Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Warga Resah Karena Napi Berulah Usai Bebas, Kemenkumham Didesak Tanggung Jawab
JAKARTA - Sudah 35 ribu lebih narapidana yang dibebaskan demi mencegah penyebaran virus corona. Namun pembebasan tersebut justru menimbulkan masalah baru. Beberapa napi yang dibebaskan justru kembali berulah hingga akhirnya dibui lagi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai perbuatan napi yang kembali berulah tersebut menambah keresahan masyarakat.
Kondisi keamanan di masyarakat, kata Hibnu, semakin terancam dengan para napi yang kembali berulah dan mengulangi tindak kejahatannya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Masyarakat iya (semakin takut), karena kondisi dalam arti sudah pasti ekonomi tidak jelas, pengangguran banyak, hidup susah kan begitu. Jadi potensi kriminologinya besar sekali. Rasa ketakutan (di masyarakat), kan begitu," ujar Hibnu saat dihubungi, Kamis (9/4).
Untuk itu, Hibnu menilai Kemenkumham harus bertanggung jawab. Tanggung jawab itu bisa dilakukan dengan menghentikan sementara program pembebasan napi, serta mengevaluasi sistem kontrol para napi yang seharusnya menjalani asimilasi di rumah.
"Kemenkumham harus tanggung jawab karena bebaskan dalam program ini kok terjadi residivis kembali. Kan ada suatu kegagalan itu dalam teorinya. Ya menang satu dua tiga empat (napi yang berulah), tapi kan menakutkan (masyarakat), kan gitu," ucapnya.
Diketahui fenomena napi yang baru dibebaskan namun kembali berbuat ulah terjadi di beberapa lokasi. Seperti di Bali, pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) yang dibebaskan pada 2 April. Ia kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram.
Lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga.
Selanjutnya di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian.**
.png)

Berita Lainnya
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
Ini 6 Istilah Baru Seputar Covid-19 dari Pemerintah
Dianggap Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, MA Cabut SKB Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah
Dihadiri 10 Ketua PWI Provinsi, Zulmansyah Sekedang Deklarasi Calon Ketum PWI Pusat
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru, Warga Diimbau Tak Pulkam
Viral Dugaan Mesum, Pasien dan Nakes Wisma Atlet Ditangkap
Tak Ada Alasan Logis Diterbitkan, PWPM Riau Desak Cabut Perpres Legalisasi Miras
Mentri Tenaga Kerja : THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Varian Omicron Guncang Pasar Keuangan hingga Ancam Pertumbuhan Global
Kelapa Sawit Dituding Jadi Perusak Hutan, Ini Respon Pemerintah
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
Buntut Hadiah Bupati Cup Hanya Rp95.000, Bupati Pandeglang Marah dan Copot Kadispora