Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
INDOVIZKA.COM - Kepolisian akan menindak tegas semua masyarakat yang nekat mudik Lebaran di tengah COVID-19. Pelarangan ini sebagai upaya pemerintah memutus rantai penularan. Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran dan berlaku pada 24 April 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah berhasil menginvestigasi penyedia jasa mudik yang diiklankan lewat media sosial ini.
"Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas," kata Sambodo, Jakarta, Jumat (1/5/2020), seperti yang dilansir dari detik.
Sambodo menjelaskan, pihak Kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada para penyedia jasa mudik Lebaran di tengah pandemi Corona. Sanksi yang diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
Menurut Sambodo, masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut," ungkap dia. *
.png)

Berita Lainnya
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
BMKG Keluarkan Peringatan Bencana Mirip Tsunami Kembali Ancam NTT
Erick Thohir Minta Startup Kembangkan SDM Dalam Negeri
Keluarga Anggota DPR Ikut Jadi Penerima Vaksin Gratis
Praktis! Nggak Sampai 2 Menit Kirim Uang Tanpa Biaya Admin
Prabowo Beli 42 Pesawat Tempur Dassault Rafale dari Prancis
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk
Sengketa Tanah Jadi Biang Keladi Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Lahan
Presiden Jokowi Apresiasi Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Riau
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
Kasus Covid-19 Tembus 1,7 Juta, Muhaimin Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi