Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Kasus Korupsi Timah, Kuasa Hukum Harvey Moeis Kesultian Beralibi
JAKARTA, INDOVIZKA. COM+ Dalam persidangan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024, muncul nama Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kesaksian Ahmad Samhadi, General Manager PT Timah Tbk, mengungkap bahwa Mukti Juharsa, yang pada saat itu masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes), merupakan admin grup WhatsApp bernama 'new smelter' yang aktif pada tahun 2016.
Menurut Samhadi, grup WhatsApp ini dibentuk untuk mempermudah komunikasi antara PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta yang terlibat dalam pengelolaan komoditas timah. Grup ini berisi dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan perwakilan dari perusahaan smelter, menandakan adanya keterhubungan erat antara para pihak tersebut.
Tempo telah mencoba menghubungi Mukti Juharsa untuk konfirmasi terkait keterlibatannya, namun tidak mendapatkan respons. Hal ini meninggalkan banyak pertanyaan mengenai sejauh mana perannya dalam kasus ini.
Harli, perwakilan kejaksaan, mengungkapkan bahwa meski nama Mukti Juharsa disebut dalam persidangan, pemanggilan saksi tidak otomatis dilakukan hanya karena penyebutan nama. "Nama yang disebut dalam persidangan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. Pemanggilan saksi hanya dilakukan jika nama tersebut tercantum dalam berkas perkara," jelas Harli.
Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan pungutan CSR yang disangkakan. Harvey Moeis, yang menjabat sebagai wakil dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT), menghadapi dakwaan korupsi bersama 21 tersangka lainnya terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Kasus ini terus memanas dengan nama-nama besar yang terlibat, sementara masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Mh
.png)

Berita Lainnya
WHO Tetapkan Status Darurat Internasional Terkait Virus Korona
6 Tewas dan 28 Orang Terjebak di Hotel Karantina Corona di China yang Roboh
Fitur Keamanan Baru WhatsApp: Panggilan Kilat dan Pelaporan Level Pesan
HOROR! Pasien Virus Corona Ludahi Perawat Agar Virusnya Menular: Kalian Semua Akan Mati Bersamaku
Belajar dari Rumah, Kekayaan Bos Zoom Melonjak Rp67 T
Iran Bakal Serang Israel Selama 4 Hari, Pesawat Sipil Diminta Menjauh hingga 14 Agustus
Sudah Makan 80 Orang, Buaya Raksasa Berumur 75 Tahun Ditangkap
Presiden Iran Ancam Musnahkan Israel Jika Berani Menyerang Lagi
Kisah Pria Muslim yang di Hajar dalam Konflik di India Ini Jadi Viral
Bepergian Keluar Negeri Wajib Perhatikan Ini
Turun, Nilai Ekspor Riau Bulan Februari 6,65 Persen
Semakin Mengerikan! Beginilah Kekuatan Angkatan Laut Cina