Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPRD Setuju Pemko Pekanbaru Sanksi Sekolah yang Lakukan Belajar Tatap Muka Tanpa Izin
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sekolah swasta yang ada di Pekanbaru yang diam-diam melaksanakan proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini akan diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru.
DPRD Pekanbaru, melalui Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan setiap sekolah swasta tidak boleh membuat aturan sendiri melakukan proses belajar mengajar tatap muka.
"Penanggung jawab penyebaran Covid-19 ini adalah pemerintah, kalau sekolah swasta ada klaster baru penyebaran Covid-19 siapa yang mau tanggung jawab?," cakap Azwendi, Sabtu (2/1/2021).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pengelola sekolah swasta harus tunduk dan taat kepada peraturan pemerintah, dan apabila pemerintah sudah membuat keputusan untuk siapapun dan kepada siapapun harus dimaklumi.
"Seandainya ada yang membandel harus diberikan sanksi yang tegas, dan saya setuju. Asalkan penjatuhan sanksi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) mengenai sekolah tatap muka memang sudah keluar. Di dalam surat itu, pemerintah daerah diberi wewenang menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Namun, pelaksana itu tidak serta merta diterapkan.
"Sudah ada SKB. Tapi kita tidak serta merta buka. Kita pending 15 hari," kata Ismardi, Sabtu (2/1/2021).
Kata dia, saat ini masih suasana libur panjang. Banyak masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru. Untuk itu, pelaksanaan sekolah tatap muka dipending.
"Kita rapat dengan tim gugus untuk memetakan mana merah. Tatap muka ini 3 kali seminggu. Ini hanya memperkuat daring. Daring tetap ada," jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru. Ada sanksi yang menunggu jika sekolah tetap berani melaksanakan sekolah tatap muka.
"Tidak boleh. Apa pun alasannya tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah daerah, melalui Disdik. Kalau sekolah main-main kita akan sanksi. Sanksi kita liat kesalahan, kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta, kita cabut Izinnya," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Hadiri Wisuda Akbar Rumah Tahfidz Al-Qur'an di Kempas
Karhutla Habiskan 5 Hektare Lahan Gambut
Golkar Kirim Tiga Nama Calon Ketua DPRD Pelalawan ke DPP
Dituding PKS Tidak Netral di Pilkada 2020, Begini Respon KPU Inhu
Lumpur Bekas Galian IPAL Penuhi Drainase
Lagi, Aktifis dari Inhil Selatan Dukung Penuh FERMADANI di Pilkada 2024
Kontrak Kerja Ratusan THL DLHK Pekanbaru Tidak Diperpanjang, Diumumkan Hanya Lewat Pesan Whatsapp
Belum Diperbaiki, Dinas PUPR: Parit Jalan Suka Karya Selesai September
Untuk Segerakan Vaksinasi Massal, Puskesmas Harus Dilibatkan
Pemeliharaan Jalan Sungai Beringin Hampir Rampung, Lanjut ke Arah Sungai Piring?
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bripda AP, Pelaku Penembakan Teman Kencan
Raih Juara III Kategori Soliditas dan Fasilitasi Terbaik di Ajang Gakkumdu Award 2025, Bawaslu Kampar Apresiasi Kejari dan Polres