Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Kasus Korupsi Timah, Kuasa Hukum Harvey Moeis Kesultian Beralibi
JAKARTA, INDOVIZKA. COM+ Dalam persidangan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024, muncul nama Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kesaksian Ahmad Samhadi, General Manager PT Timah Tbk, mengungkap bahwa Mukti Juharsa, yang pada saat itu masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes), merupakan admin grup WhatsApp bernama 'new smelter' yang aktif pada tahun 2016.
Menurut Samhadi, grup WhatsApp ini dibentuk untuk mempermudah komunikasi antara PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta yang terlibat dalam pengelolaan komoditas timah. Grup ini berisi dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan perwakilan dari perusahaan smelter, menandakan adanya keterhubungan erat antara para pihak tersebut.
Tempo telah mencoba menghubungi Mukti Juharsa untuk konfirmasi terkait keterlibatannya, namun tidak mendapatkan respons. Hal ini meninggalkan banyak pertanyaan mengenai sejauh mana perannya dalam kasus ini.
Harli, perwakilan kejaksaan, mengungkapkan bahwa meski nama Mukti Juharsa disebut dalam persidangan, pemanggilan saksi tidak otomatis dilakukan hanya karena penyebutan nama. "Nama yang disebut dalam persidangan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. Pemanggilan saksi hanya dilakukan jika nama tersebut tercantum dalam berkas perkara," jelas Harli.
Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan pungutan CSR yang disangkakan. Harvey Moeis, yang menjabat sebagai wakil dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT), menghadapi dakwaan korupsi bersama 21 tersangka lainnya terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Kasus ini terus memanas dengan nama-nama besar yang terlibat, sementara masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Mh
.png)

Berita Lainnya
Kisah Pria Muslim yang di Hajar dalam Konflik di India Ini Jadi Viral
Belanda Janji Kembalikan Benda Pusaka Berlian 70 Karat Milik RI
Kisah Pernikahan Berujung Corona: 37 Tamu Positif Terjangkit
Biar Bisa Diajak ke Bulan, 20.000 Wanita Mendaftar Jadi Calon Pacar Miliarder Jepang
Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Total Kasus Corona Lampaui 236 Ribu, India Geser Italia
Kisah Pernikahan Berujung Corona: 37 Tamu Positif Terjangkit
Fitur Keamanan Baru WhatsApp: Panggilan Kilat dan Pelaporan Level Pesan
Bepergian Keluar Negeri Wajib Perhatikan Ini
Natuna Memanas, Berikut Kekuatan Militer Indonesia dan China
Jumlah Mengejutkan Planet Mirip Bumi di Galaksi Bima Sakti
Sekjen PBB: Eropa Hancur jika Rusia dan Ukraina Perang