Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPRD Setuju Pemko Pekanbaru Sanksi Sekolah yang Lakukan Belajar Tatap Muka Tanpa Izin
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sekolah swasta yang ada di Pekanbaru yang diam-diam melaksanakan proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini akan diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru.
DPRD Pekanbaru, melalui Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan setiap sekolah swasta tidak boleh membuat aturan sendiri melakukan proses belajar mengajar tatap muka.
"Penanggung jawab penyebaran Covid-19 ini adalah pemerintah, kalau sekolah swasta ada klaster baru penyebaran Covid-19 siapa yang mau tanggung jawab?," cakap Azwendi, Sabtu (2/1/2021).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pengelola sekolah swasta harus tunduk dan taat kepada peraturan pemerintah, dan apabila pemerintah sudah membuat keputusan untuk siapapun dan kepada siapapun harus dimaklumi.
"Seandainya ada yang membandel harus diberikan sanksi yang tegas, dan saya setuju. Asalkan penjatuhan sanksi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) mengenai sekolah tatap muka memang sudah keluar. Di dalam surat itu, pemerintah daerah diberi wewenang menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Namun, pelaksana itu tidak serta merta diterapkan.
"Sudah ada SKB. Tapi kita tidak serta merta buka. Kita pending 15 hari," kata Ismardi, Sabtu (2/1/2021).
Kata dia, saat ini masih suasana libur panjang. Banyak masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru. Untuk itu, pelaksanaan sekolah tatap muka dipending.
"Kita rapat dengan tim gugus untuk memetakan mana merah. Tatap muka ini 3 kali seminggu. Ini hanya memperkuat daring. Daring tetap ada," jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru. Ada sanksi yang menunggu jika sekolah tetap berani melaksanakan sekolah tatap muka.
"Tidak boleh. Apa pun alasannya tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah daerah, melalui Disdik. Kalau sekolah main-main kita akan sanksi. Sanksi kita liat kesalahan, kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta, kita cabut Izinnya," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Aliansi Masyarakat Adat Ajukan 3 Tuntutan ke Bawaslu Rohul Terkait PSU
APRIL-APR Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik 2022
DPRD Harap Tokoh Masyarakat Proaktif Beri Masukan untuk Calon Pj Gubernur Riau
Tiang Reklame di Jalan Protokol Pekanbaru akan Dipotong, Tapi Tidak Sekaligus
PT BSP Raih Skor 66,52 Hasil Penilaian Audit BPKP Riau
Jokowi Harap Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar Tingkatkan Ekonomi Daerah
Inhil Harus Waspada, Kemarau Panjang Mengancam
Meresahkan, Aparat Desa dan Warga Minta Solusi Penanganan Buaya di Sialang Panjang
Diminta Eksekusi Bando dan Tiang Reklame Ilegal, Burhan Gurning: Penghujung Tahun Kita Aksi
Soal Penghapusan Honorer, Pemko Dumai Bakal Rapat dengan Kemenpan RB
Henny Sasmita Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Provinsi Riau Periode 2025-2030
Pemkab Pelalawan Bayarkan Tunda Bayar 2023 Senilai Rp43,89 Miliar