DPRD Pekanbaru: Pj Wako Harus Sidak dan Sanksi ASN Bolos Hari Pertama Kerja

Ilustrasi (int)

INDOVIZKA. COM- Sesuai Keppres No 8/2023, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M mulai dari tanggal 19-25 April 2023. Artinya, pada Rabu (26/4/2023) esok lusa para ASN kembali masuk kerja.

Menyikapi hal itu, DPRD Kota Pekanbaru meminta seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tidak bolos pada hari pertama masuk kerja usai cuti libur lebaran Idul Fitri 1444 H.

"Kita imbau tidak ada alasan bagi ASNmenambah libur. Apalagi masih merasa kurang dan bolos di hari pertama masuk kerja pasca Lebaran," ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, H Ervan dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (24/4/2023).

Lebih dari itu, Politisi Partai Gerindra ini juga menginginkan adanya upaya dari semua Kepala OPD Pemko Pekanbar mengantisipasi bawahannya untuk tidak bolos.

Apalagi masuk kerjanya sudah pertengahan pekan (Rabu, Kamis dan Jumat), sehingga ada alasan waktu terjepit atau hari tanggung untuk masuk.

Selain itu juga, pihaknya meminta sikap tegas dari Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun menggelar sidak dihari pertama ke OPD memastikan tidak adanya ASN yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas.

"Perlu disiplin yang tinggi dari pimpinan. Makanya jika ada yang bolos harus diberikan sanksi sesuai aturan. Tidak ada tebang pilih," pungkasnya.(*)

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar