Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lapas Pasir Pengaraian Berikan Remisi Kepada 701 Warga Binaan Di Hari Kemerdekaan ke-79 RI
ROHUL, INDOVIZKA.COM- Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang jatuh pada Sabtu (17/8/2024), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 701 Warga Binaan Pemasyarakatan. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis di Pendopo rumah dinas Bupati Rokan Hulu oleh Bupati H. Sukiman, didampingi oleh Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan mencakup 697 orang yang menerima Remisi Umum I, serta 4 orang yang menerima Remisi Umum II. Empat orang yang menerima Remisi Umum II langsung dinyatakan bebas pada hari tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyampaikan pesan dari Menkumham Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc, PhD. Ia mengingatkan seluruh warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi dalam berperilaku baik, mematuhi aturan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang dijalankan oleh pihak Lapas.
Sementara itu, Kalapas Bahtiar Sitepu mengungkapkan bahwa remisi yang diberikan bervariasi.
"Ada yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan, dan ada yang hingga 2 bulan," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa terdapat 4 orang warga binaan yang langsung bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh Wakil Bupati H. Indra Gunawan, Kepala Seksi Binadik Sunu Istiqomah Danu, Kasubsi Registrasi Anton Fernando, serta perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Pada akhir acara, sebagai bentuk apresiasi, Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu menyerahkan cendera mata berupa Tanjak khas Melayu Riau, hasil karya warga binaan Lapas Pasir Pengaraian, kepada Bupati Rokan Hulu H. Sukiman.
Penyerahan remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pidana, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen dalam pemulihan dan reintegrasi sosial mereka ke dalam masyarakat.(Humas Lapas/Fr).
.png)

Berita Lainnya
Ini Jadwal Penetapan Bupati Kuansing, Rohil, dan Meranti Terpilih
Warga Teluk Bunian Disiplin Bergotong Royong
Bupati Afni Jemput Aspirasi Masyarakat Pedalaman Sungai Mandau
Jalan Penghubung Lahang Baru-Teluk Pinang Rampung Dikerjakan, Masyarakat Gelar Syukuran
Syamsudin Uti Diminta Jadikan KBB Riau Sebagai Perekat Masyarakat Banjar
Polda Riau Masih Kumpulkan Sejumlah Dokumen Korupsi BOK di Kampar
Sumur Wakaf Permudah Sarana Ibadah Warga Desa Kuala Terusan
Akhir Juni, Riau Targetkan Serapan APBD Capai 40 Persen
Bupati Pelalawan Pimpin Apel Siaga Karhutla Tahun 2025
Benarkah Media Sosial Bikin Insecure? Temukan Jawabannya di Webinar Kuantan Singingi
30.516 Vaksin Covid-19 di Riau Bakal Kedaluwarsa
Buah Perjuangan Syahrul Aidi, Rp300 Miliar APBN Digelontorkan untuk Inhil