Pilihan
Warga Resah Karena Napi Berulah Usai Bebas, Kemenkumham Didesak Tanggung Jawab
JAKARTA - Sudah 35 ribu lebih narapidana yang dibebaskan demi mencegah penyebaran virus corona. Namun pembebasan tersebut justru menimbulkan masalah baru. Beberapa napi yang dibebaskan justru kembali berulah hingga akhirnya dibui lagi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai perbuatan napi yang kembali berulah tersebut menambah keresahan masyarakat.
Kondisi keamanan di masyarakat, kata Hibnu, semakin terancam dengan para napi yang kembali berulah dan mengulangi tindak kejahatannya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Masyarakat iya (semakin takut), karena kondisi dalam arti sudah pasti ekonomi tidak jelas, pengangguran banyak, hidup susah kan begitu. Jadi potensi kriminologinya besar sekali. Rasa ketakutan (di masyarakat), kan begitu," ujar Hibnu saat dihubungi, Kamis (9/4).
Untuk itu, Hibnu menilai Kemenkumham harus bertanggung jawab. Tanggung jawab itu bisa dilakukan dengan menghentikan sementara program pembebasan napi, serta mengevaluasi sistem kontrol para napi yang seharusnya menjalani asimilasi di rumah.
"Kemenkumham harus tanggung jawab karena bebaskan dalam program ini kok terjadi residivis kembali. Kan ada suatu kegagalan itu dalam teorinya. Ya menang satu dua tiga empat (napi yang berulah), tapi kan menakutkan (masyarakat), kan gitu," ucapnya.
Diketahui fenomena napi yang baru dibebaskan namun kembali berbuat ulah terjadi di beberapa lokasi. Seperti di Bali, pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) yang dibebaskan pada 2 April. Ia kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram.
Lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga.
Selanjutnya di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian.**
.png)

Berita Lainnya
Ini Penjelasan Saibansah Alasan PWI Kepri Dukung Zulmansyah Sekedang Jadi Ketum PWI Pusat
Anggota DPR RI Karmila Sari dan Mendiktisaintek Prof Brian Perjuangkan Hak Disabilitas di Perguruan Tinggi
Yang Ingin Menyebrang Roro Sei Selari Sei Pakning - Air Putih Bengkalis, Berikut Live CCTv Roro Setiap Hari
Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?
Pemerintah Klaim Kartu Prakerja Efektif Atasi Permasalahan Pengangguran
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
Pemanfaatan Resi Gudang Meningkat Sepanjang 2021
Acuhkan Kaidah Uji Klinis BPOM, Sejumlah Tokoh Hingga Wakil Rakyat Ikuti Tahapan Vaksinasi Nusantara
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Hingga Pukul Tiga Sore
Kemenkes Ungkap Dua Kondisi Tak Bisa Divaksinasi saat Puasa
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Cegah Pandemi Flu Babi, Kementan Awasi Hewan Ternak Masuk RI