Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, PGRI: Aneh, Kebijakan Ini Dasarnya Apa?
(INDOVIZKA) - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mempertanyakan kebijakan formasi guru tak masuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021. Kebijakan itu dianggap membahayakan kualitas pendidikan masa depan, lantaran nantinya profesi guru akan sepi peminat.
"Saya rasa aneh, bertanya-tanya. Kebijakan ini dasarnya apa? Makanya kebijakannya jangan diskriminatif. Saya mau tanya kajiannya apa? dasarnya apa? karena implikasinya sangat berat, berbahaya. Kenapa? Karena itu masa depan profesi guru, orang nggak ada yang mau menjadi guru," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi kepada Okezone, Sabtu (2/1/2021) malam.
Dalam situasi pandemi, menurut dia, sangat tak masuk akal jika pemerintah justru sempat-sempatnya mengeluarkan kebijakan tersebut. Apalagi alasan yang sempat disebutkan pemerintah adalah soal distribusi guru.
"Kalau soal distribusi, ya aneh. Distribusi semua itu kan sistemnya kan pemerintah. Yang tertib nggak tertib itu kan pemerintah yang harus memegang aturan dan melaksanakannya. Kalau guru, kalau nggak boleh ya nggak akan minta," katanya.
Menurut dia, kebijakan penghapusan formasi CPNS bagi para guru juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu kan melanggar UU ASN sendiri. Karena kalau PPPK itu ada perbedaan prinsip, jadi kalau PPPK dia harus dievaluasi tiap tahun. Kalau ASN itu lebih ditujukan kepada mereka yang usianya sudah lama sebagai bentuk penghargaan," kata dia.
Dia membandingkan kebijakan terhadap guru di dalam negeri dengan negara luar, salah satunya Finlandia. Kata dia, di negara lain perhatian terhadap guru jelas berbeda di mana gajinya dibayar dengan harga tinggi.
"Kalau ngomong Finlandia, di sana itu gajinya itu sangat tinggi. Sehingga banyak anak-anaknya punya kualitas yang terbaik. Kalau sekarang ingin mendapat kualitas yang baik, tanpa ada niat yang baik, sistem yang baik, nggak bisa, kan kualitas itu dihasilkan dari sistem. Jadi bukan gurunya yang disalahkan, kebijakannya yang diperbaiki," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Penerimaan guru dialihkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
.png)

Berita Lainnya
Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Bagaimana dengan Cukai Miras?
Sejumlah Mahasiswa dan Alumni UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen
Kongres Persatuan PWI 2025 di Cikarang Akhir Agustus
Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
Ini Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 6 September
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Geram Rapat Paripurna Selalu Telat
Waspada Gelombang Kedua Covid-19, DPR: Indonesia Berpotensi seperti India
Satu Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 Berasal dari Pekanbaru
Hati-Hati Penipuan, Saldo Pelatihan Prakerja Tak Bisa Ditukar Pulsa
Buntut Hadiah Bupati Cup Hanya Rp95.000, Bupati Pandeglang Marah dan Copot Kadispora
Terbelah 3, KRI Nanggala-402 akan Diangkat dari Kedalaman 838 Meter
Bebaskan Napi Koruptor Dengan Kedok Corona, Dinilai Kejahatan Baru