Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, PGRI: Aneh, Kebijakan Ini Dasarnya Apa?
(INDOVIZKA) - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mempertanyakan kebijakan formasi guru tak masuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021. Kebijakan itu dianggap membahayakan kualitas pendidikan masa depan, lantaran nantinya profesi guru akan sepi peminat.
"Saya rasa aneh, bertanya-tanya. Kebijakan ini dasarnya apa? Makanya kebijakannya jangan diskriminatif. Saya mau tanya kajiannya apa? dasarnya apa? karena implikasinya sangat berat, berbahaya. Kenapa? Karena itu masa depan profesi guru, orang nggak ada yang mau menjadi guru," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi kepada Okezone, Sabtu (2/1/2021) malam.
Dalam situasi pandemi, menurut dia, sangat tak masuk akal jika pemerintah justru sempat-sempatnya mengeluarkan kebijakan tersebut. Apalagi alasan yang sempat disebutkan pemerintah adalah soal distribusi guru.
"Kalau soal distribusi, ya aneh. Distribusi semua itu kan sistemnya kan pemerintah. Yang tertib nggak tertib itu kan pemerintah yang harus memegang aturan dan melaksanakannya. Kalau guru, kalau nggak boleh ya nggak akan minta," katanya.
Menurut dia, kebijakan penghapusan formasi CPNS bagi para guru juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu kan melanggar UU ASN sendiri. Karena kalau PPPK itu ada perbedaan prinsip, jadi kalau PPPK dia harus dievaluasi tiap tahun. Kalau ASN itu lebih ditujukan kepada mereka yang usianya sudah lama sebagai bentuk penghargaan," kata dia.
Dia membandingkan kebijakan terhadap guru di dalam negeri dengan negara luar, salah satunya Finlandia. Kata dia, di negara lain perhatian terhadap guru jelas berbeda di mana gajinya dibayar dengan harga tinggi.
"Kalau ngomong Finlandia, di sana itu gajinya itu sangat tinggi. Sehingga banyak anak-anaknya punya kualitas yang terbaik. Kalau sekarang ingin mendapat kualitas yang baik, tanpa ada niat yang baik, sistem yang baik, nggak bisa, kan kualitas itu dihasilkan dari sistem. Jadi bukan gurunya yang disalahkan, kebijakannya yang diperbaiki," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Penerimaan guru dialihkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
.png)

Berita Lainnya
Pengumuman Peserta Kartu Prakerja Gelombang 3 Ditunda, Ini Penjelasannya
Kembangkan Pasar Produk Nasional, Jokowi Minta Benci Produk Luar Negeri Digaungkan
Gara-gara Indonesia Tak Ekspor Minyak Goreng, India Panik dan Malaysia Kewalahan
Menteri Basuki Perintahkan Perbaikan Tol Trans Sumatera Tuntas Akhir April 2022
Pemerintah Klaim Mulai Program Vaksinasi Covid-19 Bulan Depan
Tim Pakar Covid-19 Ungkap Alasan Pemerintah Belum Lockdown
Agar Tepat Sasaran, Kemensos Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng
Edy Rahmayadi Jewer dan Usir Pelatih Biliar Sumut karena Tidak Tepuk Tangan
Waspada! Ini Tanda-tanda Orang Terpapar Omicron
Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pemantau Sudah Dimulai
India PCR Cuma Rp 96 Ribu, Di RI Kenapa Harganya Selangit?
Resmi Jadi KSAD, Harta Jenderal Dudung Abdurachman Hanya Rp 1 Milyar