Pilihan
Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
INDOVIZKA.COM - Kepolisian akan menindak tegas semua masyarakat yang nekat mudik Lebaran di tengah COVID-19. Pelarangan ini sebagai upaya pemerintah memutus rantai penularan. Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran dan berlaku pada 24 April 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah berhasil menginvestigasi penyedia jasa mudik yang diiklankan lewat media sosial ini.
"Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas," kata Sambodo, Jakarta, Jumat (1/5/2020), seperti yang dilansir dari detik.
Sambodo menjelaskan, pihak Kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada para penyedia jasa mudik Lebaran di tengah pandemi Corona. Sanksi yang diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
Menurut Sambodo, masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut," ungkap dia. *
.png)

Berita Lainnya
Zulkifli Bos Baru PLN Pilihan Menteri BUMN, Ini Sepak Terjangnya
Dipolisikan karena Kritik Pidato Jokowi, Greenpeace: Kami Fokus Soroti COP26
Tahun Ini KemenpanRB Buka Lowongan 189.000 Pegawai untuk Pemda
Bappenas: Presiden Ditargetkan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Agustus 2024
Abdul Wahid Minta Erick Tohir Evaluasi PT INTI
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng, Bahkan di Toko Ritel Modern
Menko Airlangga Sebut Investor Asing Siap Guyur Rp133 Triliun ke LPI
Pinjol Ilegal Resahkan Warga, OJK Riau Angkat Bicara
KBS Menang Telak pada PSU di Pinggir dan Bathin Solopan
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Segera Melantik Jabatan Fungsional
Puan Maharani Disindir Tanam Padi saat Hujan Turun, Relawan: Hujan Itu Berkah
Wapres ke-13 Kiai Ma’ruf Amin Serukan Arab Saudi dan Houthi-Yaman Segera Berdamai