik dengan matang.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri di kabupaten/kota se-Provinsi Riau akan berlangsung pada 21-24 Juni mendatang.
Robin juga menekankan agar tidak ada istilah penerimaan siswa titipan di luar regulasi seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Setelah diumumkan kelulusan PPDB secara resmi. Kita tidak ingin mendengar ada gelombang kedua. Jangan ada lagi yang minta tolong, setelah diumumkan nanti ada lagi rombel alias rombongan belakang. Ini kita antisipasi, kita ingin PPDB dilaksanakan secara adil," ujar Robin.
Robin mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan Disdik Riau, mereka berkomitmen untuk melaksanakan PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku. Tekad itu harus dilaksanakan untuk melahirkan sistem pendidikan yang berkeadilan dan bebas dari pungli.
"Kita sudah bersepakat dengan Kadis Pendidikan dan kita dorong agar konsisten melaksanakan Permendikti itu. Jika mekanismenya lewat online, tidak ada yang boleh masuk secara offline," katanya lagi.
Jika dalam realisasinya terjadi kendala, kata Robin seperti ada kelurahan yang tidak masuk dalam zonasi sekolah negeri karena jaraknya yang jauh. Maka diperbolehkan untuk memberikan kuota pada kawasan tersebut.
"Seperti di Kampung Dalam Pekanbaru, zonasinya itu harusnya masuk ke SMA 7 kalau ditarik pakai sistem zonasi tidak akan sampai ke Kampung Dalam. Makanya harus dapat kuota juga. Tidak mungkin dalam satu kawasan, anaknya masuk ke swasta semua. Akan memberatkan orang tua. Makanya prinsip adil harus dikedepankan," ucapnya
Untuk kuota PPDB yang belum terpenuhi di sekolah, karena calon siswa tidak mendaftar ulang maka diperbolehkan untuk mengambil dari rangking di bawahnya sebanyak kuota yang dibutuhkan.
"Misalnya di sekolah tertentu daya tampung 200 siswa, tujuh orang tidak jadi daftar ulang. Tinggal diambil rangking di bawahnya. Jangan sampai dibuka lagi penerimaan baru. Ini dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan," katanya
.png)

Berita Lainnya
Ketua DPRD Riau Ingatkan Jangan Ada Titipan Jabatan
Pemprov Riau Bakal Pulangkan Mahasiswa ke Daerah Masing-Masing
1.200 Mahasiswa Daftar Bantuan Beasiswa dari Pemko Pekanbaru
Jelang Lebaran, Riau Sudah Salurkan Gaji Guru Honor Hampir Rp10 Miliar
Kemendikbud Serahkan Penerimaan Siswa Baru ke Daerah
Persadi dan Unisi Gelar Ujian Advokat dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Dukung Pariwisata Inhil, Abdul Wahid Berakhir Pekan di Pantai Solop
Dibuka 23 Maret 2022, Begini Cara Daftar LTMPT untuk Ikut SBMPTN dan SNMPTN
7 Jurusan Sepi Peminat dengan Peluang Kerja Tinggi
Dinas Pendidikan Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Libur Sekolah Pada Bulan Puasa, Cek Jadwalnya
Mahasiswa UNISI di Inhil Geruduk Kampus, Desak Ketua Yayasan IEC Mundur
Pendaftaran Ditutup, Inilah 7 Bakal Calon Rektor UNISI