Pelantikan Gubernur Riau Terpilih Dipastikan 7 Februari 2025, Bupati/Walikota 10 Februari


PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- (CAKAPLAH) - Jika tidak ada halangan, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid-SF Hariyanto akan dilantik tanggal 7 Februari 2025 mendatang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendapat informasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2025.

"Iya, kami baru mendapat informasi melalui rapat zoom meeting oleh Kemendagri, bahwa khusus untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang tidak bersengketa di MK pelantikannya tetap sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024," kata Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni, Selasa (14/1/2024).
Doni menjelaskan, sesuai Perpres tersebut untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

"Karena untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tidak bersengketa maka pelantikan dijadwalkan tanggal 7 Februari 2025 mendatang. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang tak bermasalah dilantik tanggal 10 Februari. Kita di Riau ada lima daerah yang tidak bersengketa sampai ke MK, yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis dan Pelalawan," terangnya.

Terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau, pihaknya diminta Kemendagri untuk mempersiapkan paripurna penetapan wakil gubernur dan wakil gubernur terpilih. Termasuk lima bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Riau.

"Kemudian kita juga diminta untuk mempersiapkan persyaratan lainnya. Itu ada 11 item. Nanti persyaratan tersebut disampaikan melalui sistem aplikasi administrasi yang disiapkan Kemendag. Setelah lengkap kemudian di upload melalio sistem paling lambat tanggal 16 Februari. Karena persyaratan itu nanti menjadi bahan Kemendagri untuk disampaikan ke Presiden," tutupnya.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengatur tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dimana dalam Pasal 22A ayat 1 disebut bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

Kemudian ayat 2 berbunyi pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak padatanggal 10 Februari 2025.**

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar