Pilihan
Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, PGRI: Aneh, Kebijakan Ini Dasarnya Apa?
(INDOVIZKA) - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mempertanyakan kebijakan formasi guru tak masuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021. Kebijakan itu dianggap membahayakan kualitas pendidikan masa depan, lantaran nantinya profesi guru akan sepi peminat.
"Saya rasa aneh, bertanya-tanya. Kebijakan ini dasarnya apa? Makanya kebijakannya jangan diskriminatif. Saya mau tanya kajiannya apa? dasarnya apa? karena implikasinya sangat berat, berbahaya. Kenapa? Karena itu masa depan profesi guru, orang nggak ada yang mau menjadi guru," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi kepada Okezone, Sabtu (2/1/2021) malam.
Dalam situasi pandemi, menurut dia, sangat tak masuk akal jika pemerintah justru sempat-sempatnya mengeluarkan kebijakan tersebut. Apalagi alasan yang sempat disebutkan pemerintah adalah soal distribusi guru.
"Kalau soal distribusi, ya aneh. Distribusi semua itu kan sistemnya kan pemerintah. Yang tertib nggak tertib itu kan pemerintah yang harus memegang aturan dan melaksanakannya. Kalau guru, kalau nggak boleh ya nggak akan minta," katanya.
Menurut dia, kebijakan penghapusan formasi CPNS bagi para guru juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu kan melanggar UU ASN sendiri. Karena kalau PPPK itu ada perbedaan prinsip, jadi kalau PPPK dia harus dievaluasi tiap tahun. Kalau ASN itu lebih ditujukan kepada mereka yang usianya sudah lama sebagai bentuk penghargaan," kata dia.
Dia membandingkan kebijakan terhadap guru di dalam negeri dengan negara luar, salah satunya Finlandia. Kata dia, di negara lain perhatian terhadap guru jelas berbeda di mana gajinya dibayar dengan harga tinggi.
"Kalau ngomong Finlandia, di sana itu gajinya itu sangat tinggi. Sehingga banyak anak-anaknya punya kualitas yang terbaik. Kalau sekarang ingin mendapat kualitas yang baik, tanpa ada niat yang baik, sistem yang baik, nggak bisa, kan kualitas itu dihasilkan dari sistem. Jadi bukan gurunya yang disalahkan, kebijakannya yang diperbaiki," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Penerimaan guru dialihkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
.png)

Berita Lainnya
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
Kopdes Merah Putih di Papua Angkat Potensi Kearifan Lokal Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah Tak Buka Lowongan CPNS di 2022, Hanya Rekrut PPPK
Buruan Daftar! Pemerintah Kembali Salurkan BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima, Begini Caranya
Tagihan Listrik Naik, PLN Salahkan Drama Korea
DMC Dompet Dhuafa Terjunkan Tim Bantu Evakuasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air
PPKM Diperpanjang, Ekonomi Menenggah Kebawah Makin Tertekan
BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong
Kisah Haru Agus Mencuri Demi Hidupi Ibu Divonis Bebas,Jaksa Agung Menitikkan Air Mata
Pemerintah Siapkan Tes Khusus untuk Deteksi Varian Omicron Lebih Cepat
Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi
3.500 Peserta Mendaftar Indonesia Digital Conference 2020