Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
DPRD Setuju Pemko Pekanbaru Sanksi Sekolah yang Lakukan Belajar Tatap Muka Tanpa Izin
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sekolah swasta yang ada di Pekanbaru yang diam-diam melaksanakan proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini akan diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru.
DPRD Pekanbaru, melalui Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan setiap sekolah swasta tidak boleh membuat aturan sendiri melakukan proses belajar mengajar tatap muka.
"Penanggung jawab penyebaran Covid-19 ini adalah pemerintah, kalau sekolah swasta ada klaster baru penyebaran Covid-19 siapa yang mau tanggung jawab?," cakap Azwendi, Sabtu (2/1/2021).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pengelola sekolah swasta harus tunduk dan taat kepada peraturan pemerintah, dan apabila pemerintah sudah membuat keputusan untuk siapapun dan kepada siapapun harus dimaklumi.
"Seandainya ada yang membandel harus diberikan sanksi yang tegas, dan saya setuju. Asalkan penjatuhan sanksi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) mengenai sekolah tatap muka memang sudah keluar. Di dalam surat itu, pemerintah daerah diberi wewenang menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Namun, pelaksana itu tidak serta merta diterapkan.
"Sudah ada SKB. Tapi kita tidak serta merta buka. Kita pending 15 hari," kata Ismardi, Sabtu (2/1/2021).
Kata dia, saat ini masih suasana libur panjang. Banyak masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru. Untuk itu, pelaksanaan sekolah tatap muka dipending.
"Kita rapat dengan tim gugus untuk memetakan mana merah. Tatap muka ini 3 kali seminggu. Ini hanya memperkuat daring. Daring tetap ada," jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru. Ada sanksi yang menunggu jika sekolah tetap berani melaksanakan sekolah tatap muka.
"Tidak boleh. Apa pun alasannya tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah daerah, melalui Disdik. Kalau sekolah main-main kita akan sanksi. Sanksi kita liat kesalahan, kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta, kita cabut Izinnya," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Wardan Pimpin Rapat Evaluasi Pembangunan 2022 dan Penyerahan DPA 2023
HIPMAWAN Nilai Audiensi dengan Pemerintah, Kepolisian, dan PT Arara Abadi Tidak Berpihak pada Masyarakat
Wakil Kepsek SMPN 3 Bantah Lakukan Intimidasi Terhadap Pelajar, Kadisdik Sebut Bahasa Titipan Tidak Pantas untuk Anak Didik
KONI dan Kadin Inhil Lakukan Vaksinasi Tahap Dua
Wadan Satgas PKH Sebut Penguasaan Lahan 60 Persen Warga Pendatang dan Cukong
Senator Kita Serap Aspirasi Masyarakat Pandau Jaya
Senin, Kabupaten Inhu Miliki Bupati dan Wabup Baru
Hadiri Halal Bihalal Bersama APRIL Group, Bupati Zukri berharap agar hilirisasi produk RAPP benar-benar terealisasi di Pelalawan
Jelang Lebaran, Bupati Instruksikan BKAD Inhil Bayarkan Hak ASN
DPRD Desak Pemko Pekanbaru Realisasikan Masterplan Penanganan Banjir
Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar, Ayam dan Bunga Disita
Riau Peringkat 2 Nasional BUMDes Maju Terbanyak