Pilihan
Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
INDOVIZKA.COM - Kepolisian akan menindak tegas semua masyarakat yang nekat mudik Lebaran di tengah COVID-19. Pelarangan ini sebagai upaya pemerintah memutus rantai penularan. Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran dan berlaku pada 24 April 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah berhasil menginvestigasi penyedia jasa mudik yang diiklankan lewat media sosial ini.
"Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas," kata Sambodo, Jakarta, Jumat (1/5/2020), seperti yang dilansir dari detik.
Sambodo menjelaskan, pihak Kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada para penyedia jasa mudik Lebaran di tengah pandemi Corona. Sanksi yang diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
Menurut Sambodo, masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut," ungkap dia. *
.png)

Berita Lainnya
Cara Cek Lolos Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Jika Gagal Bisa Ikut Gelombang II, Begini Caranya
Posisi Hilal Tinggi, Idul Fitri 1445 Hijriah Berpotensi Serentak
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
Inilah Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2021, Simak Cara Cek Secara Online
256 WNA Cina Masuk Indonesia saat Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan
Calo CPNS Harus Dimusnahkan, DPR Desak Sistem Proteksi Kemenpan RB dan BKN Ditingkatkan
Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis di Bulan Juni
Malam Tahun Baru Bengkulu Diisukan Stunami, Ini Kata BMKG
Leasing Tolak Tunda Bayar Cicilan Kendaraan Driver Online
Jika Terjadi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Kemendagri akan Evaluasi Kepala Daerah
Kemendagri Layani Pembuatan E-KTP dan KK untuk Transgender
Tim Indonesia Didepak dari All England, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Diplomatik