Pilihan
Lapas Pasir Pengaraian Berikan Remisi Kepada 701 Warga Binaan Di Hari Kemerdekaan ke-79 RI
ROHUL, INDOVIZKA.COM- Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang jatuh pada Sabtu (17/8/2024), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 701 Warga Binaan Pemasyarakatan. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis di Pendopo rumah dinas Bupati Rokan Hulu oleh Bupati H. Sukiman, didampingi oleh Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan mencakup 697 orang yang menerima Remisi Umum I, serta 4 orang yang menerima Remisi Umum II. Empat orang yang menerima Remisi Umum II langsung dinyatakan bebas pada hari tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyampaikan pesan dari Menkumham Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc, PhD. Ia mengingatkan seluruh warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi dalam berperilaku baik, mematuhi aturan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang dijalankan oleh pihak Lapas.
Sementara itu, Kalapas Bahtiar Sitepu mengungkapkan bahwa remisi yang diberikan bervariasi.
"Ada yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan, dan ada yang hingga 2 bulan," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa terdapat 4 orang warga binaan yang langsung bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh Wakil Bupati H. Indra Gunawan, Kepala Seksi Binadik Sunu Istiqomah Danu, Kasubsi Registrasi Anton Fernando, serta perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Pada akhir acara, sebagai bentuk apresiasi, Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu menyerahkan cendera mata berupa Tanjak khas Melayu Riau, hasil karya warga binaan Lapas Pasir Pengaraian, kepada Bupati Rokan Hulu H. Sukiman.
Penyerahan remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pidana, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen dalam pemulihan dan reintegrasi sosial mereka ke dalam masyarakat.(Humas Lapas/Fr).
.png)

Berita Lainnya
Hanya 1 TPS PSU Pilkada Inhu, PKB: Kami Yakin Ada Keajaiban
Senator Kita Serap Aspirasi Masyarakat Pandau Jaya
Polsek Pkl. Lesung Tanam Jagung 0,5 Hektare Bareng KWT Mulya Subur, Dukung Ketahanan Pangan dari Desa
Tiang Listrik Tumbang, PLN Tembilahan Mati Lagi
Seleksi Dirut BRK Syariah, DPRD Riau: Naudzubillah Kalau Orangnya Tak Kompeten
Terseret Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Dikirim ke Rutan Pekanbaru
TLC, FORTEKES KK dan Repol Gelar Jelajah Alam dan Baksos di Desa Muara Selaya
Bahas Program Kerja 2023, KONI Inhil Gelar Raker
Audiensi dengan Wamen PU, Bupati Pelalawan Jemput Dukungan Pusat untuk Infrastruktur Strategis
Alat Bayar Parkir Non Tunai Kembali Disebar di Sejumlah Ruas Jalan
PLTU Tembilahan Gelar Pelatihan Membuat Kue Tradisional Bagi Warga Sekitar
Seludupkan 30 Kg Sabu, Dua Pria Dibekuk KPPBC Dumai dan BNN