Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Warga Resah Karena Napi Berulah Usai Bebas, Kemenkumham Didesak Tanggung Jawab
JAKARTA - Sudah 35 ribu lebih narapidana yang dibebaskan demi mencegah penyebaran virus corona. Namun pembebasan tersebut justru menimbulkan masalah baru. Beberapa napi yang dibebaskan justru kembali berulah hingga akhirnya dibui lagi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai perbuatan napi yang kembali berulah tersebut menambah keresahan masyarakat.
Kondisi keamanan di masyarakat, kata Hibnu, semakin terancam dengan para napi yang kembali berulah dan mengulangi tindak kejahatannya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Masyarakat iya (semakin takut), karena kondisi dalam arti sudah pasti ekonomi tidak jelas, pengangguran banyak, hidup susah kan begitu. Jadi potensi kriminologinya besar sekali. Rasa ketakutan (di masyarakat), kan begitu," ujar Hibnu saat dihubungi, Kamis (9/4).
Untuk itu, Hibnu menilai Kemenkumham harus bertanggung jawab. Tanggung jawab itu bisa dilakukan dengan menghentikan sementara program pembebasan napi, serta mengevaluasi sistem kontrol para napi yang seharusnya menjalani asimilasi di rumah.
"Kemenkumham harus tanggung jawab karena bebaskan dalam program ini kok terjadi residivis kembali. Kan ada suatu kegagalan itu dalam teorinya. Ya menang satu dua tiga empat (napi yang berulah), tapi kan menakutkan (masyarakat), kan gitu," ucapnya.
Diketahui fenomena napi yang baru dibebaskan namun kembali berbuat ulah terjadi di beberapa lokasi. Seperti di Bali, pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) yang dibebaskan pada 2 April. Ia kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram.
Lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga.
Selanjutnya di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian.**
.png)

Berita Lainnya
Turun Drastis, Kasus Baru Covid-19 di Riau Hanya Tambah 31 Positif
Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Sesuai Kalender saat Nataru
Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Ilegal
Malam Tahun Baru Bengkulu Diisukan Stunami, Ini Kata BMKG
ANAK NKRI Gelar Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq Hari Ini
Tarif Listrik Non Subsidi Jadi Naik! Ini Jadwalnya, Jangan Kaget Tagihan Membengkak
DPR Setujui 33 RUU Masuk Prolegnas 2021
Begini Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
Masyarakat Bengkalis Diajak Hilangkan Perbedaan dan Kedepankan Rasa Persaudaraan
KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB, “Ada Peran di Balik Layar”
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Natal & Tahun Baru
Profil Lengkap Rohana Kudus, Pahlawan Nasional Sekaligus Jurnalis Perempuan Indonesia