Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
HNW Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi Bersamaan dengan Revisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menyambut keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang segera merevisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035, dengan memasukkan frasa Pelajaran Agama, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar surat keputusan bersama (SKB) tentang seragam sekolah juga turut direvisi secara bersamaan. Hal tersebut nilai HNW melanggar Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 tentang Pendidikan.
"Sikap Mendikbud untuk merevisi draft Peta Pendidikan 2020-2035 itu merupakan langkah benar dan sudah seharusnya dilakukan. Mengingat banyaknya masukan yang disampaikan oleh sejumlah elemen bangsa peduli pendidikan nasional seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU), juga oleh partai politik seperti PKS dan PPP," ujar HNW dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021) di Jakarta.
HNW berharap, sikap akomodatif Menteri terhadap draft Peta Jalan Pendidikan juga diterapkan pada SKB tentang Seragam Sekolah berbasis keagamaan karena tidak sejalan dengan konstitusi.
"Jadi, sudah sepatutnya jika SKB yang tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 soal pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan dan akhlak mulia, serta tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) soal negara yang menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, termasuk dalam hal berpakaian, segera direvisi agar sesuai dengan konstitusi dan untuk mengakomodasi masukan banyak pihak yang sangat peduli dengan pendidikan, moderasi dan toleransi," tegasnya.
HNW menyepakati pemahaman bahwa sikap intoleran di dunia pendidikan tidak diperbolehkan, karenanya melarang siswi untuk memakai pakaian sesuai dengan ajaran agamanya memang tidak dibenarkan sebagaimana dicantumkan dalam SKB, dan sebaliknya mewajibkan berpakaian yang tidak sesuai ajaran agama yang dianut siswi juga tidak boleh.***
.png)

Berita Lainnya
DPR Tuding Pertamina Gagal Antisipasi Penyebab Kebakaran Kilang Minyaknya
Menko Airlangga: Ekonomi Pulih, UMKM Akses Fasiltas KUR
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
Staf Kedubesnya Kunjungi Markas FPI, DPR Minta Pemerintah Protes Jerman Jangan Ikut Campur
ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI, PKS: Berlebihan
PLN Dapat Suntikan Modal dari Jokowi Rp 4,2 T
Mau Ikut CPNS 2021? Wajib Kuasai 8 Hal Ini Agar Lolos!
Listrik Gratis Sampai September, Mau Diperpanjang Lagi?
Rampung Uji Coba, GeNose Siap Dipakai di Bandara
Menteri Agama Keluarkan SE Berisi Syarat untuk Penyelenggaraan di Tempat Ibadah
Enam Warga Riau yang Sudah Diobservasi Tetap Diawasi
Jenazah Zukhi korban kebakaran Glodog Plaza dibawa keluarga ke Pekanbaru