Pilihan
DPRD Setuju Pemko Pekanbaru Sanksi Sekolah yang Lakukan Belajar Tatap Muka Tanpa Izin
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sekolah swasta yang ada di Pekanbaru yang diam-diam melaksanakan proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini akan diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru.
DPRD Pekanbaru, melalui Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan setiap sekolah swasta tidak boleh membuat aturan sendiri melakukan proses belajar mengajar tatap muka.
"Penanggung jawab penyebaran Covid-19 ini adalah pemerintah, kalau sekolah swasta ada klaster baru penyebaran Covid-19 siapa yang mau tanggung jawab?," cakap Azwendi, Sabtu (2/1/2021).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pengelola sekolah swasta harus tunduk dan taat kepada peraturan pemerintah, dan apabila pemerintah sudah membuat keputusan untuk siapapun dan kepada siapapun harus dimaklumi.
"Seandainya ada yang membandel harus diberikan sanksi yang tegas, dan saya setuju. Asalkan penjatuhan sanksi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) mengenai sekolah tatap muka memang sudah keluar. Di dalam surat itu, pemerintah daerah diberi wewenang menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Namun, pelaksana itu tidak serta merta diterapkan.
"Sudah ada SKB. Tapi kita tidak serta merta buka. Kita pending 15 hari," kata Ismardi, Sabtu (2/1/2021).
Kata dia, saat ini masih suasana libur panjang. Banyak masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru. Untuk itu, pelaksanaan sekolah tatap muka dipending.
"Kita rapat dengan tim gugus untuk memetakan mana merah. Tatap muka ini 3 kali seminggu. Ini hanya memperkuat daring. Daring tetap ada," jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru. Ada sanksi yang menunggu jika sekolah tetap berani melaksanakan sekolah tatap muka.
"Tidak boleh. Apa pun alasannya tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah daerah, melalui Disdik. Kalau sekolah main-main kita akan sanksi. Sanksi kita liat kesalahan, kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta, kita cabut Izinnya," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sejarah Kampar Tentang PDRI dan KTN, Pemda Berikan Apresiasi
Selama Ramadan, Pemko Pekanbaru Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Hari Ini Vaksinasi Serentak di Pekanbaru, Dua Rumah Sakit Disiapkan Jika Alami Reaksi
Pj Bupati Inhil Hadiri Penyerahan LHP LKPP Tahun Anggaran 2023 di Jakarta
Momen Libur Idul Fitri, Walikota Pekanbaru Khawatir Ada Peningkatan Kasus Covid-19
Tak Punya Anggaran, Satuan Pol PP Kuansing Setop Operasi Razia Masker
Abdul Wahid Temui Plt Rektor, Diskusi Tentang IKA UIN Suska
Antisipasi Hujan, Landasan Hely Copter untuk Tim Wasev TMMD dari Mabes TNI Dipasang Papan
Tingkatkan Mutu SDM, Unilak-Pemkab Rohil Jalin Kerja Sama Bidang Pendidikan
Tuntut Pembayaran Honor 12 Bulan, Forum RT-RW Pekanbaru Kota Sambangi DPRD Pekanbaru
Pemprov Riau Molor Ajukan APBD-P 2020
AMPG Distribusikan 1.680 Masker di Rumbai