Kerjasama dengan Kementerian PUPR

Kejati Kawal Pembangunan Jalan Tol di Riau


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau siap mendampingi dan mengawal proyek pembangunan jalan tol di Bumi Lancang Kuning. Diharapkan, pembangunan proyek dapat selesai tepat waktu dan digunakan oleh masyarakat.

Kesiapan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejati Riau dengan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Tol Wilayah II Ditjen Binamarga Kementerian PUPR, Kamis (4/3/2021). Pengawalan khususnya dalam masalah pengadan tanah untuk proyek strategis tersebut.

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, dan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, yang diwakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Jimmy Sianipar. Kegiatan dihadiri jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

"Alhamdulillah, kita sudah melakukan kerjasama dengan Kementerian PUPR dalam rangka pembangunan jalan tol. Karena ini proyek stretegis untuk kepentingan rakyat, kita dampingi," ujar Kajati Riau, Jaja Subagja, usai penandatanganan pernjanjian kerja sama di aula Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau.

Jaja mengatakan, dengan kerjasama ini diharapkan proyek pembangunan jalan tol di Riau bisa selesai tepat waktu dan bisa cepat dimanfaatkan masyarakat. Untuk kelancaran dilibatkan BPN mengenai status tanah, terutama terkait lahan yang bisa diganti rugi dan tidak.

Jaja mencontohkan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Dengan tol itu, waktu yang dibutuhkan masyarakat dari Pekanbaru ke Dumai maupun sebaliknya jadi lebih singkat.

"Dulu ke Dumai berapa jam? Bisa 5 sampai 6 jam. Sekarang 1,5 jam. Ini (jalan tol) manfaatnya gede. Dulu kita susah, kalau mau ke Dumai, harus ke Chevron, harus izin lagi," tutur Jaja.

Keberadaan jalan tol juga sangat membantu perkembangan perekonomian masyarakat. "Dengan adanya infrastruktur yang baik, Insya Allah perekonomian jadi lancar. Walaupun masa (pandemi) Covid ini," kata Jaja.

Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, diwakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Jimmy Sianipar, menyebutkan, untuk proyek strategis nasional jalan tol di Riau, keseluruhan ada 5. Di antaranya Pekanbaru-Dumai, Pekanbaru-Bangkinang-Pangkalan, Jambi-Rengat-Pekanbaru, dan Dumai-Simpang Sigambal-Rantau Prapat.

"Jadi yang sudah ada penetapan lokasi itu tiga, yang susah beroperasi satu dan yang masih dalam proses penetapan lokasi yaitu Pekanbaru-Rengat, dan tahap perencanaan Dumai - Simpang Sigambal - Rantau Prapat," papar Jimmy.

Jimmy berharap dengan adanya pendampingan dari Kejati Riau, maka proses pembangunan jalan tol bisa berjalan baik dan lancar. Seperti Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang juga didampingi kejaksaan.

"Kita harapkan yang sedang jalan ini, Pekanbaru - Bangkinang-Pangkalan, dan Jambi-Rengat bisa lancar. Juga dukungan dari BPN, harapan pemerintah tahun 2025 bisa fungsional semua," jelas Jimmy.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir. Ia menyebutkan, kerjasama ini memang perlu dilakukan karena dengan didampingi dan dikawal kejaksaan, proyek bisa selesai tepat waktu.

"Banyak permasalahan yang timbul di lapangan, sebagai contoh yang kita temui, pertama tanah-tanah di dalam kawasan hutan, masyarakat menggarap di kawasan hutan. Lalu dulunya APL tahu-tahu sekarang kawasan hutan," tutur Syahrir.

Dengan pendampingan dari Kejati, akan diketahui tanaman apa saja yang perlu diganti rugi. "Kemudian tanam tumbuh yang tumbuh sendiri, apa itu perlu diganti rugi atau tidak. Semua ini, adanya pendampingan dari kejaksaan ini. Nanti kami akan bekerjasama dan meminta petunjuk atau LO (Law Opinion, red), supaya kita tidak salah langkah karena ini uang negara, miliaran bahkan triliunan," pungkas Syahrir.






Tulis Komentar