Pilihan
Menhub Jelaskan Kronologi Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak
Jakarta (INDOVIZKA) - Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak dan dipastikan jatuh pada Sabtu (9/1/2020).
Lokasi jatuhnya pesawat diperkirakan di perairan Kepulauan Seribu, antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.
Berikut kronologi hilangnya pesawat seperti dijelaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beserta perwakilan Badan SAR Nasional dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan TNI-Polri pada jumpa pers secara virtual pada Sabtu malam.
Budi Karya menyebut pesawat SJY 182 Jakarta-Pontianak lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pukul 14.36 WIB.
"Pada pukul 14.37 WIB masih berada di ketinggian 1700 kaki dan diizinkan naik ke ketinggian 29 ribu kaki dengan mengikuti standar instrumen," kata Budi Karya.
Pesawat lalu dinyatakan hilang kontak pada 14.40 WIB.
"Kemudian pukul 14.40, Sriwijaya terpantau tidak ke arah O75 derajat melainkan ke Barat Laut, oleh karenanya ditanya ATC untuk melaporkan arah pesawat. Tidak lama kemudian, dalam hitungan seconds (detik), SJY 182 hilang dari radar," terang Budi Karya.
Budi menerangkan manajer operasi kemudian langsung berkoordinasi dengan Basarnas, bandara tujuan, dan instansi terkait lainnya.
"Pada pukul 17.30, Bapak Presiden memberi arahan untuk memaksimalkan pencarian dan tentu sudah dikerahkan kapal Basarnas (4 kapal), 3 kapal karet, dari TNI AL KRI. Kapal-kapal tersebut sudah di TKP," ujarnya.
Ia juga menjelaskan saat ini, tim pencari juga melakukan koordinasi dengan BMKG untuk mempertimbangkan soal cuaca.
Budi menyebut pesawat mengangkut total 62 orang, terdiri dari 50 penumpang dan 12 kru. Penumpang terdiri dari 40 dewasa, 7 anak-anak dan 3 bayi.
Sementara itu, informasi terkini menyebutkan pencarian akan dimulai esok pagi karena terkendala malam hari.
.png)

Berita Lainnya
Peringati Hari Veteran Nasional Dinsos Gelar Upacara dan Ziarah di TMT
Basarnas: Korban Jiwa Gempa Sulbar Jadi 49 Orang
BUMN Jangan Jago Kandang, DPR Dukung Rencana Pembelian Peternakan Sapi di Belgia
Didatangi TP3, Fraksi PKS Segera Surati Komnas HAM Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap 6 Laskar FPI
Pemerintah Siapkan Langkah Jitu Tingkatkan Ekonomi Saat Geopolitik Memanas
Cegah Anggaran MBG Bocor, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Keuangan hingga Tingkat Dapur
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Apa Rencana Besar Pemerintah?
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
Presiden Gratiskan Vaksin Gratis, DPR: Bukti Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Informasi Terkini CPNS Kemenhub 2021: Formasi, Syarat dan Jadwal
Hanya Papua dan Flores Diusulkan Pembentukan Daerah Otonomi Baru ke Pemerintah