Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Lapas Pasir Pengaraian Berikan Remisi Kepada 701 Warga Binaan Di Hari Kemerdekaan ke-79 RI
ROHUL, INDOVIZKA.COM- Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang jatuh pada Sabtu (17/8/2024), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 701 Warga Binaan Pemasyarakatan. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis di Pendopo rumah dinas Bupati Rokan Hulu oleh Bupati H. Sukiman, didampingi oleh Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan mencakup 697 orang yang menerima Remisi Umum I, serta 4 orang yang menerima Remisi Umum II. Empat orang yang menerima Remisi Umum II langsung dinyatakan bebas pada hari tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyampaikan pesan dari Menkumham Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc, PhD. Ia mengingatkan seluruh warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi dalam berperilaku baik, mematuhi aturan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang dijalankan oleh pihak Lapas.
Sementara itu, Kalapas Bahtiar Sitepu mengungkapkan bahwa remisi yang diberikan bervariasi.
"Ada yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan, dan ada yang hingga 2 bulan," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa terdapat 4 orang warga binaan yang langsung bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh Wakil Bupati H. Indra Gunawan, Kepala Seksi Binadik Sunu Istiqomah Danu, Kasubsi Registrasi Anton Fernando, serta perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Pada akhir acara, sebagai bentuk apresiasi, Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu menyerahkan cendera mata berupa Tanjak khas Melayu Riau, hasil karya warga binaan Lapas Pasir Pengaraian, kepada Bupati Rokan Hulu H. Sukiman.
Penyerahan remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pidana, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen dalam pemulihan dan reintegrasi sosial mereka ke dalam masyarakat.(Humas Lapas/Fr).
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing
Ditaja Disdagtri Inhil, Bupati Wardan Tinjau Pasar Murah
Silaturrahmi Perbakin Kampar dengan Danyonif 132/BS Salo, Ini Kata Ketua Harian
Satpol PP Inhil Tertibkan Pelajar Sedang Main Game Online Saat PJJ
Waspadai Rekam Jejak Digital di Internet, Topik Webinar Kominfo di Indragiri Hilir
Menuju Pilkades Serentak Bergelombang, Ini Imbauan Bupati dan Sekdakab Kampar
Sekda Inhil Hadiri Acara Komitmen Pembahasan Persiapan Pilkada Serentak 2024
BOB PT BSP-Pertamina Hulu dan Mitra Kerja Bersinergi Antisipasi Karhutla
Tandatangan Kontrak Pengangkutan Sampah, Sekda: Pekanbaru harus Bersih
HUT ke-4, CAKAPLAH.com Bagikan Sembako ke Kaum Duafa
Batasi Pergerakan Masyarakat di Tengah Ancaman Covid-19, Polisi Tutup 4 Jalan di Pekanbaru Ini
Hamdani Sarankan Pemko Pekanbaru Adopsi Cara Pengelolaan Sampah Masa Herman Abdullah