Pilihan
Seruan Pemerintah: Semua Warga Wajib Pakai Masker Kain
INDOVIZKA.COM - Kasus positif corona di Indonesia bertambah 181 orang dalam sehari menjadi 2.273 orang. Pemerintah kini menyerukan agar semua orang wajib memakai masker.
"Sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," ucap juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto dalam jumpa pers online, Minggu (5/4).
Namun, Yurianto menyebut masker yang digunakan adalah masker kain, karena masker bedah dan masker N95 hanya untuk petugas kesehatan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Gunakan masker kain. Ini jadi penting karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala banyak didapatkan di luar. Kita tidak pernah tahu mereka sumber penyebaran penyakit," tuturnya.
Yurianto juga mengingatkan agar masker kain tidak digunakan lebih dari 4 jam untuk dicuci menggunakan sabun cuci. Selain pakai masker, Yurianto juga tak bosan mengingatkan selalu cuci tangan pakai sabun.
"Cuci tangan dengan menggunakan sabun selama minimal 20 detik. Ini jadi kunci untuk kendalikan penyakit ini," pungkasnya.
Dalam jumpa pers itu, Yurianto mengupdate jumlah pasien positif corona yang berambah 181 orang menjadi 2.273 orang. Sebanyak 198 di antaranya meninggal dan 164 sembuh.**
.png)

Berita Lainnya
Soal Tanah Terkontaminasi Minyak, Ini Jawaban Presiden Direktur Chevron
Tangki Pertamina di Kilang Cilacap Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
Siap-siap! 1,6 Juta PNS Bakal Dimutasi ke Desa
Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024
Dampak Covid-19, Pemerintah Kaji Penundaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Hore! Ini Bocoran Pencairan THR dan Aturan Terbaru dari Pemerintah untuk Lebaran 2022
Mantan Kades di Bandung Barat Jual Tanah Desa, Kerugian Negara Capai Rp50 M
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
Dinilai Membebani Masyarakat, Abdul Wahid Sebut Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalit
Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jatim Teddy Dikabarkan Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba