Pilihan
Menhub Jelaskan Kronologi Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak
Jakarta (INDOVIZKA) - Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak dan dipastikan jatuh pada Sabtu (9/1/2020).
Lokasi jatuhnya pesawat diperkirakan di perairan Kepulauan Seribu, antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.
Berikut kronologi hilangnya pesawat seperti dijelaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beserta perwakilan Badan SAR Nasional dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan TNI-Polri pada jumpa pers secara virtual pada Sabtu malam.
Budi Karya menyebut pesawat SJY 182 Jakarta-Pontianak lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pukul 14.36 WIB.
"Pada pukul 14.37 WIB masih berada di ketinggian 1700 kaki dan diizinkan naik ke ketinggian 29 ribu kaki dengan mengikuti standar instrumen," kata Budi Karya.
Pesawat lalu dinyatakan hilang kontak pada 14.40 WIB.
"Kemudian pukul 14.40, Sriwijaya terpantau tidak ke arah O75 derajat melainkan ke Barat Laut, oleh karenanya ditanya ATC untuk melaporkan arah pesawat. Tidak lama kemudian, dalam hitungan seconds (detik), SJY 182 hilang dari radar," terang Budi Karya.
Budi menerangkan manajer operasi kemudian langsung berkoordinasi dengan Basarnas, bandara tujuan, dan instansi terkait lainnya.
"Pada pukul 17.30, Bapak Presiden memberi arahan untuk memaksimalkan pencarian dan tentu sudah dikerahkan kapal Basarnas (4 kapal), 3 kapal karet, dari TNI AL KRI. Kapal-kapal tersebut sudah di TKP," ujarnya.
Ia juga menjelaskan saat ini, tim pencari juga melakukan koordinasi dengan BMKG untuk mempertimbangkan soal cuaca.
Budi menyebut pesawat mengangkut total 62 orang, terdiri dari 50 penumpang dan 12 kru. Penumpang terdiri dari 40 dewasa, 7 anak-anak dan 3 bayi.
Sementara itu, informasi terkini menyebutkan pencarian akan dimulai esok pagi karena terkendala malam hari.
.png)

Berita Lainnya
Mendagri Tito: Sistem Pemerintahan IKN Setara Provinsi Kekhususan
Warga Tidak Mudik, Pemerintah Disarankan Sediakan Internet Gratis untuk Silahturahim
Bappenas: Presiden Ditargetkan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Agustus 2024
BMKG Catat 39 Gempa Susulan di Banten
Usai Dapat Alat Berat dari PT IMIP, Kemnaker Siap Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Daftar SNMPTN 2021
Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan Buruh
Honorer Bakal Dihapus 2023, Apakah Nanti Dapat Pesangon?
Komisi II DPR Segera Bentuk Panja Seleksi CPNS
Rekor Baru, 1.190 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh Hari Ini
Momentum Hari Disabilitas, BIN Gelar Vaksinasi Bagi Lansia dan Difabel
Kakek Hanya Kerja di Sawah DInyatakan Positif Covid-19