Pilihan
Baru Menjabat Kapolsek Kemuning, Kompol Tarigan Langsung Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA. COM- Baru menjabat sebagai Kapolsek Kemuning kurang lebih 5 hari, Kompol A Raymon Tarigan langsung menangkap seorang terduga pengedar sabu di Desa Limau Manis.
Penangkapan tersebut merupakan Operasi Antik Tahun 2024 diwilayah hukum Polsek Kemuning. Terduga pengedar Sabu inisial F (30) diamankan pada Rabu (24/7/2024), di rumahnya yang terletak di Jalan Sekara.
"Kami amankan terduga pelaku bersama barang bukti 3 paket besar dan 3 paket kecil berisi sabu, 1 paket ganja, timbangan digital, handphone dan uang tunai hasil penjualan," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Kemuning Kompol Tarigan.
Ia menjelaskan saat ini Polri khususnya Polres Inhil tengah melaksanakan Operasi Antik, memburu para pengedar narkotika.
"Di wilayah Kemuning, kami mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika, setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku inisial F berhasil kami amankan," jelasnya.
Terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kemuning guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku positif mengkonsumsi sabu tersebut, F dikenai pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) dan 111 UU. RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Adapun total berat barang bukti yang diamankan 16.42 gram sabu dan 0.63 gram ganja.
.png)

Berita Lainnya
Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
Gasak Kotak Infak, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Polda Riau Ambil Alih Kasus Penembakan Pengusaha Asal Batam di Inhil, 16 Saksi Diperiksa
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia di Pekanbaru
Gelar Razia Terhadap Supir Truk, 7 Orang Positif Konsumsi Narkoba
104 Warga Binaan Lapas Klas II A Tembilahan Bebas Lebih Awal
Napi Asimilasi Dikabarkan Bertindak Kriminal, Ini Kata Kalapas Tembilahan
Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
Wakil Presiden PT Wasco 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jalan Bengkalis
ICW Jelaskan Dampak Pencabutan Aturan Tentang Pengetatan Remisi Koruptor
Habib Rizieq Tuding JPU Pembohong, Ini Penyebabnya
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta