Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lapas Pasir Pengaraian Berikan Remisi Kepada 701 Warga Binaan Di Hari Kemerdekaan ke-79 RI
ROHUL, INDOVIZKA.COM- Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang jatuh pada Sabtu (17/8/2024), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 701 Warga Binaan Pemasyarakatan. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis di Pendopo rumah dinas Bupati Rokan Hulu oleh Bupati H. Sukiman, didampingi oleh Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan mencakup 697 orang yang menerima Remisi Umum I, serta 4 orang yang menerima Remisi Umum II. Empat orang yang menerima Remisi Umum II langsung dinyatakan bebas pada hari tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyampaikan pesan dari Menkumham Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc, PhD. Ia mengingatkan seluruh warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi dalam berperilaku baik, mematuhi aturan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang dijalankan oleh pihak Lapas.
Sementara itu, Kalapas Bahtiar Sitepu mengungkapkan bahwa remisi yang diberikan bervariasi.
"Ada yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan, dan ada yang hingga 2 bulan," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa terdapat 4 orang warga binaan yang langsung bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh Wakil Bupati H. Indra Gunawan, Kepala Seksi Binadik Sunu Istiqomah Danu, Kasubsi Registrasi Anton Fernando, serta perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Pada akhir acara, sebagai bentuk apresiasi, Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu menyerahkan cendera mata berupa Tanjak khas Melayu Riau, hasil karya warga binaan Lapas Pasir Pengaraian, kepada Bupati Rokan Hulu H. Sukiman.
Penyerahan remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pidana, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen dalam pemulihan dan reintegrasi sosial mereka ke dalam masyarakat.(Humas Lapas/Fr).
.png)

Berita Lainnya
Sambungan Pipa PDAM Kembali Putus di Proyek IPAL
10 Hektare Lahan di Belakang Rumbai Camp Terbakar
Dukung MTQ di Dumai, Pemkab Inhil Kirim Delegasi Ramaikan Pawai Taaruf
Heboh Ada Warga Positif Covid-19, Ini Kata Kadiskes Meranti
Kapolres Pelalawan Tinjau Banjir Jalan Lintas Di Dusun Tua, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar
Untuk dapat Bantuan Pembangunan Jembatan di Daerah, PUTR Inhil: Masukan Proposal
Andi Buchari Mundur Sebagai Dirut BRK Syariah
Kunjugan ke SDN 021 Siak Hulu, Kapolres Kampar Berikan Semangat Petugas Vaksinasi
Waduk Milik Pemko Pekanbaru Ganggu Akses Jalan Warga Tenayan
Premium Langka di Pekanbaru, Pertamina Pastikan Tak Kurangi Pasokan
Ingatkan Bahaya Covid-19, DPRD: Peringati Hari Buruh Tak Harus Turun ke Jalan
Forum CSR Inhil Matangkan Persiapan Musda dan Pelantikan