Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Kasus Korupsi Timah, Kuasa Hukum Harvey Moeis Kesultian Beralibi
JAKARTA, INDOVIZKA. COM+ Dalam persidangan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024, muncul nama Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kesaksian Ahmad Samhadi, General Manager PT Timah Tbk, mengungkap bahwa Mukti Juharsa, yang pada saat itu masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes), merupakan admin grup WhatsApp bernama 'new smelter' yang aktif pada tahun 2016.
Menurut Samhadi, grup WhatsApp ini dibentuk untuk mempermudah komunikasi antara PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta yang terlibat dalam pengelolaan komoditas timah. Grup ini berisi dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan perwakilan dari perusahaan smelter, menandakan adanya keterhubungan erat antara para pihak tersebut.
Tempo telah mencoba menghubungi Mukti Juharsa untuk konfirmasi terkait keterlibatannya, namun tidak mendapatkan respons. Hal ini meninggalkan banyak pertanyaan mengenai sejauh mana perannya dalam kasus ini.
Harli, perwakilan kejaksaan, mengungkapkan bahwa meski nama Mukti Juharsa disebut dalam persidangan, pemanggilan saksi tidak otomatis dilakukan hanya karena penyebutan nama. "Nama yang disebut dalam persidangan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. Pemanggilan saksi hanya dilakukan jika nama tersebut tercantum dalam berkas perkara," jelas Harli.
Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan pungutan CSR yang disangkakan. Harvey Moeis, yang menjabat sebagai wakil dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT), menghadapi dakwaan korupsi bersama 21 tersangka lainnya terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Kasus ini terus memanas dengan nama-nama besar yang terlibat, sementara masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Mh
.png)

Berita Lainnya
Ini Penyebab Suhu Panas Ekstrem Landa Indonesia dan Asia
Ilmuwan Tangkap Sinyal Misterius Luar Angkasa yang Bombadir Bumi Tiap 157 Hari
Ular Pelangi yang Pemalu Ditemukan untuk Pertama Kalinya
Negosiasi Damai Rusia-Ukraina Mulai, Ini Syarat Putin
Ini selebrasi Zabaleta andai jebol gawang MU
Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Bukan Libur Nasional YA!
Anies Baswedan Diangkat Menjadi Anggota Dewan University of Oxford
Ilmuwan Tangkap Sinyal Misterius Luar Angkasa yang Bombadir Bumi Tiap 157 Hari
WHO: Penyebaran Virus Corona Tidak Terpengaruh Musim
KBRI Riyadh Imbau WNI Sementara tak ke Makkah dan Madinah
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Mafirion: Momentum Perkuat Kepemimpinan Global
Belanda Janji Kembalikan Benda Pusaka Berlian 70 Karat Milik RI