Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelantikan Gubernur Riau Terpilih Dipastikan 7 Februari 2025, Bupati/Walikota 10 Februari
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- (CAKAPLAH) - Jika tidak ada halangan, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid-SF Hariyanto akan dilantik tanggal 7 Februari 2025 mendatang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendapat informasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2025.
"Iya, kami baru mendapat informasi melalui rapat zoom meeting oleh Kemendagri, bahwa khusus untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang tidak bersengketa di MK pelantikannya tetap sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024," kata Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni, Selasa (14/1/2024).
Doni menjelaskan, sesuai Perpres tersebut untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
"Karena untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tidak bersengketa maka pelantikan dijadwalkan tanggal 7 Februari 2025 mendatang. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang tak bermasalah dilantik tanggal 10 Februari. Kita di Riau ada lima daerah yang tidak bersengketa sampai ke MK, yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis dan Pelalawan," terangnya.
Terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau, pihaknya diminta Kemendagri untuk mempersiapkan paripurna penetapan wakil gubernur dan wakil gubernur terpilih. Termasuk lima bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Riau.
"Kemudian kita juga diminta untuk mempersiapkan persyaratan lainnya. Itu ada 11 item. Nanti persyaratan tersebut disampaikan melalui sistem aplikasi administrasi yang disiapkan Kemendag. Setelah lengkap kemudian di upload melalio sistem paling lambat tanggal 16 Februari. Karena persyaratan itu nanti menjadi bahan Kemendagri untuk disampaikan ke Presiden," tutupnya.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengatur tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana dalam Pasal 22A ayat 1 disebut bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Kemudian ayat 2 berbunyi pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak padatanggal 10 Februari 2025.**
.png)

Berita Lainnya
Bupati Pelalawan H. Zukri Resmi Tutup Turnamen Labuhan Bilik Cup XII Di Teluk Meranti
PGRI Reteh Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H
Ular Piton Mangsa Dua Ekor Kambing Milik Warga
Kadis DPM PTSP Riau Dampingi Gubri Berjumpa Dubes Arab Saudi
Ketua DPW PPP Riau Sambut Hangat Kedatangan PLT Ketum PPP H. Mardiono di Pekanbaru
Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto SH MH Pamit, Dr. Eka Nugraha Resmi Jabat Kejari
Gelar Latihan Gabungan, Porserosi Pekanbaru Bidik Target Tampil di PON 2024
Jelang Tujuh Hari Lebaran, Pemda Inhil Safari Ramadhan di Tembilahan Hulu
Dukung Penanganan Karhutla, Pemda Inhil Terima Penghargaan dari Pemprov Riau
DPP PAO Inhil Resmi Dikukuhkan
Angkutan Sampah Mandiri Timbulkan TPS Ilegal, 1 Mobil Dipungut Rp600 Ribu
Henny Sasmita Wahid Lantik 10 Ketua TP PKK dan Ketua Pembina Posyandu di Riau