Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, PGRI: Aneh, Kebijakan Ini Dasarnya Apa?
(INDOVIZKA) - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mempertanyakan kebijakan formasi guru tak masuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021. Kebijakan itu dianggap membahayakan kualitas pendidikan masa depan, lantaran nantinya profesi guru akan sepi peminat.
"Saya rasa aneh, bertanya-tanya. Kebijakan ini dasarnya apa? Makanya kebijakannya jangan diskriminatif. Saya mau tanya kajiannya apa? dasarnya apa? karena implikasinya sangat berat, berbahaya. Kenapa? Karena itu masa depan profesi guru, orang nggak ada yang mau menjadi guru," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi kepada Okezone, Sabtu (2/1/2021) malam.
Dalam situasi pandemi, menurut dia, sangat tak masuk akal jika pemerintah justru sempat-sempatnya mengeluarkan kebijakan tersebut. Apalagi alasan yang sempat disebutkan pemerintah adalah soal distribusi guru.
"Kalau soal distribusi, ya aneh. Distribusi semua itu kan sistemnya kan pemerintah. Yang tertib nggak tertib itu kan pemerintah yang harus memegang aturan dan melaksanakannya. Kalau guru, kalau nggak boleh ya nggak akan minta," katanya.
Menurut dia, kebijakan penghapusan formasi CPNS bagi para guru juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu kan melanggar UU ASN sendiri. Karena kalau PPPK itu ada perbedaan prinsip, jadi kalau PPPK dia harus dievaluasi tiap tahun. Kalau ASN itu lebih ditujukan kepada mereka yang usianya sudah lama sebagai bentuk penghargaan," kata dia.
Dia membandingkan kebijakan terhadap guru di dalam negeri dengan negara luar, salah satunya Finlandia. Kata dia, di negara lain perhatian terhadap guru jelas berbeda di mana gajinya dibayar dengan harga tinggi.
"Kalau ngomong Finlandia, di sana itu gajinya itu sangat tinggi. Sehingga banyak anak-anaknya punya kualitas yang terbaik. Kalau sekarang ingin mendapat kualitas yang baik, tanpa ada niat yang baik, sistem yang baik, nggak bisa, kan kualitas itu dihasilkan dari sistem. Jadi bukan gurunya yang disalahkan, kebijakannya yang diperbaiki," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Penerimaan guru dialihkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Pastikan Diskon Listrik Diperpanjang Sampai 2021
Sebelumnya Mempersilahkan, Kini Kakorlantas Tak Lagi Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei
Nasarudin: Saya Masih Kader Golkar
Ini Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sulawesi Tenggara
Kartu Prakerja Gelombang 4 Disetop Dulu, Begini Kata KPK
Kini Penumpang Sudah Vaksin Bebas Naik Pesawat
MUI: Pemerintah Tegas Tutup Masjid, Tapi Tidak Tempat Berkumpul
Berikut 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Bukan Menteri Investasi, Politisi Gerindra Justru Usulkan Ahok Jadi Menteri Pendidikan
Menggiurkan, Penyebar SMS Pinjol Digaji Rp20 Juta dan Disiapkan Rumah
Besok, Anggota DPR RI Abdul Wahid Kunjungi PLN dan PLTU Tembilahan
Pulihkan Ekonomi, MPR Minta Kepala Daerah Baru Berinovasi