Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Seruan Pemerintah: Semua Warga Wajib Pakai Masker Kain
INDOVIZKA.COM - Kasus positif corona di Indonesia bertambah 181 orang dalam sehari menjadi 2.273 orang. Pemerintah kini menyerukan agar semua orang wajib memakai masker.
"Sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," ucap juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto dalam jumpa pers online, Minggu (5/4).
Namun, Yurianto menyebut masker yang digunakan adalah masker kain, karena masker bedah dan masker N95 hanya untuk petugas kesehatan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Gunakan masker kain. Ini jadi penting karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala banyak didapatkan di luar. Kita tidak pernah tahu mereka sumber penyebaran penyakit," tuturnya.
Yurianto juga mengingatkan agar masker kain tidak digunakan lebih dari 4 jam untuk dicuci menggunakan sabun cuci. Selain pakai masker, Yurianto juga tak bosan mengingatkan selalu cuci tangan pakai sabun.
"Cuci tangan dengan menggunakan sabun selama minimal 20 detik. Ini jadi kunci untuk kendalikan penyakit ini," pungkasnya.
Dalam jumpa pers itu, Yurianto mengupdate jumlah pasien positif corona yang berambah 181 orang menjadi 2.273 orang. Sebanyak 198 di antaranya meninggal dan 164 sembuh.**
.png)

Berita Lainnya
Menag: Visi Kebangsaan dan Moderasi Beragama Prioritas Kami
Kini Penumpang Sudah Vaksin Bebas Naik Pesawat
Donorkan Plasma Konvalesen, Golkar: Itu Keterbukaan Menko Airlangga untuk Penyelamatan Jiwa
Siap-siap! Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Depan
Rupiah Terpuruk, Pemerintah Diminta Dahulukan Penanganan Corona
Jokowi Teken Perpres Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Lagi, Eks Camat Tenayan Raya Diperiksa Sebagai Tersangka
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Termasuk NTB
TKA China Kembali Masuk ke RI Mulai Juni
Minat Daftar PPPK 2022, Simak Dulu Besaran Gaji Berikut Ini
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
Pemerintah Nunggak Hampir Rp 1 Triliun Ke RS