Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Warga Resah Karena Napi Berulah Usai Bebas, Kemenkumham Didesak Tanggung Jawab
JAKARTA - Sudah 35 ribu lebih narapidana yang dibebaskan demi mencegah penyebaran virus corona. Namun pembebasan tersebut justru menimbulkan masalah baru. Beberapa napi yang dibebaskan justru kembali berulah hingga akhirnya dibui lagi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai perbuatan napi yang kembali berulah tersebut menambah keresahan masyarakat.
Kondisi keamanan di masyarakat, kata Hibnu, semakin terancam dengan para napi yang kembali berulah dan mengulangi tindak kejahatannya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Masyarakat iya (semakin takut), karena kondisi dalam arti sudah pasti ekonomi tidak jelas, pengangguran banyak, hidup susah kan begitu. Jadi potensi kriminologinya besar sekali. Rasa ketakutan (di masyarakat), kan begitu," ujar Hibnu saat dihubungi, Kamis (9/4).
Untuk itu, Hibnu menilai Kemenkumham harus bertanggung jawab. Tanggung jawab itu bisa dilakukan dengan menghentikan sementara program pembebasan napi, serta mengevaluasi sistem kontrol para napi yang seharusnya menjalani asimilasi di rumah.
"Kemenkumham harus tanggung jawab karena bebaskan dalam program ini kok terjadi residivis kembali. Kan ada suatu kegagalan itu dalam teorinya. Ya menang satu dua tiga empat (napi yang berulah), tapi kan menakutkan (masyarakat), kan gitu," ucapnya.
Diketahui fenomena napi yang baru dibebaskan namun kembali berbuat ulah terjadi di beberapa lokasi. Seperti di Bali, pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) yang dibebaskan pada 2 April. Ia kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram.
Lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga.
Selanjutnya di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian.**
.png)

Berita Lainnya
Hari Ini Pemerintah Evaluasi PPKM Seluruh Daerah
HNW Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi Bersamaan dengan Revisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Ini Bocoran Hal Harus Dikuasai Peserta Tes CPNS 2021
Pemerintah Sediakan Vaksin Gratis dan Rapid Tes Harga Terjangkau saat Libur Nataru
Menhub Jelaskan Kronologi Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak
DPR Sebut Patungan Beli Kapal Selam Teguran buat Pemerintah
Update Respons Banjir Sumatera & Aceh - BAZNAS Terus Hadir
Ada Promo, Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp 202.100 pada Agustus 2021
Sebaran Hoaks Vaksin Covid-19 Tertinggi di Facebook, Disusul Twitter dan Youtube
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Usai Lebaran
Paska Libur Panjang, Ruang ICU dan Isolasi di 9 Provinsi Terisi hingga 70 Persen
Rekor Lagi! Hari Ini Bertambah 1.331 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia