Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Kronologi Mengejutkan
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, menangkap sepasang kekasih, MF (25) dan RF (23), atas kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap mereka. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, pada Sabtu (4/1/2025).
Kedua pelaku diketahui merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru dan telah menjalin hubungan asmara sejak Februari 2022.
Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolsek Bukitraya. Hubungan asmara mereka berujung pada kehamilan RF di luar nikah. Namun, MF mengaku tidak menyadari kondisi kehamilan pasangannya hingga usia kandungan mencapai lima bulan.
"Pada Desember 2024, RF mengeluhkan sakit di bagian perut. MF kemudian membawanya ke rumah sakit, dan hasil pemeriksaan menunjukkan RF sedang hamil lima bulan," ungkap Syafnil.
Lalu, beberapa hari setelah pemeriksaan, RF kembali merasakan sakit hebat hingga mengalami perdarahan. Meskipun MF telah membujuk untuk kembali ke rumah sakit, RF menolak dan memilih tinggal di kamar kosnya.
"Ketika RF kesakitan, MF melihat kepala bayi mulai keluar. Dia pun membantu proses persalinan secara darurat hingga lahir seorang bayi perempuan di kamar kos," jelas Syafnil dikutip kompas.com.
Setelah bayi lahir, pasangan ini panik karena merasa tidak mampu mengasuh dan membiayai kehidupan sang bayi. Mereka sepakat untuk membuang bayi tersebut. Bayi malang itu kemudian dibungkus kain dan diletakkan di dekat dinding sebuah sekolah di kawasan setempat.
Aksi tersebut terbongkar setelah warga menemukan bayi dalam kondisi hidup dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Polsek Bukitraya segera melakukan penyelidikan. Dan keduanya ditangkap tanpa perlawanan
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
Jakarta Auto Show 2015 Dongkrak Penjualan Honda
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Bawa Sajam ke Dalam Mesjid Al- Huda, Pria di Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Dianiaya dengan Senjata Tajam, Bidan di Sungai Guntung Dilarikan ke Rumah Sakit
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
Polri Sebut Tidak Ada Pelanggaran Hukum pada Kerumunan saat Kunjungan Jokowi di NTT
Jaksa Kembalikan SPDP ke Penyidik, Polresta Pekanbaru Gantung Status Tersangka Ekky Ghadafi
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Heboh, KPK Benarkan OTT Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak!
Komplotan Pencuri di Tembilahan Diringkus Polisi
Oknum BC Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara