Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPRD Setuju Pemko Pekanbaru Sanksi Sekolah yang Lakukan Belajar Tatap Muka Tanpa Izin
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sekolah swasta yang ada di Pekanbaru yang diam-diam melaksanakan proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini akan diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru.
DPRD Pekanbaru, melalui Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan setiap sekolah swasta tidak boleh membuat aturan sendiri melakukan proses belajar mengajar tatap muka.
"Penanggung jawab penyebaran Covid-19 ini adalah pemerintah, kalau sekolah swasta ada klaster baru penyebaran Covid-19 siapa yang mau tanggung jawab?," cakap Azwendi, Sabtu (2/1/2021).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pengelola sekolah swasta harus tunduk dan taat kepada peraturan pemerintah, dan apabila pemerintah sudah membuat keputusan untuk siapapun dan kepada siapapun harus dimaklumi.
"Seandainya ada yang membandel harus diberikan sanksi yang tegas, dan saya setuju. Asalkan penjatuhan sanksi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) mengenai sekolah tatap muka memang sudah keluar. Di dalam surat itu, pemerintah daerah diberi wewenang menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Namun, pelaksana itu tidak serta merta diterapkan.
"Sudah ada SKB. Tapi kita tidak serta merta buka. Kita pending 15 hari," kata Ismardi, Sabtu (2/1/2021).
Kata dia, saat ini masih suasana libur panjang. Banyak masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru. Untuk itu, pelaksanaan sekolah tatap muka dipending.
"Kita rapat dengan tim gugus untuk memetakan mana merah. Tatap muka ini 3 kali seminggu. Ini hanya memperkuat daring. Daring tetap ada," jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru. Ada sanksi yang menunggu jika sekolah tetap berani melaksanakan sekolah tatap muka.
"Tidak boleh. Apa pun alasannya tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah daerah, melalui Disdik. Kalau sekolah main-main kita akan sanksi. Sanksi kita liat kesalahan, kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta, kita cabut Izinnya," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kepanduan Hizbul Wathan Gelar Pelatihan Pandu Penghela dan Penuntun se-Riau
Raih 35,2 Persen, Wahid-Hariyanto Unggul di Pilgubri Versi LSI
Kinerja Semua BUMD Akan Dievaluasi Pemprov Riau
Pemko Pekanbaru harus Gencar Sosialisasi Pemekaran Kecamatan
Menara di Atas Jembatan Siak Ditargetkan Jadi Wisata Baru
Guru SMPN 3 Intimidasi Siswa Karena Terlambat Bayar Uang Seragam Sekolah
Pengumuman Nomor Urut Pilkada Inhil Dilaksanakan di Kantor KPU, ini Alasan Ketua KPU
Usai Dilantik Bupati Zukri Langsung Tancap Gas, Buka FKP Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026
376 Narapidana di Lapas Kelas IIA Tembilahan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri
Didukung UAS dan Survei Bagus, Cak Imin Optimis Bermarwah Menang di Riau
SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Positif Covid-19 di Riau Jadi 7 Orang, 1 Diantaranya dari Pelalawan