Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
INDOVIZKA.COM - Kepolisian akan menindak tegas semua masyarakat yang nekat mudik Lebaran di tengah COVID-19. Pelarangan ini sebagai upaya pemerintah memutus rantai penularan. Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran dan berlaku pada 24 April 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah berhasil menginvestigasi penyedia jasa mudik yang diiklankan lewat media sosial ini.
"Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas," kata Sambodo, Jakarta, Jumat (1/5/2020), seperti yang dilansir dari detik.
Sambodo menjelaskan, pihak Kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada para penyedia jasa mudik Lebaran di tengah pandemi Corona. Sanksi yang diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
Menurut Sambodo, masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut," ungkap dia. *
.png)

Berita Lainnya
Wapres Ma'ruf Sebut Indonesia Harus Segera Membangun Kerangka Tata Kelola Fintech
Pemerintah Dinilai Perlu Mengatur Toleransi di Bulan Suci Ramadan
Tambang Batubara di Sawahlunto Meledak Saat 15 Pekerja di Dalam Lubang
DPR Minta Pemerintah Suplai Belanja Media Melalui Institusi Pemerintahan
Potensi Varian Baru Corona Masuk Indonesia Besar
THR PNS Cair Pekan Depan
DPD RI Pastikan Implementasi UU Ciptaker Dorong Pembangunan Daerah
Berikut 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Kiamat PNS Mendekat, Pegawai Bisa Diganti Robot?
Jelang Puasa, Airlangga Tegaskan Bakal Jaga Stok dan Harga Pangan
BLT 3 Juta Pekerja Akan Dicairkan Minggu Ini
Firli Minta Kepala Daerah Tak Risih dengan Kerja KPK