Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
INDOVIZKA.COM - Kepolisian akan menindak tegas semua masyarakat yang nekat mudik Lebaran di tengah COVID-19. Pelarangan ini sebagai upaya pemerintah memutus rantai penularan. Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran dan berlaku pada 24 April 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah berhasil menginvestigasi penyedia jasa mudik yang diiklankan lewat media sosial ini.
"Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas," kata Sambodo, Jakarta, Jumat (1/5/2020), seperti yang dilansir dari detik.
Sambodo menjelaskan, pihak Kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada para penyedia jasa mudik Lebaran di tengah pandemi Corona. Sanksi yang diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
Menurut Sambodo, masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut," ungkap dia. *
.png)

Berita Lainnya
Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?
Amien Rais Gelar Doa dan Tahlil Nasional 16 Maret 2021
PPKM Diperpanjang, Ekonomi Menenggah Kebawah Makin Tertekan
Menteri Basuki Perintahkan Perbaikan Tol Trans Sumatera Tuntas Akhir April 2022
433 Desa Belum Teraliri Listrik, Jokowi: Identifikasi!
13 Tips Mencegah Stretch Mark
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT
Menko Airlangga: Relaksasi PPnBM Geliatkan Industri Otomotif
Ini Dia Poros Terpenting Jalan Tol Trans Sumatera
Persoalan Logo Dicomot, Acara Ikatan Alumni Ansor Jatim Jadi Ricuh
Menjadi Contoh Produk Dalam Negeri, Pimpinan DPR Sebut Vaksin Nusantara Terobosan Besar
Kemendagri Masih Temukan Anggota DPRD Dapat Bansos