Pilihan
PGRI Batalkan Nama Rusli Zainal Jadi Sebutan Gedung Guru
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, nama mantan gubernur Riau Rusli Zainal batal diabadikan sebagai nama Gedung Guru. Alasannya Rusli kini berstatus terpidana korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.
"Saya pikir ini enggak tepat karena harus menjaga moral dan perasaan. Nanti kami enggak tahu apa-apa dikira ada apa-apa," katanya, dilansir dari Tempo, Sabtu, 1 Februari 2020.
Unifah menjelaskan gedung yang tadinya akan bernama Gedung Guru Riau HM Rusli Zainal ini berganti menjadi Gedung Guru Indonesia Provinsi Riau. "Jadi kami enggak refer ke nama orang," ucap dia.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Menurut Unifah, pengurus PGRI Riau tidak bermaksud apa-apa saat menjadikan Rusli Zainal sebagai nama gedung. Ia menuturkan pengurus di sana hanya menjalankan surat dari pimpinan PB PGRI pada tahun 2007 yang telah memutuskan untuk mengabadikan nama Rusli Zainal sebagai nama gedung.
Gedung Guru ini, kata Unifah, memang dibangun saat Riau dipimpin oleh Rusli Zainal. "Ada (surat) dari almarhum pak (Mohamad) Surya (Ketua Umum PB PGRI 2003-2008), tapi saat itu kami belum pernah kepikiran (Rusli Zainal) mau korupsi. Karena ini baru satu-satunya dan di luar Jawa, dan bagus, ya sudah kami setujui namanya bapak itu," ucap dia. (*)
.png)

Berita Lainnya
PTM di Tengah Wabah Omicron, Ini Saran IDAI
Pengamat Sebut Pendidikan Riau Banyak Masalah, Kadisdik Diminta Buat Kebijakan Inovatif
Ini Aturan Baru dan Jadwal PPDB Online untuk SMA/SMK Sederajat di Riau
21 Tindakan Kekerasan Seksual Versi Permendikbud dan SE Dirjen Pendis Kemenag
Ini Hak dan Kewajiban Siswa dan Sekolah, Apa Saja?
DP2KBP3A Inhil Dampingi Forum Anak Kunjungi Disdukcapil
Kemendikbud: Sekolah Kekurangan 1 Juta Guru Hingga 2024
Disdik Pekanbaru Tegaskan Jangan Ada Perpeloncoan di Masa Pengenalan Sekolah
Dibukanya Tatap Muka di Sekolah, Sekdakab Kampar Minta Diskes Buka Posko Pengaduan Kesehatan
Belajar Tatap Muka di Inhil Ditunda Hingga 16 Januari 2021
Lawan Covid-19, Siswa MTs RJ Sialang Panjang Semprotkan Disinfektan di Sekolah
Kemenkominfo Gelar Webinar untuk Komunitas Pendidikan di Kampar