Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PTM di Tengah Wabah Omicron, Ini Saran IDAI
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dimulai di berbagai daerah pada 3 Januari 2021. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberi rekomendasi terkait PTM berdasarkan pertimbangan risiko peningkatan kasus COVID-19 usai liburan dan hadirnya varian Omicron.
Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, mencatat, adanya peningkatan kasus COVID-19 usai liburan terjadi sebelumnya, tidak hanya pada dewasa namun juga pada anak. Selain itu, hadirnya varian Omicron di Indonesia, ditambah data di negara lain seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Afrika terkait peningkatan kasus COVID-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir dengan sebagian besar kasus dialami anak yang belum mendapat vaksinasi COVID-19.
Sekjen IDAI, dr. Hikari Ambara Sjakti, SpA(K), menambahkan rekomendasi baru terkait PTM juga mempertimbangkan pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah dan juga sudah diaplikasikannya beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"IDAI mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka tapi di waktu dan tempat yang tepat karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama,” kata Hikari.
Ada lebih dari 10 rekomendasi IDAI. Pertama untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah vaksinasi COVID-19. Selanjutnya, yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah divaksin COVID-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid.
Pihak sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan, terutama fokus pada penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, tidak makan bersamaan, memastikan sirkulasi udara terjaga, mengaktifkan sistem penapisan aktif per hari untuk anak, guru, petugas sekolah, dan keluarga yang memiliki gejala suspek COVID-19.
Untuk kategori anak usia 12-18 tahun, PTM dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut dan tak ditemukan transmisi lokal Omicron di daerah tersebut. PTM dapat dilakukan metode hybrid, yakni 50 persen luring, 50 persen daring dalam kondisi masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8 persen, ada transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, serta anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100 persen.
Rekomendasi serupa diberikan untuk kategori anak usia 6-11 tahun terkait PTM dengan metode tatap muka 100 persen. Sementara pada metode hybrid, selain poin yang sama seperti pada kategori usia 12-18 tahun, juga ditambah anjuran fasilitas luar ruangan seperti halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu yang harus ramah anak.
Di sisi lain, untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun, PTM belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru. Pihak sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orang tua di rumah dalam kegiatan luar ruang.
Pihak sekolah dan orang tua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti mengaktifkan permainan daerah di rumah, melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan lain sebagainya.
Poin lain terkait rekomendasi IDAI yakni pihak sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orang tua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring sehingga tidak boleh ada paksaan. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, maka sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.
Rekomendasi lain, keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru COVID-19 di sekolah atau tidak. IDAI mengimbau agar anak segera melengkapi imunisasi rutin usia 6 tahun ke atas. Kemudian, anak dengan komorbid diharapkan berkonsultasi dulu dengan dokter spesialis anak. Komorbid anak meliputi penyakit seperti diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.
Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari vaksin COVID-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah dua minggu pascavaksinasi terakhir.
.png)

Berita Lainnya
Seleksi Masuk Universitas Al-Azhar Mesir Tahun 2024 Dibuka, Ini Persyaratannya
Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Syarat Anak Masuk TK, SD, SMP dan SMA
Reuni Akbar SMANSA Bangkinang 30 Tahun Angkatan 92, Ini Harapannya
Gelar Webinar di Kampar, Kominfo Ajak Manfaatkan Teknologi untuk Dukung Proses Belajar-Mengajar
DP2KBP3A Inhil Dampingi Forum Anak Kunjungi Disdukcapil
Guru Honorer Digaji Rp200–500 Ribu, Mafiron: Ini Bukan Kelalaian, Ini Pelanggaran HAM
BKD Riau Sudah Tekan SK Penempatan Kepsek yang Non Job
Anak Sekolah Belajar di Rumah, Kok SPP-nya Nggak Turun?
Jadwal Terbaru, Syarat dan Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021
Beasiswa Program S1 Perkebunan Kelapa Sawit, Bebas Biaya Pendidikan
Edukasi Sikap Cekat Tanggap Terhadap Bencana Alam, PAUD Nurul Falah Kunjungi BPBD Inhil
27 April, Tes Penerimaan Calon Anggota PWI Riau.